Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah selama dua hari setiap tahun. Yaitu tanggal 1 dan 2 Syawal dalam kalender Hijriah. Pada kenyataannya, tidak semua instansi atau perusahaan meliburkan karyawannya ada yang kerja libur lebaran.
Untuk jenis pekerjaan tertentu, sebagian karyawan harus tetap kerja pada hari libur lebaran. Misalnya pusat perbelanjaan, supermarket, atau swalayan tetap buka melayani kebutuhan konsumen. Perusahaan transportasi dalam dan antarkota juga tetap beroperasi seperti hari biasa, atau malah menambah jumlah armada pada saat Lebaran.
Para karyawan yang tetap bekerja di Hari Raya Idul Fitri akan mendapatkan upah lembur. Perusahaan yang dengan sengaja mempekerjakan karyawannya pada hari libur tanpa membayarkan upah lembur dapat dikenakan sanksi. Ketahui bagaimana ketentuan dan perhitungan lembur karyawan saat bekerja di Hari Raya Idul Fitri agar perusahaan Anda tidak terkena sanksi.
Dasar Hukum Kerja Libur Lebaran
Pada dasarnya, karyawan berhak untuk tidak masuk bekerja pada hari raya keagamaan yang ditetapkan sebagai hari libur resmi. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13/2003, Pasal 85 yang menyatakan:
- Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Meski demikian, ada situasi yang memungkinkan karyawan bekerja saat hari raya keagamaan.
- Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
- Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Baca juga: Cuti Massal 2020, Bagaimana Mensiasatinya?
Syarat Mempekerjakan Karyawan Saat Libur
Agar karyawan dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya saat kerja lembur terutama saat libur lebaran, perusahaan perlu memperhatikan syarat-syarat mempekerjakan mereka saat hari libur. Dari ketentuan di atas, terdapat tiga syarat mempekerjakan karyawan saat libur hari raya Lebaran:
1. Untuk Pekerjaan yang Jenis dan Sifatnya Dijalankan Terus-Menerus
Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No 233/2003, Pasal 3, menyebutkan kegiatan usaha yang jenis dan sifatnya dilakukan secara terus menerus, meliputi:
- Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan
- Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi
- Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi
- Pekerjaan di bidang usaha pariwisata
- Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi
- Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
- Pekerjaan di bidang usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
- Pekerjaan di bidang media massa
- Pekerjaan di bidang pengamanan
- Pekerjaan di lembaga konservasi
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Jika perusahaan Anda termasuk dalam salah satu bidang usaha di atas, maka memenuhi syarat pertama untuk mempekerjakan karyawan pada hari libur Lebaran.
2. Ada Kesepakatan Antara Pekerja dan Pengusaha
Kesepakatan ini umumnya dibuat di awal rekrutmen yang tertuang dalam perjanjian kerja. Setiap jenis pekerjaan memiliki konsekuensi dan tanggung jawab masing-masing yang harus diketahui di awal bekerja.
Begitu juga dengan ketentuan bahwa pekerjaannya mengharuskan karyawan masuk pada hari raya, apakah yang bersangkutan bersedia? Inilah yang menjadi pertimbangan apakah perusahaan akan mempekerjakan karyawan yang bersangkutan.
3. Membayar Upah Lembur
Syarat yang ketiga adalah perusahaan harus menghitung pekerjaan karyawan di hari libur resmi sebagai kerja lembur, sehingga wajib membayar upah lembur. Upah kerja kerja lembur merupakan upah atau gaji yang didapatkan oleh karyawan.
Atas pekerjaan yang dilakukannya di luar jam kerja umum sesuai dengan jumlah waktu lembur yang dilakukannya. Bagaimana ketentuannya? Upah lembur dihitung menurut rumus yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102 Tahun 2004.
Perhitungan Upah Lembur saat Libur Lebaran
Setiap karyawan tidak memiliki kewajiban untuk bekerja pada hari-hari libur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk kerja saat libur lebaran. Perusahaan dapat menghitung upah lembur untuk karyawan yang harus melakukan lembur pada saat hari libur resmi pemerintah tersebut.
Aturan tentang perhitungan upah lembur saat hari lebaran tertuang pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102/MEN/VI/2004. Perhitungan upah lembur di hari libur mingguan dan hari libur nasional adalah dengan mengetahui terlebih dahulu upah bulanan dari karyawan yang bekerja di hari libur resmi. Setelah itu, cara perhitungan lembur karyawan per satu jamnya adalah 1/173 dikalikan dengan upah satu bulan.
Dalam aturan tersebut perhitungan upah lembur dijelaskan secara detail pada Pasal 11, yang dapat dirangkum ke dalam tabel berikut:
Perhitungan Lembur saat Istirahat Mingguan atau Hari Libur Resmi | |||
6 hari kerja 40 jam seminggu | 5 hari kerja 40 jam seminggu | ||
7 jam pertama | 2 x upah per jam (tiap jam) | 8 jam pertama | 2 x upah per jam (tiap jam) |
Jam ke-8 | 3 x upah per jam | Jam ke-9 | 3 x upah per jam |
Jam ke-9 | 4 x upah per jam | Jam ke-10 | 4 x upah per jam |
Jam ke-10 | 4 x upah per jam | Jam ke-11 | 4 x upah per jam |
Contoh Perhitungan Lembur Karyawan saat Lebaran
Misalnya perusahaan Anda memiliki satu orang karyawan yang bekerja lembur selama 5 jam pada saat libur lebaran. Gaji bulanan karyawan tersebut beserta tunjangan tetapnya adalah Rp4.000.000. Berapa upah lembur yang harus Anda bayarkan?
Pertama, Anda harus menghitung upah lembur satu jam terlebih dahulu. Yaitu, upah per jam = Rp4.000.000 x 1/173 = Rp23.121
Selanjutnya, total upah lembur yang harus dibayarkan untuk karyawan tersebut adalah 2 x upah per jam = 5 x 2 x Rp23.121 = Rp231.210
Jadi jika karyawan Anda harus melakukan lembur dan masuk di Hari Raya Idulfitri selama 5 jam adalah Rp231.210.
Di dalam Peraturan tentang lembur di hari raya, tidak disebutkan tentang peraturan batas maksimal lembur di hari libur mingguan atau libur resmi. Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam menentukan batas maksimal kerja lembur pada hari libur resmi, termasuk saat Hari Raya Idul Fitri.
HR perusahaan perlu memberikan sosialisasi kepada para karyawan agar mengerti dan memahami tentang ketentuan kerja lembur dan perhitungan lembur yang akan diperoleh saat karyawan harus tetap bekerja saat libur lebaran. Perusahaan berkewajiban untuk memberikan insentif upah kerja lembur, makanan dan minuman, serta waktu istirahat dan beribadah yang cukup bagi karyawan.
Salah satu tugas HR yang cukup menyita banyak waktu adalah mengelola lembur karyawan. Tidak hanya urusan form lembur dan catatan kehadiran saja, seringkali yang membuat pusing justri menghitung upah lembur yang rentan kesalahan.
Sekarang, Anda dapat menggunakan bantuan software HR untuk mempermudah urusan administrasi karyawan. Mengelola lembur secara efisien, kini dapat dilakukan dengan otomatisasi sistem. Bagian HR perusahaan tidak perlu lagi menggunakan form kertas, input manual data lembur, dan bahkan menghitung manual.
Talenta adalah salah satu software HR terpercaya di Indonesia. Talenta memiliki fitur yang lengkap untuk memudahkan kelola administrasi karyawan. Mulai dari absensi, pengajuan cuti, hingga pembayaran gaji.
Semua fitur Talenta telah terintegrasi dengan aplikasi lain. Sistem payroll juga terintegrasi dengan rekening bank masing-masing karyawan, sehingga ketika waktu gajian tiba, upah karyawan dapat ditransfer secara otomatis.
[adrotate banner=”4″]
Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Anda juga bisa coba gratis aplikasi karyawan dari Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.