Membayar karyawan di Bawah UMP? Hati-Hati Ada Dendanya!

By Novia Widya UtamiPublished 25 Jan, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Awal tahun menjadi waktu yang ditunggu-tunggu oleh banyak karyawan. Di mana, setiap tahunnya karyawan akan mendapatkan kenaikan gaji sebagai reward atas pekerjaan yang telah mereka lakukan di satu tahun kebelakang. Jangan sampai ada membayar karyawan dibawah UMP.

Selain menjadi kebijakan perusahaan, upah karyawan di Indonesia juga telah diatur dan ditetapkan oleh Undang-Undang yang berlaku, salah satunya PP no.78/2015. Di mana, di dalam peraturan tersebut telah ditetapkan bahwa kenaikan upah pegawai ataupun karyawan di Indonesia menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Perhatikan Agar Tidak Membayar Karyawan dibawah UMP

Pada tahun 2020 ini, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menetapkan bahwa UMP naik di angka 8,51% sebagai rata-rata angka kenaikan nasional. Angka ini diambil dari tingkat inflasi nasional 3,39%, dengan pertumbuhan ekonomi yang diasumsikan sebesar 5,12%.

Di Jakarta sendiri, besaran UMP sudah ditentukan yaitu berada di angka Rp4.276.349.906. Jumlah ini lebih rendah dari tuntutan buruh yang berharap UMP 2020 di angka Rp4,6 juta.

Kewajiban Perusahaan untuk Membayar Upah Minimal

Sebagai perusahaan yang baik dan taat pada peraturan yang berlaku, ada baiknya jika Anda memahami mengenai angka kenaikan ini. Tidak peduli perusahaan skala kecil maupun besar, sebagai pemilik ataupun pemimpin perusahaan Anda wajib menaati ketentuan UMP dan UMK.

Di mana, perusahaan tidak diperbolehkan membayar upah karyawan di bawah angka UMP atau UMK. Hal ini telah tertulis dengan jelas pada Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, di mana “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”.

Upah minimum yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, adalah upah bulanan terendah, berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan gubernur.

Jenis Karyawan yang Diperbolehkan Mendapatkan Upah Minimum

Sebagai pemimpin perusahaan Anda diwajibkan untuk melakukan pembayaran upah minimum kepada seluruh pegawai. Namun pada kenyataannya tidak semua karyawan diperbolehkan menerima upah minimum. UMP ini hanya boleh diterapkan untuk beberapa jenis karyawan seperti: 

  1. Karyawan dengan level jabatan atau pekerjaan terendah;
  2. Masa kerja karyawan kurang dari setahun;
  3. Karyawan dengan status lajang atau belum menikah;

Sedangkan upah karyawan dengan masa kerja di atas setahun harus dirundingkan antara pekerja dan pengusaha.

Apa Sanksi yang Dikenakan Perusahaan Jika Memberikan Upah di bawah UMP?

Saat ini masih banyak perusahaan yang memberikan upah di bawah UMP secara sengaja kepada karyawannya. Ada banyak alasan yang melatarbelakangi masalah ini, mulai dari skala perusahaan yang masih kecil, kondisi keuangan yang kurang stabil, hingga sengaja melakukan kecurangan dengan tujuan pengurangan biaya atau pajak.

Namun, apapun alasannya, perusahaan tetap wajib mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tanpa terkecuali.

Menurut Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat selama 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Ancaman ini bukan hanya dikenakan bagi perusahaan, tapi juga bisa dikenakan kepada direktur perusahaan yang juga merupakan karyawan perusahaan. Kasus ini pernah terjadi di provinsi Jawa Timur, di mana seorang direktur dikenakan sanksi hukuman penjara 1 tahun hanya karena tidak pernah merasa keberatan atas pengupahan karyawan di perusahaan tersebut berada di bawah UMP.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mampu Membayar Upah Minimum?

Ketika perusahaan masih terbilang kecil dan memiliki omzet yang tidak terlalu banyak, perusahaan akan merasa keberatan jika harus mengikuti peraturan tersebut.

Untuk meringankannya, pemerintah memperbolehkan perusahaan untuk mengajukan penangguhan.

Seperti yang telah dijelaskan pada Pasal 90 ayat (2) UU 13/2003 yang berbunyi “Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat melakukan penangguhan.” Namun, jika masa penangguhan berakhir, maka perusahaan wajib membayar upah karyawan sesuai upah minimum dan tidak wajib membayar kekurangan upah selama masa penangguhan.

Ketentuan di atas bertentangan dengan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 90 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Artinya, selisih upah karyawan yang belum dibayarkan sesuai upah minimum pada masa penangguhan, tetap menjadi utang perusahaan terhadap karyawan dan wajib dibayarkan di kemudian hari setelah perusahaan mampu membayarnya.

Namun, penangguhan upah minimum tidak selalu disetujui oleh pemerintah daerah. JIka perusahaan tetap membayar upah karyawan di bawah UMP/UMK tanpa persetujuan penangguhan, maka tetap terancam sanksi pidana.

Bagaimana Jika Karyawan Level Terendah Bersedia Diupah di Bawah Minimum Melalui Perjanjian Kerja?

Menurut aspek hukum Perdata, perjanjian yang diadakan para pihak tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan. Sama halnya dengan perjanjian kerja yang tidak boleh bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, PP Pengupahan, dan Peraturan/Keputusan Menteri.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa memperjanjikan upah di bawah upah minimum akan secara otomatis batal demi hukum.

Setiap perusahaan selayaknya menyusun struktur dan skala upah sebagai pedoman pengupahan di perusahaan, di mana upah terendah dalam perusahaan tersebut tidak diperbolehkan berada di bawah upah minimum.

Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk menentukan struktur dan skala upah karyawan, seperti metode ranking sederhana, metode dua titik, dan metode poin faktor.

Untuk mempermudah Anda dalam menentukan struktur dan skala upah, Anda bisa menggunakan aplikasi HRdan sistem perhitungan payroll gaji seperti Talenta.

Di mana, dalam pembuatan rentang upah setiap jenjang atau golongan jabatan, software gaji ini akan menampilkan kisaran nominal upah secara otomatis, dari nilai terkecil untuk jabatan terendah hingga nilai terbesar untuk jabatan tertinggi.

Selain itu, sebagai software payroll dan HR, Talenta juga dapat membantu Anda mempermudah proses, cara hitung gaji karyawan hingga membayarkan gaji tersebut secara tepat waktu.

Anda sebagai HR juga dapat memonitor penerimaan gaji secara realtime. Daftar dan ajukan demo Talenta sekarang untuk proses pembayaran gaji dan pengelolaan administrasi karyawan lebih mudah!

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Novia Widya Utami