TKA di Indonesia dan Jabatan yang Tidak Diperbolehkan

By Novia Widya UtamiPublished 04 Feb, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Ada jabatan yang tidak diperbolehkan bagi para TKA di Indonesia. Jabatan apa saja yang dimaksud? Simak selengkapnya di Talenta.

Di era digital seperti sekarang ini, banyak perusahaan yang mengembangkan bisnis dengan memanfaatkan tenaga kerja asing (TKA) terutama di Indonesia.

Selain dikarenakan pergerakan aliran modal dan investasi ke berbagai penjuru dunia, hal ini juga dinilai karena Tenaga Kerja Asing (TKA) mampu membantu perusahaan berkembang lebih cepat.

Hal inilah yang membuat pergerakan tenaga kerja antar negara terus terjadi dan berlangsung.

Mengutip dari CBNC Indonesia, sejak 2014 hingga 2018, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia telah berkembang sebesar 38,6%. Di periode yang sama, realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) tumbuh di angka 17%.

Data pada Desember 2018, tercatat sebanyak lebih dari 95 ribu TKA bekerja di Indonesia.

Jumlah TKA di Indonesia kebanyakan bekerja sebagai profesional sebanyak hampir 24 ribu orang, manajer 20 ribu orang, dan direksi sekitar 15 ribu orang. Sisanya bekerja sebagai komisaris, supervisor, konsultan dan teknisi.

Untuk menjaga kelangsungan usaha dan investasi, pemerintah Indonesia perlu membuat kebijakan dan peraturan yang mengatur TKA.

Tujuannya adalah demi menjaga keseimbangan antara tenaga kerja asing (modal asing) dengan tenaga kerja dalam negeri.

Peraturan yang Mengatur TKA di Indonesia

Pada September 2019 lalu, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri baru saja meneken beleid yang artinya ingin merelaksasi tenaga kerja asing di Indonesia.

Dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing.

Pada peraturan yang ditandatangani pada 27 Agustus 2019 lalu merupakan penyempurnaan dari beberapa peraturan sebelumnya yang pernah terbit.

Pada peraturan ini diatur beberapa hal terkait tenaga kerja asing beserta daftar jabatan yang boleh diisi tenaga kerja asing.

Peraturan baru ini memberi ruang fleksibel bagi tenaga kerja asing untuk menduduki jabatan saat bekerja di Indonesia. Di bawah ini adalah beberapa ketentuan di dalam Kepmenaker No 228 tahun 2019.

  1. Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri.
  2. Jabatan komisaris dan direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh TKA, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin mempekerjakan TKA dalam hal jabatan TKA yang diperlukan oleh perusahaan merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri.
  4. Jabatan yang dapat diduduki TKA dan persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat dua tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
  5. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang telah dimiliki perusahaan tetap berlaku hingga habis masa berlakunya.
  6. Menghapus beberapa peraturan menteri yang sama yang mengatur posisi jabatan tenaga kerja asing di masing-masing sektor antara lain: konstruksi, jasa pendidikan, bahan kimia, penjualan dan bengkel kendaraan bermotor, pergudangan, hiburan dan rekreasi, industri minuman, pengolahan limbah, industri tekstil, pakaian jadi, industri makanan, industri mesin, peternakan, penempatan tenaga kerja dalam negeri, furnitur, industri alas kaki, rokok, dan industri gula.

Daftar Jabatan yang Boleh Diisi oleh TKA di Indonesia

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa industri yang diperbolehkan diisi oleh Tenaga Kerja Asing. Di bawah ini adalah beberapa daftar TKA menurut Kepmenaker No 228 tahun 2019.

  1. Konstruksi
  2. Real Estate
  3. Pendidikan
  4. Industri Pengolahan
  5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi
  6. Pengangkutan dan Pergudangan
  7. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi
  8. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
  9. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
  10. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya
  11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
  12. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
  13. Informasi dan Telekomunikasi
  14. Pertambangan dan Penggaian
  15. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
  16. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobi dan Sepeda Motor
  17. Aktivitas Jasa Lainnya
  18. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis

Lalu jabatan apa saja yang bisa diisi oleh TKA di beberapa industri di atas? Selengkapnya, Anda bisa lihat di Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019.

Jabatan untuk TKA di Indonesia

Daftar Jabatan yang Tidak Diperbolehkan Diduduki TKA di Indonesia

Selain menjelaskan daftar jabatan yang boleh diduduki TKA. Kepmenaker juga menyebutkan 19 jenis jabatan yang tidak boleh diisi oleh TKA. Berikut daftarnya:

  1. Personnel Director (Direktur Personalia)
  2. Industrial Relation Manager
  3. Human Resource Manager
  4. Personnel Development Supervisor
  5. Personnel Recruitment Supervisor 
  6. Personnel Placement Supervisor
  7. Employee Career Development Supervisor
  8. Personnel Declare Administrator
  9. Chief Executive Officer
  10. Personnel and Careers Specialist
  11. Personnel Specialist
  12. Career Advisor
  13. Job Advisor
  14. Job Advisor and Counseling
  15. Employee Mediator
  16. Job Training Administrator
  17. Job Interviewer
  18. Job Analyst
  19. Occupational Safety Specialist

Dari beberapa daftar jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA, kebanyakan jabatan tersebut adalah jabatan yang mengurus dan menangani masalah rekrutmen, interviewer, penempatan kerja, pengembangan, pelatihan, hingga penasihat karir.

Seperti yang sudah dipahami bahwa hal tersebut merupakan tugas HR dan HC atau Human Capital.

Alasan Dilarangnya Jabatan HR bagi TKA

Larangan untuk mempekerjakan TKA sebagai HR atau HC merupakan keputusan tepat karena HR merupakan salah satu jabatan strategis yang menentukan arah pergerakan perusahaan.

HR memiliki kewenangan dalam menciptakan inovasi untuk peningkatan SDM. Pekerjaan HR inilah yang berkontribusi pada pembangunan manusia Indonesia secara keseluruhan. 

Masalah HR dalam Menjalankan Tugasnya

Meski diakui oleh pemerintah sebagai jabatan strategis, masih banyak HR yang telah menjalankan perannya secara optimal.

Kebanyakan dari mereka menghabiskan banyak waktu hanya untuk mengurusi pekerjaan administrasi karyawan dan perusahaan, seperti penggajian, perhitungan lembur, cuti, menghitung absensi, dan seluruh administrasi lainnya.

Tugas ini bisa menghabiskan hampir seluruh waktu HR di perusahaan dan membuat mereka tidak fokus berpikir strategis untuk mengembangkan perusahaan itu sendiri.

Oleh sebab itu, Talenta hadir menjawab seluruh permasalahan administrasi HR dan perusahaan.

Dengan Talenta, seluruh pekerjaan administrasi karyawan dapat diselesaikan dengan mudah, cepat, dan nyaman. Ajukan demo Talenta sekarang!

Novia Widya Utami