Seberapa perlukah mematuhi protokol kesehatan di tengah merebaknya COVID-19? Wabah yang menyebar dengan sangat cepat ke seluruh penjuru dunia, termasuk di Indonesia. Segala upaya diterapkan, termasuk PSBB demi mencegah terjadinya penyebaran virus lebih jauh. Berbagai perusahan ikut merasakan dampak dari Virus Corona, bahkan tidak sedikit yang sampai gulung tikar.
Dengan dilonggarkannya PSBB, perusahaan-perusahaan mulai beringsut dari keterpurukan dan mulai membuka kembali operasi secara bertahap. Namun demikian, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat memasuki fase kenormalan baru (new normal).
Baca juga:Â Panduan Kembali Bekerja di Kantor dengan Aman saat New Normal
Menggali Pemahaman COVID-19
Sebelum membahas protokol kesehatan COVID-19, pertama-tama perusahaan harus memahami terlebih dahulu pengetahuan dasar mengenai COVID-19 dengan melakukan tiga hal berikut.Â
-
Pelajari
Membaca dan menganalisis berbagai berita dan laporan terkini terkait COVID-19 di berbagai negara. Cari tahu seperti apa karakter dan sifat virus tersebut, apa yang menyebabkannya dapat tertular, bagaimana proses penularannya, apa gejala yang ditimbulkan ketika sudah terinfeksi, dan bagaimana langkah penanganannya.
-
Identifikasi
Setelah mengetahui informasi mendasar tentang COVID-19, identifikasi bagian mana saja di area perkantoran yang memungkinkan terjadinya penularan virus agar perusahaan dapat menerapkan kebijakan-kebijakan terkait.Â
-
Realisasi
Tahap selanjutnya adalah merealisasikan penerapan sejumlah kebijakan untuk mengurangi penularan virus di area perkantoran dan mematuhi protokol kesehatan.
Note: Lantas, apa saja yang harus dilakukan Human Resources (HR) saat karyawan kembali ngantor di masa new normal? Karyawan Masuk Kantor Lagi saat New Normal, Apa yang Perlu Disiapkan HR?
Mengenal Protokol Kesehatan COVID-19
Karyawan merupakan salah satu aset yang penting di dalam perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan perlu mematuhi protokol kesehatan COVID-19 agar karyawan terhindar dapat dari virus. Protokol kesehatan COVID-19 merupakan panduan yang dirilis oleh Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, untuk mencegah dan mengendalikan COVID-19.
Kebijakan tersebut berisi 24 aturan khusus yang tertuang dalam Surat Keputusan No. 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran atau Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Â
Penerapan Protokol Kesehatan di Perusahaan
Perusahaan dan karyawan harus bekerja sama untuk dapat mengurangi atau bahkan memutus rantai penularan COVID-19 di area perkantoran. Solusi paling tepat adalah dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19 sebagaimana telah ditetapkan pemerintah yang dirangkum sebagai berikut.
- Membentuk tim internal perusahaan yang ditugaskan untuk menangani masalah COVID-19 yang meliputi pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas medis.
- Mewajibkan penggunaan masker medis saat memasuki area perkantoran, termasuk ketika menuju atau dari kantor.Â
- Membatasi jumlah pekerja yang masuk ke kantor sebanyak 50% agar tidak terlalu padat.
- Menyesuaikan jam kerja di masa pandemi serta mengatur jadwal kerja bergilir dan sistem work from home jika memungkinkan.Â
Pemeriksaan Karyawan
- Memberlakukan jaga jarak fisik atau physical distancing antar-karyawan serta mengatur jarak aman bilik kerja sejauh dua hingga tiga meter. Selain itu, perusahaan juga harus menyerukan larangan berkerumun di area perkantoran, seperti di kantin, ruang kerja, tempat beribadah, dan lain sebagainya.
- Memeriksa suhu tubuh pekerja dengan termometer sebelum memasuki gedung kantor. Karyawan yang sakit dapat diminta beristirahat di rumah alih-alih bekerja dan tanpa sengaja menularkan virus ke karyawan lain.
Kebersihan dan Sanitasi
- Meminimalisasi kontak fisik dengan inovasi teknologi yang dioptimalkan, seperti beralih dari mesin absensi sidik jari ke mesin absensi online.
- Menyediakan peralatan sanitasi seperti tisu, hand sanitizer, tempat cuci tangan, sabun, dan cairan disinfektan
- Memastikan seluruh area dan fasilitas perkantoran steril dan higienis dengan membersihkannya setiap 4 jam sekali, khususnya yang kerap digunakan bersama-sama seperti toilet, masjid, lobi, pegangan pintu, tombol lift, toilet, dan lain sebagainya.
Note: Dampak new normal pun di alami setiap pihak, baik pemilik bisnis, serikat pekerja, hingga karyawan secara positif maupun negatif. Baca artikel Dampak New Normal bagi Karyawan, Serikat Pekerja & Perusahaan
Itulah beberapa protokol kesehatan yang dapat dijadikan acuan bagi perusahaan untuk dapat bekerja dengan aman dan nyaman di kala pandemi. Pastikan Anda mematuhi seluruh instruksi demi mencegah penularan COVID-19 lebih lanjut.
Menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait physical distancing, perusahaan bisa melakukan berbagai aktivitas secara online, salah satunya adalah melakukan pencatatan absensi secara online.Â
Talenta sebagai penyedia solusi HRIS terbaik merupakan pilihan yang tepat untuk menjadi mitra solusi teknologi Anda. Produk HRIS dari Talenta memiliki aplikasi absensi online yang menawarkan berbagai fitur-fitur praktis, seperti Live Attendance dan GPS Tracking, serta tampilan yang user-friendly, sehingga mempermudah adaptasi karyawan terhadap penggunaan absensi online.
Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.