Kalkulator hitung pesangon

Kalkulator perhitungan pesangon ini diperuntukkan untuk karyawan kontrak atau karyawan tetap yang mengalami PHK. Perhitungan pesangon diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Isi data dibawah ini untuk hitung pesangon
Calculator
Hasil belum bisa ditampilkan
Lengkapi form di samping untuk melihat hasil
Informasi
Gaji per bulan :
Masa kerja :
Alasan PHK :
Sisa kontrak :
Total uang pesangon
UP (Uang Pesangon) =
UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) =
Nominal uang pesangon berhasil di salin

Apa saja komponen dan bagaimana cara
menghitung uang pesangon

Gaji pokok

Ini adalah komponen utama dari gaji karyawan Anda dan juga berfungsi sebagai dasar penghitungan komponen lainnya. Misalnya: 12% dari gaji pokok biasanya adalah batas pinjaman karyawan.

Masa kerja

Masa Kerja < 1 tahun: 1 bulan upah.
Masa Kerja 1-2 tahun: 2 bulan upah.
Masa Kerja 2-3 tahun: 3 bulan upah.
Masa Kerja 3-4 tahun: 4 bulan upah.
Masa Kerja > 4 tahun: Bertambah 1 bulan upah per tahun kerja.

Uang penghargaan masa kerja

Masa Kerja 3-6 tahun: 2 bulan upah.
Masa Kerja 6-9 tahun: 3 bulan upah.
Masa Kerja 9-12 tahun: 4 bulan upah.
Masa Kerja 12 tahun atau lebih: 5 bulan upah.

Uang penggantian hak

– Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

– Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja.

– Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

UP (Uang Pesangon)

1 x 2 bulan x gaji pokok

UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja)

Tahun lama bekerja x gaji pokok

Frequently Asked Questions

Apa itu Kalkulator Pesangon Mekari Talenta?

Kalkulator Pesangon Mekari Talenta adalah alat online untuk menghitung hak pesangon karyawan berdasarkan jenis pemutusan hubungan kerja dan masa kerja.

Ya, perhitungan pesangon mengacu pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk UU Cipta Kerja.

Anda hanya perlu mengisi informasi seperti gaji terakhir, masa kerja, dan alasan pemutusan hubungan kerja

Ya, alat ini mendukung berbagai skenario PHK, termasuk pengunduran diri, pemutusan kontrak, dan pemutusan karena efisiensi.

Ya, Kalkulator Pesangon Mekari Talenta dapat digunakan secara gratis oleh siapa saja

WhatsApp Hubungi sales