Tanya HR 2 min read

Apakah Tenaga Kerja Asing Dikenakan Pajak PPh 21?

By Jordhi FarhansyahPublished 18 Nov, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Jika sebuah perusahaan merekrut tenaga kerja asing, apakah ia juga dikenakan pajak PPh 21?

Terima kasih telah bertanya kepada Mekari Talenta. Simak pembahasan dari pertanyaan di atas tersebut.

Secara umum, orang yang bekerja di suatu negara, baik itu merupakan merupakan warga negara tersebut ataupun tenaga kerja asing wajib membayar pajak.

Namun ada sedikit perbedaan dalam penentuan tarif dan perhitungannya. Tenaga kerja asing atau TKA memiliki dua jenis pajak, yakni Subjek Pajak Dalam negeri (SPDN) dan juga Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) .

Mari kita bahas satu per satu bedanya.

Subjek Pajak Dalam Negeri PPh 21 Tenaga Kerja Asing

TKA yang tergolong dalam SPDN ini harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan peraturan yang tertera di pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2011 tentang peraturan Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri yang isinya adalah sebagai berikut.

  • Orang pribadi yang berdomisili di Indonesia
  • Tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari selama kurun waktu 12 bulan
  • Berada di Indonesia untuk selama Tahun Pajak
  • Memiliki minat untuk menetap lama di Indonesia

Nah, ketika mereka sudah masuk kategori SPDN, maka penghasilan tenaga kerja asing di dalam negeri wajib dikenakan PPh pasal 21 layaknya karyawan lain yang bekerja di Indonesia. Ia juga wajib memiliki NPWP.

Subjek Pajak Luar Negeri bagi Tenaga Kerja Asing

Sementara itu, bagi TKA yang dikenakan SPLN harus memenuhi syarat berikut ini.

  • Orang pribadi yang tidak berdomisili di Indonesia
  • Berada di Indonesia namun tinggal kurang dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan
  • Tidak dikenakan PPh 21 dan tidak perlu membuat NPWP maupun melapor SPT

Bagi TKA ini, mereka akan dikenakan tarif pajak TKA PPh 26 sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 26 Ayat (1) di mana disebutkan bahwa penghasilan bruto TKA baik mereka yang menyelenggarakan usaha, bekerja, dan sejenisnya, terkena potongan pajak sebesar 20 persen.

Ada juga ketentuan tambahan tarif pungutan bagi negara yang sudah menandatangani kebijakan tax treaty atau biasa dikenal dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Tarif yang dikenakan pada negara-negara tersebut akan lebih rendah dari 20 persen.

Selengkapnya mengenai pajak karyawan bisa di baca di artikel berikut ini.

Talenta blog banner

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.