Jenis dan Cara Mudah Menghitung PPN dan PPH

By Mekari TalentaPublished 25 Feb, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Barang atau jasa tertentu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value-added Tax (VAT) . Rencana kenaikan PPN dari 10% menjadi 12% juga ramai dibicarakan belakangan ini, dan banyak kalangan pengusaha dan konsumen prihatin dengan rencana tersebut.

Tidak sedikit yang tidak mengetahui rencana tersebut, mungkin karena belum semua pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil, belum memungut pajak atas produk yang mereka jual.

Beberapa pengusaha juga masih asing dengan perhitungan PPN. Anda tidak perlu khawatir karena artikel ini membahas cara perhitungannya secara detail.

Namun, ada baiknya jika kita membahas terlebih dahulu apa itu PPN sebelum kita mempelajari cara penghitungannya.

mengenal penghitungan ppn

Apa itu PPN?

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dipungut atas seluruh nilai tambah suatu barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Pungutan pajak akan dibebankan atas penjualan barang atau jasa, terlepas dari apakah itu dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Artinya, kewajiban memungut, mengajukan, dan menyatakan PPN jatuh pada penjual, sedangkan pembeli atau konsumen adalah pihak yang wajib membayar PPN, sehingga PPN termasuk dalam modalitas pajak tidak langsung.

Jadi, konsumen mengisi faktur transaksi dengan PPN, setelah itu penjual, yaitu PKP, menyetorkannya ke Dirjen Pajak setempat.

Jenis barang kena pajak PPN

Tentunya tidak semua barang yang dipasarkan dikenakan PPN, menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPN terdapat delapan jenis barang atau barang yang dikenakan PPN, yaitu:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Impor BKP
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Ekspor BKP berwujud oleh PKP
  • Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP
  • Ekspor JKP oleh PKP

Sementara itu, peraturan PPN juga menjelaskan tentang pembelian dan penjualan barang yang tidak dikenakan pajak, antara lain:

  • Menambang atau mengebor bahan baku yang diambil langsung dari sumbernya, seperti Gas alam yang belum siap pakai, batubara, bijih besi dan lain-lain.
  • Barang kebutuhan pokok yang ditujukan untuk masyarakat luas.
  • Makanan atau minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung dan usaha lain yang sejenis, baik makanan tersebut dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan yang disediakan oleh katering.
  • Uang, emas batangan, serta surat berharga.

Selanjutnya, terdapat jenis jasa yang tidak masuk ke dalam kategori objek PPN. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman surat dan prangko
  • Jasa pelayanan kesehatan
  • Jasa asuransi
  • Jasa keuangan
  • Jasa pendidikan
  • Jasa keagamaan
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa kesenian
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah
  • Jasa perhotelan
  • Jasa katering
  • Jasa penyediaan tempat parkir

Selain mengetahui cara menghitung PPN, kamu juga harus paham mengenai cara menghitung PPh.

Pajak lain yang perlu dibayarkan oleh bisnis

Selain PPN, ada jenis pajak lain yang erat kaitannya dengan perusahaan, yaitu PPh. Ketika PPN dibebankan pada setiap tahap produksi dan distribusi, PPh dibebankan atas penghasilan wajib pajak.

Selanjutnya PPh tersebut ditagihkan langsung kepada Wajib Pajak, berbeda dengan PPN yang ditagihkan kepada konsumen akhir, tarifnya disesuaikan dengan masing-masing jenis PPh.

Jadi, pengertian pajak penghasilan adalah pajak yang dipungut oleh orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Dari definisi tersebut terlihat bahwa pajak ini terikat pada subjeknya, yaitu disebut sebagai subjek pajak.

  • PPh pengusaha

Jika Anda menjual barang atau jasa di satu atau lebih outlet, Anda dianggap sebagai pedagang atau pengecer. Pedagang atau pengecer yang melakukan kegiatan usaha adalah wajib pajak Pengusaha Orang Pribadi Tertentu (OPPT).

Pajak penghasilan untuk OPPT diatur dalam Pasal 25 PPh dan sebesar 0,75 persen dari penjualan kotor per bulan untuk setiap tempat usaha. Contohnya Perusahaan Anda memiliki lima toko, jadi 0,75% dikalikan dengan penjualan kotor setiap toko.

  • PPh badan usaha

Pajak penghasilan badan atau pajak badan adalah pajak yang dipungut oleh badan niaga, setiap badan niaga yang diwajibkan untuk membayar pajak kepada perseroan baik dalam bulan dan masa yang ditetapkan sebagai subjek pajak penghasilan.

Adapun badan usaha yang dimaksud dalam undang-undang pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

  1. Perseroan Terbatas (PT)
  2. Persekutuan Komanditer (CV)
  3. Perseroan lain
  4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  5. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  6. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  7. Firma
  8. Kongsi
  9. Koperasi
  10. Dana Pensiun
  11. Perkumpulan
  12. Yayasan
  13. Organisasi Masyarakat
  14. Organisasi Sosial Politik
  15. Organisasi lainnya dengan nama dan bentuk apa pun
  16. Lembaga dan bentuk badan lain
  17. Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
  18. Bentuk Usaha Tetap

Ada beberapa pajak yang terutang oleh badan usaha berdasarkan aturan PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Final, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29.

Cara menghitung PPh dan PPN

Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya bagaimana cara menghitung pajak PPN dan PPh? Penting untuk dipahami bahwa PPN tidak terkecuali karena setiap jenis pajak memiliki tarif pajaknya sendiri. Perhitungan PPN didasarkan pada informasi tarif berikut.

  • Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri.
  • Tarif khusus 0% berlaku untuk ekspor BKP berwujud ataupun tidak berwujud serta JKP.
  • Tarif pajak 10% dapat menjadi lebih rendah yaitu sejumlah 5% dan lebih tinggi maksimal 15% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Jadi bagaimana cara menghitung PPN dengan tarif ini? Anda bisa menghitungnya menggunakan rumus berikut:

PPN = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Sebagai contoh, PT Mekari menjual sejumlah BKP dengan harga Rp4.000.000 kepada PT Qontak. Dengan demikian PPN terutan yang perlu dibayarkan dapat dihitung seperti di bawah ini.

PPN = 10% x Rp4.000.000

PPN = Rp400.000

Jadi, PT Mekari akan memungut PPN sebesar Rp400.000 dari PT Qontak untuk disetorkan kepada Dirjen Pajak setempat setiap bulannya.

Selanjutnya, kita akan menilik cara menghitung PPh. Misalnya, PT Sinar Jaya merupakan Perusahaan Tbk dengan penghasilan bruto sebesar Rp80.000.000.000. Sementara itu, Penghasilan Kena Pajak dari hasil pembukuannya sebesar Rp5.000.000.000.

Karena Peredaran Bruto PT Sinar Jaya telah melebihi Rp50 miliar, maka ketentuan penghitungan PPh sesuai Pasal 17 ayat (2a) yaitu menggunakan tarif sebesar 25%.

Dengan demikian, PPh PT Sinar Jaya adalah:

PPh Badan   = (25% x Penghasilan Kena Pajak)

= 25% x Rp5.000.000.000

= Rp1.250.000.000

Nah, sekarang kamu sudah mengetahui cara menghitung PPN dan PPh. Pastikan usaha milikmu selalu menyelesaikan kewajiban pajak, ya!

Atur PPN dan PPH dengan Mekari Talenta

Talenta adalah salah satu merk HRIS (human resources information system), yakni software (perangkat lunak) untuk manajemen sumber daya manusia. Software HRIS biasanya bertujuan mengurangi beban kerja administrasi di bidang penggajian, perpajakan karyawan, absensi, dan performance appraisal.

Sehingga hadirnya Mekari Talenta  memberikan solusi dengan menghadirkan aplikasi penghitung gaji karyawan yang dapat diakses secara online dan dapat membantu mengotomatisasi proses speerti pembayaran gaji dan absensi dalam suatu dashboard yang mudah digunakan. Dengan aplikasi penghitung gaji Talenta, Anda tidak perlu lagi menghitung secara manual karena sudah otomatis dihitung oleh sistem sehingga minimnya kesalahan penghitungan. Talenta juga menawarkan benefit lainnya yang dapat Anda temukan pada link berikut: https://www.talenta.co/fitur/software-payroll/aplikasi-hitung-gaji-karyawan/.

Talenta menggunakan business model managed subscription, jadi anda berlangganan secara tahunan ke Talenta untuk menggunakan software ini. Tidak bisa bayar sekali didepan lalu pakai selamanya.

Selain itu, semua data yang ada di dalam aplikasi perhitungan lembur Mekari Talenta akan terjamin keamanannya, karena kami memiliki kualitas keamanan standar ISO 27001 yang setara dengan bank. Dengan Talenta juga, HR lebih mudah untuk mengelola kebijakan lembur sesuai dengan kebutuhan perusahaan tanpa khawatir akan komponen gaji karyawan karena sudah terintegrasi dengan fitur payroll Talenta. Kunjungi https://www.talenta.co/fitur/attendance-management/aplikasi-lembur/ untuk informasi lebih lengkapnya.

Talenta juga menggunakan teknologi enkripsi sehingga data-data yang tersimpan tidak akan dapat dilihat oleh pihak yang tidak berwenang.

Fitur Mekari Talenta:

Berikut beberapa fitur utama yang dapat membantu HR dalam mengelola sumber daya manusia suatu perusahaan.

  • Software attendance management: untuk mengelola cuti, absen, jadwal shift kerja, perhitungan lembur dan timesheet karyawan.
  • Aplikasi absensi online: untuk mengelola kehadiran karyawan tanpa perlu menggunakan mesin fingerprint.
  • Aplikasi HRIS: untuk mengelola database karyawan, proses rekrutmen hingga manajemen aset.
  • Software payroll: untuk melakukan penggajian lebih efisien dengan perhitungan yang akurat dan cepat.
  • Aplikasi slip gaji: untuk mengelola slip gaji karyawan dengan lebih aman dan mudah diakses kapan saja dan dimana saja.

Dengan fitur – fitur ini, HR dapat mengelola rekrutmen karyawan dengan lebih mudah, mulai dari job listing, penjadwalan interview, hingga onboarding hanya dalam satu aplikasi yang terintegrasi dan berbasis online.

Tertarik mencoba Talenta secara gratis? Kunjungi Talenta.co sekarang juga!

Image
Mekari Talenta
Mekari Talenta adalah software HR berbasis komputasi awan yang aman dan telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia. Profil ini dipetakan khusus untuk artikel-artikel editorial dari redaksi Insight Talenta.