Peraturan Soal Upah dan Cuti Ibadah Haji yang Perlu Diketahui

By Ervina LutfiPublished 14 Feb, 2018 Diperbarui 02 Januari 2024

Ibadah haji adalah ibadah wajib terutama bagi kaum muslim yang mampu secara fisik, mental dan finansial. Menurut ketentuan yang tertuang pada Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, ibadah yang termasuk ke dalam rukun Islam yang kelima ini biasa dilaksanakan dengan rentang waktu yang cukup lama, yakni hingga 40 hari. Karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji tentu saja harus cuti meninggalkan pekerjaan. Bagaimana pengaturan upah saat cuti ibadah haji?

Rentang pelaksanaan ibadah haji yang hampir mengambil waktu sebulan penuh ini terkadang menjadi salah satu ‘batu kerikil’ pelaksanaan niat ibadah, terutama bagi mereka yang telah bekerja. Lantas jika keadaannya begini, apakah karyawan yang telah bekerja di sebuah perusahaan tidak punya hak untuk melaksanakan ibadah haji Jawabannya tentu tidak.

Pemerintah diketahui ternyata memiliki kebijakan yang secara khusus mengatur masalah cuti dan pengupahan karyawan yang akan melaksanakan ibadah haji.  Bagaimanakah bunyi peraturannya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pengaturan Upah bagi Karyawan yang Cuti Ibadah Haji

Karyawan yang melaksanakan ibadah Haji tetap menerima upah yang utuh. Pemerintah melalu peraturan resminya memang telah menetapkan ketentuan tersebut. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan pasal 28 yang berbunyi “Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja dan/atau buruh yang tidak masuk kerja atau melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan oleh agamanya”.

Jika mengacu pada peraturan ini maka sdah seharusnya karyawan wajib menerima upah secara penuh, meskipun karyawan tidak bekerja selama sebulan untuk menjalankan ibadah haji. Apabila tidak mendapatkan haknya, maka karyawan bisa mengadukan permasalahan dan perusahaan bisa saja dikenai denda berupa sanksi pidana paling singkat 1 bulan penjara dan paling lama adalah 4 tahun. Perusahaan yang ketahuan curang, juga bisa saja dikenai denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak adalah Rp 400 juta.

Baca juga : Aplikasi Penghitung Cuti Otomatis, Hitung Cuti Tahunan Jadi Lebih Mudah

Kendati demikian, keistimewaan soal pembayaran upah ini cuma bisa didapat karyawan maksimal 1 kali saja. Ya, karyawan yang akan melaksanakan ibadah haji untuk kedua kalinya dilaporkan tidak bisa menerima keistimewaan soal pembayaran upah ini.

Pasalnya, menurut beberapa pakar HRD dijelaskan bahwa jika karyawan telah melakukan perjalanan haji untuk kedua kalinya maka dia tidak lagi menjalankan ibadah wajib. Kondisi ini membuat perusahaan tidak perlu membayar upah penuh kepada karyawan yang hendak melakukan ibadah haji. Terkait ini, dikutip dari laman Hukumonline.com perusahaan bisa mengambil kebijakan sendiri yang dapat tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kerja bersama.

Cuti ibadah haji

Bagaimana peraturan soal cuti?

Sama halnya dengan upah, ketika menjalankan ibadah haji maka hak karyawan atas cuti tahunan tidak serta-merta menjadi hilang (meski rata-rata karyawan yang melakukan ibadah haji memang diharuskan absen selama kurang lebih sebulan penuh). Beberapa peraturan perusahaan memberi keistimewaan karyawan yang telah melaksanakan ibadah haji pertamanya dengan masih bisa menyimpan jatah cuti tahunan untuk akhir tahun atau keperluan lainnya.

Hal ini didasari peraturan pada pasal 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dimana ibadah haji merupakan kewajiban umat muslim sekali seumur hidup. Oleh karena itulah, perusahaan wajib memberikan jatah cuti kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah haji pertama (bukan kedua atau seterusnya) tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.

Untuk masalah panjang dan birokrasi pengurusan cuti untuk ibadah haji biasanya akan berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Khusus soal birokrasi pengurusan cuti ibadah haji biasanya akan disesuaikan dengan sistem yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan.

Namun, apabila perusahaan tidak ingin menyusahkan sistem perizinan, maka memilih software pengolahan masalah HR seperti Talenta adalah pilihan tepat. Tanpa perlu banyak surat dan sistem perizinan yang berbelit, perusahaan bisa mengatur jatah cuti khusus ibadah haji bagi karyawan melalu fitur yang tersedia dalam sistem terintegrasi Talenta.

Perusahaan bisa memberikan pilihan cuti ibadah haji bagi karyawan melalui Talenta dengan durasi maksimal selama 90 hari. Menguntungkan dan memudahkan bukan?

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis attendance software dari Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.