Pemahaman Dasar Tentang Penyedia Jasa Elektronik (PSE)

Tayang
14 Mar, 2024
Diperbarui
09 Agustus 2025
Di tulis oleh:
Foto profil Jordhi Farhansyah
Jordhi Farhansyah

Pernah mendengar istilah PSE? Di tahun 2022 lalu, Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengumumkan bahwa adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) perlu dilakukan untuk melindungi kepentingan nasional.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan sanksi berupa pemblokiran jika belum mendaftarkan PSE.

Lalu apa sebenarnya PSE? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)?

Dalam era digital yang semakin berkembang, istilah PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik menjadi semakin relevan dan penting untuk dipahami, terutama bagi pelaku usaha maupun instansi pemerintah.

Jika merujuk pada definisi dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya Pasal 1 angka (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, maupun masyarakat yang menyediakan, mengelola, serta mengoperasikan sistem elektronik, baik secara mandiri maupun bersama-sama, untuk kepentingan dirinya sendiri atau kepentingan pihak lain.

Agar lebih jelas, kita perlu memahami terlebih dahulu konsep dasar mengenai sistem elektronik. Sistem elektronik adalah rangkaian perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software) serta prosedur elektronik yang berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, atau menyebarluaskan informasi elektronik. Sistem ini dapat berupa aplikasi daring (online), website, platform digital, bahkan perangkat server yang memproses data tertentu.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PSE mencakup sangat luas. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat umum serta pelaku usaha yang menggunakan sistem elektronik dalam menjalankan kegiatannya, baik untuk layanan publik maupun non-publik, dikategorikan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Contohnya, penyedia platform e-commerce, layanan keuangan digital, media sosial, hingga penyedia aplikasi komunikasi daring.

Dalam hal ini, Kominfo adalah pihak yang memberikan izin pada PSE yang mendaftar sebagai entitas yang memberikan berbagai layanan berupa platform digital, layanan jejaring, dan media sosial.

Dengan kata lain, semua usaha yang menyelenggarakan bisnisnya melalui internet dan memiliki domain, wajib mendaftarkan diri sebagai PSE.

Sebagai contoh, Netflix sebagai salah satu penyelenggara yang memberikan layanan berupa platform streaming harus mendaftarkan mereknya ke Kominfo agar dapat beroperasi dan terus memberikan layanan.

Pemahaman Dasar Tentang Penyedia Jasa Elektronik (PSE)

Dasar Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik

Ada beberapa dasar hukum yang melandasi kewajiban pendaftaran PSE bagi para platform-platform yang beroperasi di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

Tujuan dan Fungsi Penyelenggara Sistem Elektronik Di Indonesia

Setelah memahami definisi PSE, penting pula untuk mengetahui mengapa pemerintah Indonesia merasa perlu mengatur tentang PSE melalui kebijakan yang formal. Salah satu kebijakan yang mendasari pengaturan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 82 Tahun 2012.

Regulasi baru ini lahir sebagai jawaban atas meningkatnya penggunaan internet, baik oleh lembaga negara, dunia usaha, maupun masyarakat, yang berimplikasi pada perlunya sistem tata kelola ruang digital yang lebih baik.

Ada beberapa tujuan utama yang ingin dicapai pemerintah melalui pengaturan PSE ini, antara lain:

1. Mewujudkan Sistem Tata Kelola yang Terkoordinasi

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang terstruktur dan terkoordinasi. Tanpa adanya mekanisme pendaftaran PSE, setiap penyelenggara sistem elektronik dapat beroperasi tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi ketika suatu pelanggaran terjadi.

Sebagai ilustrasi, bayangkan jika ribuan platform digital beroperasi di Indonesia tanpa terdaftar secara resmi. Ketika terjadi penyalahgunaan data atau tindak pidana siber, aparat penegak hukum maupun pemerintah akan kesulitan melacak dan meminta pertanggungjawaban. Oleh karena itu, sistem registrasi PSE membantu pemerintah dalam memetakan siapa saja pelaku usaha atau instansi yang menyediakan layanan digital di wilayah Indonesia.

2. Menjaga Kualitas dan Keamanan Ruang Digital Nasional

Peraturan ini juga menekankan pentingnya menjaga ruang digital Indonesia tetap sehat, aman, dan kondusif. Melalui regulasi PSE, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik mematuhi standar operasional, termasuk kewajiban menjaga keamanan data dan privasi pengguna.

Walaupun dalam regulasi tidak dijelaskan secara eksplisit definisi ruang digital, maknanya dapat diartikan sebagai seluruh aktivitas berbasis teknologi informasi yang melibatkan pertukaran data dan layanan elektronik. Dengan adanya pengawasan terhadap PSE, diharapkan tidak muncul layanan digital yang berpotensi merugikan masyarakat atau melanggar ketentuan hukum di Indonesia.

3. Melindungi Hak dan Kepentingan Masyarakat

Salah satu pilar penting dari penerapan kebijakan PSE adalah perlindungan terhadap masyarakat selaku pengguna layanan digital. Dengan mewajibkan PSE untuk mendaftar melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) yang dikelola oleh pemerintah, Kominfo dapat melakukan verifikasi kesesuaian penyelenggara dengan standar yang telah ditetapkan.

Sebagai contoh, jika terdapat kasus kebocoran data yang diakibatkan kelalaian penyelenggara platform digital, pemerintah memiliki data mengenai siapa penyelenggara tersebut sehingga proses penegakan hukum atau sanksi administratif dapat diterapkan. Hal ini memberikan rasa aman kepada masyarakat bahwa layanan digital yang mereka gunakan telah terdaftar dan berada dalam pengawasan negara.

4. Mendorong Keadilan Usaha Termasuk dalam Aspek Perpajakan

Pengaturan mengenai PSE juga membawa misi untuk menciptakan kesetaraan atau equal playing field antara penyedia layanan dalam negeri dan luar negeri. Sebelumnya banyak layanan digital asing yang beroperasi di Indonesia tanpa terdaftar maupun membayar kewajiban pajak.

Dengan adanya aturan wajib daftar PSE, seluruh penyelenggara, termasuk perusahaan global seperti Google, Facebook, hingga Netflix, diwajibkan tunduk pada regulasi yang sama seperti pelaku usaha lokal. Ini penting untuk mendukung penerimaan negara serta memastikan iklim usaha yang adil.

Macam-macam PSE

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, PSE dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.

PSE lingkup publik

PSE yang dioperasikan oleh instansi negara atau institusi yang ditunjuk oleh negara. Umumnya, domain yang digunakan adalah domain go.id, misalnya kemenkeu.go.id, pajak.go.id, dan sebagainya.

PSE lingkup privat

PSE dari badan usaha milik swasta dan masyarakat yang umumnya menggunakan domain selain go.id. Misalnya, YouTube, Google, Tokopedia, Facebook, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut dalam PP 71/2019 terdapat beberapa pembagian kategori berdasarkan kegiatannya. Berikut pengkategoriannya.

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa (Tokopedia, Shopee, Bukalapak dan Alibaba)
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Contohnya adalah e-wallet dan bank digital (OVO, DANA, dan Gopay)
  3. Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix, Amazon Prime, Spotify, Apple Music).
  4. Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna (WhatsApp, Instagram, dan Facebook).
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya (Google, Bing, dan YouTube).
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Mekari).

Siapa Saja yang Wajib Mendaftar Sebagai PSE?

PP 71/2019 membagi Penyelenggara Sistem Elektronik dalam dua lingkup besar, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. Pembagian ini ditentukan berdasarkan siapa yang mengoperasikan sistem elektronik tersebut dan untuk kepentingan apa.

PSE Lingkup Publik

Kategori pertama adalah PSE Lingkup Publik yang mencakup instansi penyelenggara negara atau lembaga yang ditunjuk oleh instansi negara. Contohnya adalah situs resmi kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang menggunakan domain .go.id seperti kominfo.go.id, kemendagri.go.id, maupun bpjs-kesehatan.go.id.

Sistem elektronik dalam lingkup ini biasanya digunakan untuk pelayanan publik seperti pendaftaran bantuan sosial, layanan administrasi kependudukan, hingga informasi kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, meskipun statusnya di bawah pemerintah, sistem elektronik tersebut tetap wajib terdaftar untuk memastikan kesesuaian dengan standar keamanan nasional.

PSE Lingkup Privat

Kategori berikutnya adalah PSE Lingkup Privat. Ini meliputi seluruh penyelenggara sistem elektronik yang dioperasikan oleh individu, badan usaha, maupun komunitas masyarakat untuk tujuan komersial maupun non-komersial di luar lembaga pemerintahan. Contoh nyatanya adalah marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, platform pembayaran digital seperti OVO dan DANA, hingga aplikasi media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram.

Bahkan website perusahaan yang menggunakan domain selain .go.id juga termasuk dalam kategori ini. Intinya, jika platform digital tersebut mengumpulkan, mengelola, atau memproses data masyarakat Indonesia, maka wajib mendaftarkan diri sebagai PSE sesuai dengan ketentuan.

Jenis Usaha atau Layanan yang Harus Terdaftar Sebagai PSE

Tidak seluruh situs atau aplikasi secara otomatis wajib didaftarkan sebagai PSE. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP 71/2019, kewajiban ini berlaku bagi pihak yang menggunakan sistem elektronik untuk tujuan tertentu, di antaranya:

  1. Marketplace dan E-Commerce: Yaitu platform digital yang menyediakan, mengelola, atau memfasilitasi perdagangan barang dan/atau jasa melalui internet. Contohnya Shopee, Lazada, Blibli, maupun website UMKM yang mengakomodasi transaksi langsung.
  2. Layanan Keuangan Digital: Termasuk di dalamnya penyedia dompet digital (e-wallet), digital banking, payment gateway, dan platform investasi daring. Misalnya DANA, LinkAja, Jenius, hingga Flip.
  3. Platform Distribusi Konten Digital Berbayar: Situs atau aplikasi yang mendistribusikan materi digital berbayar untuk diunduh atau diakses streaming. Ini mencakup layanan seperti Netflix, Spotify, Vidio, dan iTunes.
  4. Layanan Komunikasi dan Media Sosial: Meliputi aplikasi pesan singkat, panggilan suara, video call, email, serta jejaring sosial. Facebook, WhatsApp, Telegram, hingga Zoom masuk dalam kategori ini.
  5. Layanan Mesin Pencari dan Penyedia Informasi Elektronik: Seperti Google, Bing, Yahoo, YouTube, hingga portal berita online yang memproses data masyarakat Indonesia.
  6. Pengelolaan Data Pribadi untuk Transaksi Elektronik: Termasuk penyedia Software as a Service (SaaS) yang mengolah data pelanggan di Indonesia, misalnya CRM berbasis cloud atau aplikasi ERP online.

Dengan cakupan yang sangat luas tersebut, praktis hampir seluruh pelaku usaha yang menjalankan aktivitas bisnis melalui internet di Indonesia wajib mendaftarkan sistemnya ke Kominfo sebagai PSE.

Dokumen Persyaratan Permohonan PSE

Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftarkan permohonan.

  • Akun OSS
  • NIB dengan KBLI/izin usaha terkait yang sesuai
  • Nama sistem elektronik dan lokasi sistem elektronik
  • Identitas penanggung jawab
  • Profil Penyelenggara Sistem Elektronik
  • Gambaran Teknik dan prosedur bisnis sistem elektronik
  • Domain, bagi sistem elektronik yang berbentuk situs

Akibat Jika Tidak Mendaftar PSE

Terdapat sanksi jika penyelenggara tidak mendaftarkan sistem elektronik yang mereka gunakan untuk beroperasi. Kominfo sendiri menyebutkan bahwa sanksi administratifnya berupa pemutusan akses atau blokir.

Lebih lanjut bagi penyelenggara yang sudah mendaftarkan namun tidak melaporkan jika terdapat perubahan dalam informasi yang mereka berikan saat pendaftaran awal, sanksi tersebut bisa berupa teguran secara tertulis, penghentian operasi sementara, blokir akses, hingga pencabutan izin.

Secara lebih rinci, PSE lingkup privat dapat dikenakan sanksi apabila:

  • Tidak melakukan pendaftaran sebagaimana diatur di atas, berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).
  • Telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran dan/atau tidak memberikan informasi pendaftaran sebagaimana diatur di atas dengan benar, berupa:
  • Teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya;
  • Penghentian sementara terhadap PSE lingkup privat, jika tidak mengindahkan teguran tertulis;
  • Pemutusan akses terhadap sistem elektronik dan pencabutan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik, jika PSE lingkup privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 hari setelah penghentian sementara.

Cara Memeriksa Keabsahan Penyelenggara Sistem Elektronik

Kemudian, bagaimana cara memeriksa apakah sebuah penyedia jasa telah terdaftar secara resmi sebagai PSE? Nah, masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya melalui laman milik Kominfo berikut ini.

Dengan adanya kemudahan ini, masyarakat bisa mengetahui mana saja penyedia layanan yang sudah terdaftar resmi sebagai PSE di Indonesia.

Demikian pula dengan Mekari dan Mekari Talenta secara khusus yang sudah terdaftar sehingga dapat memberikan layanan terbaik dan menjaga keamanan data pribadi penggunanya.

Tertarik mengetahui fitur-fitur Mekari Talenta lebih lanjut? Diskusikan kebutuhan Anda bersama tim sales kami dan coba gratis demo aplikasinya sekarang juga.

Referensi:

https://infiniti.id/blog/legal/mengenal-pse-penyelenggara-sistem-elektronik

https://www.hukumonline.com/klinik/a/kewajiban-penyelenggara-sistem-elektronik-melakukan-pendaftaran-lt598832e6a5643/

Image
Jordhi Farhansyah Penulis
Penulis dengan pengalaman selama sepuluh tahun dalam menghasilkan konten di berbagai bidang dan kini berfokus pada topik seputar human resources (HR) dan dunia bisnis. Dalam kesehariannya, Jordhi juga aktif menekuni fotografi analog sebagai bentuk ekspresi kreatif di luar rutinitas menulis.
WhatsApp Hubungi sales