Karyawan PHK Wajib Dapat Pesangon, Ini Penjelasannya!

By Ervina LutfiPublished 24 May, 2017 Diperbarui 20 Maret 2024

Beberapa waktu lalu, seorang teman ada yang baru saja diberhentikan atau di-PHK dari perusahaan dikarenakan alasan perampingan biaya operasional perusahaan. Sayangnya, saat proses pemberhentian itu ia tak dapat pesangon sebagaimana haknya sebagai karyawan yang terkena PHK.

Ketika ditanya, sayangnya teman yang memang baru saja berkarir di perusahaan tersebut dengan polosnya menjawab tak paham akan hak-hak yang wajib diterima karyawan yang statusnya diberhentikan oleh perusahaan.

Berkaca dari pengalaman rekan saya di atas, Anda sebagai karyawan terutama yang baru saja berkarir tampaknya wajib paham betul hak-hak yang wajib diterima terutama saat masa kontraknya dihentikan.

Menilik dari peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan alias UUK karyawan yang di-PHK memang wajib menerima pesangon. Simak ulasan lebih lengkap berikut ini.

Karyawan PHK Dapat Pesangon? Begini Kata Hukum yang Berlaku

Pasal 156 ayat 1 di UUK menyebutkan, “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Pesangon atau uang penggantian ini kabarnya terdiri dari hak cuti yang belum diambil oleh karyawan, ongkos pulang bagi karyawan ke tempat ia pernah diterima kerja dan penggantian uang perumahan dan perawatan.

Tak hanya itu saja, uang pesangon atau penggantian hak juga bisa meliputi hal lainnya yang diatur secara khusus dalam perjanjian kerja.

Sebagai catatan, tiap rincian uang pesangon karyawan ini berbeda antar satu perusahaan dengan perusaahaan lainnya.

Tergantung pada kebijakan dan keramahan perusahaan tempat Anda bekerja. Kendati demikian uang pesangon yang diberikan wajib setara dengan perhitungan yang sudah diatur jelas dalam pasal 156 ayat 2 UUK.

Perhitungan pesangon PHK juga wajib didasarkan pada pasal 156 ayat 3 yang berisi terkait pengaturan uang penghargaan masa kerja.

Selain itu, Anda sebagai karyawan juga wajib memahami pasal 156 ayat 4 yang di mana mengatur terkait tentang uang penggantian atau pesangon.

Jika Anda sudah paham dengan peraturan di atas, selayaknya Anda wajib memperjuangkan jika nantinya ada penyelewangan hak dari perusahaan yang sudah mem-PHK.

Perjuangkanlah hak Anda agar bisa hidup sejahtera dan bahagia.

Agar terhindar dari kesalahan perhitungan, penting memiliki sistem payroll efektif dan akurat untuk mengelola uang pesangon karyawan Anda, gunakan Talenta.

Talenta adalah software HR dan payroll Talenta yang dilengkapi dengan fitur-fitur terbaik yang sangat akan memudahkan Anda mengurus kebutuhan administrasi karyawan seperti penggajian, cuti, absensi, reimbursement, pajak, dan lainnya.

Jangan sampai hal terakhir seperti pesangon yang diberikan kepada karyawan memiliki perhitungan yang salah.

Berikan reputasi terbaik perusahaan. Segera beralih ke Talenta sekarang juga!

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo gratis Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.