Cara Mencegah Terjadinya Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

By Jordhi FarhansyahPublished 29 Mar, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Di mana pun, pelecehan seksual tidak akan bisa ditoleransi, termasuk di tempat kerja. Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menjaga tempat kerja bebas dari pelecehan seksual.

Kita tahu bahwa lingkungan kerja banyak memiliki perubahan dan kemajuan. Misalnya saja, tempat kantor kaku berkubikel kini berubah menjadi tempat kerja yang lebih terbuka. Belum lagi penerapan teknologi yang memudahkan pekerjaan.

Tapi terlepas dari semua perubahan yang lebih baik ini, satu hal yang masih banyak terjadi dan luput menjadi perhatian yakni pelecehan seksual di kalangan karyawan dan sikap yang seakan menormalisasi hal tersebut.

Bagaimana cara perusahaan dapat mencegah hal tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

Definisi dan Bentuk Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja Yang Sering Terjadi

Definisi dan Bentuk Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja Yang Sering Terjadi

Perlu diketahui bahwa siapa saja bisa menjadi korban pelecehan seksual tanpa melihat gender. Tetapi pada kasusnya memang sebagian besar lebih sering menimpa perempuan.

Definisi pelecehan seksual di tempat kerja sendiri adalah tindakan yang mengarah ke setiap rayuan atau perilaku seksual yang tidak diinginkan sehingga menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, tidak sehat, dan tidak aman bagi karyawannya.

Selain itu, setiap perilaku yang bersifat seksual yang membuat karyawan tidak nyaman juga berpotensi menjadi pelecehan seksual.

Dari penjelasan yang luas tersebut, tidak mengherankan apabila bentuk pelecehan seksual berbeda-beda. Berikut adalah beberapa contohnya yang perlu diwaspadai.

Pelecehan Seksual Verbal di Tempat Kerja

Pelecehan seksual tidak terbatas pada kontak fisik. Perilaku verbal juga dapat dianggap sebagai pelecehan seksual.

Misalnya, lelucon seksual yang tidak pantas hingga membuat rekan kerja tidak nyaman juga merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual. Bentuk tambahan pelecehan seksual verbal dapat mencakup:

  • Komentar seksual tentang pakaian, rambut, corak, atau fisik karyawan
  • Bersiul atau catcalling pada seseorang
  • Menanyakan tentang fantasi seksual dan preferensi seksual
  • Membuat komentar atau sindiran seksual
  • Berulang kali mengajak orang yang tidak tertarik untuk berkencan
  • Mengubah diskusi pekerjaan menjadi topik seksual
  • Menceritakan lelucon atau cerita seksual
  • Berbohong atau menyebarkan rumor tentang kehidupan seks pribadi seseorang
  • Mengajukan pertanyaan pribadi tentang kehidupan seksual pribadi
  • Perilaku seksual lain yang menyinggung atau mengintimidasi rekan kerja

Pelecehan Seksual Melalui Komunikasi Digital

Dengan munculnya internet dan juga komunikasi secara digital ke dalam hampir setiap aspek kehidupan kita, pelecehan seksual juga dapat menyebar ke dalam bentuk komunikasi ini.

Banyak tempat kerja memerlukan komunikasi yang erat antara karyawan melalui email atau platform chat seperti WhatsApp, dan ketika pembahasan antara karyawan sudah di luar pekerjaan, ada risiko dapat mengarah pada pelecehan seksual.

Platform chat saat ini sudah mampu mengirim pesan lebih dari sekadar teks, seperti kemampuan mengirim video atau tautan ke situs web dan berbagai bentuk media.

Tautan ke situs web dan video yang menjurus ke arah seksual atau gambar yang bersifat seksual mulai dari lelucon hingga foto eksplisit adalah bentuk pelecehan seksual.

Media sosial juga bisa menjadi sumber pelecehan seksual. Seorang karyawan dapat berulang kali meminta kencan dengan rekan kerja yang tidak tertarik atau menyebarkan kebohongan yang berkaitan dengan kehidupan seksual rekan kerja.

Kadang-kadang, ini bisa menjadi lebih bermasalah karena banyak orang yang menggunakan media sosial secara anonim melalui berbagai akun tanpa mencantumkan nama.

Pelecehan Seksual Non-Verbal di Tempat Kerja

Gestur dan perilaku nonverbal dapat melewati batas perilaku profesional hingga menjadi pelecehan seksual.

Umumnya, setiap perilaku nonverbal yang dianggap bersifat seksual dapat mengakibatkan pelecehan seksual terhadap rekan kerja karena membuat mereka merasa tidak nyaman.

Hal-hal yang dapat dianggap sebagai pelecehan seksual non-verbal dapat meliputi:

  • Memberikan hadiah pribadi
  • Melihat seseorang dari atas ke bawah
  • Menatap seseorang
  • Menghalangi jalan seseorang
  • Membuat ekspresi wajah seperti mengedipkan mata, melempar kecupan, atau menjilat bibir
  • Mengikuti orang tersebut
  • Menampilkan visual yang menjurus ke arah seksual
  • Membuat gerakan seksual dengan tangan atau melalui gerakan tubuh
  • Meninggalkan catatan seseorang dengan pesan atau gambar seksual
  • Pelepasan pakaian di depan seseorang
  • Menyentuh diri secara sugestif

Pelecehan Seksual Fisik dan Kekerasan Seksual

Umumnya, setiap kontak fisik yang tidak diinginkan dan membuat rekan kerja tidak nyaman berpotensi dianggap sebagai pelecehan seksual.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian besar lingkup profesional memiliki beberapa contoh di mana kontak fisik dengan rekan kerja diperlukan.

Misalnya, jabat tangan, tos, atau tepukan ringan di bahu cukup tidak berbahaya dan sulit dianggap seksual.

Tapi memijat, memeluk, mencubit, menggosok, melanggar ruang pribadi seseorang dengan berjarak terlalu dekat, atau jenis kontak fisik lainnya tanpa alasan dan konsen dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual.

Dalam beberapa keadaan, sentuhan fisik yang tidak diinginkan ini dapat meningkat menjadi kekerasan seksual.

Ini mengacu pada setiap kontak paksa tanpa persetujuan dari orang yang menerima kontak, termasuk rabaan, sentuhan seksual secara paksa, hingga pemerkosaan.

Perlu diketahui bahwa pelaku pelecehan seksual bisa seorang supervisor, manajer, rekan kerja, bahkan hingga pelanggan dari korban.

Kemudian, salah satu alasan mengapa pelecehan seksual menjadi salah satu permasalahan pelik terutama di Indonesia adalah kurangnya dukungan terhadap korban yang mengalami pelecehan.

Salah satunya adalah bagaimana banyak pihak yang justru menyalahkan balik korban seakan itu adalah salah mereka.

Maka dari itu jika terjadi pelecehan seksual di tempat kerja, sejak awal perusahaan harus lah berada di pihak korban dan mengawal kasus hingga akhir.

Hal ini termasuk mencari pertolongan medis jika mengalami cedera fisik, menghubungi polisi, dan mencari bantuan untuk setiap trauma mental yang disebabkan oleh penyerangan tersebut.

Cara Perusahaan Mencegah Terjadinya Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Sudah saatnya pelecehan seksual di tempat kerja mendapat perhatian besar karena sudah terlalu lama dianggap menjadi angin lalu dan dinormalisasi.

Untuk itu, ada sejumlah langkah yang dapat Anda ambil untuk mengurangi risiko pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja.

Meskipun Anda mungkin tidak dapat melakukan semua langkah yang tercantum di bawah ini, Anda harus melakukannya sebanyak mungkin.

Mengadopsi kebijakan pelecehan seksual yang jelas. Dalam peraturan tertulis perusahaan yang harus dipahami karyawan, Anda harus memiliki kebijakan yang dikhususkan untuk memitigasi dan mencegah pelecehan seksual terjadi. Kebijakan itu harus:

  • mendefinisikan bentuk-bentuk pelecehan seksual secara rinci
  • nyatakan dengan tegas bahwa Anda tidak akan mentolerir pelecehan seksual
  • nyatakan bahwa Anda akan mendisiplinkan, memecat pelanggar, bahkan sampai melaporkan pada pihak berwajib
  • membuat prosedur yang jelas untuk mengajukan pengaduan pelecehan seksual
  • menyatakan bahwa Anda akan menyelidiki sepenuhnya setiap keluhan yang diterima
  • nyatakan bahwa Anda tidak akan mentolerir pembalasan terhadap siapa pun yang mengadukan pelecehan seksual.
  • menyatakan bahwa perusahaan akan selalu berada di pihak korban tanpa terkecuali.

Melatih karyawan. Adakan sesi pelatihan bagi karyawan.

Sesi ini harus mengajari karyawan apa itu pelecehan seksual, menjelaskan bahwa karyawan memiliki hak atas tempat kerja yang bebas dari pelecehan seksual, meninjau prosedur pengaduan Anda, dan mendorong karyawan untuk menggunakannya.

Latih supervisor dan manajer. Sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, adakan sesi pelatihan untuk supervisor dan manajer yang terpisah dari sesi karyawan.

Sesi-sesi tersebut harus mendidik para manajer dan supervisor tentang pelecehan seksual dan menjelaskan cara menangani pengaduan.

Bagaimana Perusahaan Menangani Pelecehan Seksual di Tempat Kerja?

Dalam UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas.

  • keselamatan dan kesehatan kerja
  • moral dan kesusilaan
  • perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Bagaimana pun bentuk pelecehan seksual terjadi, ada langkah-langkah tertentu yang harus diikuti setiap orang untuk memastikan insiden pelecehan seksual dilaporkan dan diketahui.

Berikut adalah beberapa langkah yang harus karyawan ambil setelah mengalami pelecehan seksual di tempat kerja.

Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Perlu diketahui bahwa segala tindakan pelecehan seksual dapat dijerat oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Misalnya, pelecehan yang dilakukan oleh atasan di tempat kerja bisa dijerat dengan Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Laporkan Pelecehan Seksual ke Divisi HR

Hal pertama yang harus karyawan lakukan setelah mengalami pelecehan seksual adalah memberitahu perusahaan tentang itu. Tentunya perusahaan harus menyikapi pelaporan ini dengan serius.

HR bersama perusahaan mungkin dapat melakukan investigasi dan mengambil tindakan terhadap pelaku pelecehan.

Jika khawatir karena korban takut melapor secara langsung, HR dapat menyediakan tools seperti form online di mana karyawan dapat mendetailkan peristiwa yang menimpanya lebih aman.

Proses HR jadi lebih cepat dengan software HR terautomasi Mekari Talenta.

Melapor Pada Polisi

UU TPKS yang sudah disahkan dapat menjadi pedoman ketika korban pelecehan seksual melapor polisi.

Namun jika korban merasa takut melapor ke polisi, kasus juga bisa dilaporkan oleh orang yang juga mengetahui atau melihat dan menyaksikan kejadiannya.

Selain itu, pelecehan seksual bisa juga dilaporkan pada UPTD PPA, yaitu lembaga yang memberikan pendampingan yang dibutuhkan korban.

Perlu diingat bahwa korban kekerasan dan pelecehan seksual memiliki hak atas penanganan, pelindungan, dan juga pemulihan, seperti penguatan kondisi psikologi, merahasiakan identitas, dan juga program rehabilitasi.

Dan juga, korban berhak mendapatkan pendampingan hukum oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tenaga medis, psikolog, advokat, paralegal, dan lain sebagainya.

Di luar upaya hukum, perusahaan perlu berkomitmen untuk membuat lingkungan kerja bebas dari pelecehan seksual, termasuk pemberian sanksi serta tindakan disiplin yang membuat pelaku jera dan dihukum sepantasnya.

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.