Aturan Pekerja Asing Berhenti Sebelum Masa Kerja Berakhir

By Septina MuslimahPublished 25 Mar, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Pada dasarnya, pekerja asing yang berada di Indonesia dapat membawa keuntungan tersendiri bagi negara kita. Terlebih jika pekerja asing tersebut memang berniat untuk tinggal di Indonesia. Apabila demikian, mereka tentu berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan yang meliputi jiwa, harta benda, dan usaha.

Jauh sebelum itu, pekerja asing harus sudah lulus kualifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 5 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Pekerja dari luar negeri yang bekerja di Indonesia seharusnya memiliki keterikatan hukum hubungan kerja yang sama dengan orang Indonesia.

Lalu bagaimana jika seorang pekerja asing tiba-tiba berhenti atau memutus perjanjian kontrak? Yuk, temukan jawabannya di artikel ini.

Pekerja Asing yang Berhenti Sebelum Masa Kerja Berakhir

Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 42 ayat 4, pekerja dari luar negeri dapat dipekerjakan di Indonesia dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Bagaimana setelah waktu yang ditentukan berakhir?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja asing wajib memulangkan pekerja tersebut ke negeri asalnya setelah masa kerja telah berakhir dari masa kerja yang tertulis dalam hubungan kerja atau biasa di atas hitam putihkan dengan contoh surat kontrak kerja karyawan.

Hubungan kerja pekerja asing dengan pemberi kerja hanya dapat diperjanjikan dengan sistem kontrak. Apabila pekerja asing resign sebelum kontrak selesai, mereka harus membayar ganti rugi sebesar masa kontrak yang tidak terselesaikan. Pekerja yang berhenti sebelum masa kerja berakhir dapat dikenakan sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Hal ini juga dipertegas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 62 yang menjelaskan bahwa pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja atau buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Baca juga : Peraturan Tenaga Kerja Asing: Syarat Umur Minimal

Pekerja asing wajib mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Upaya Hukum yang Berlaku di Indonesia

Cara paling efektif untuk pekerja asing yang ingin berhenti bekerja sebelum masa kerjanya berakhir adalah dengan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan bipartit atau dikenal dengan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.

Penyelesaian perselisihan melalui bipartit ini paling lama dalam jangka waktu 30 hari. Nantinya, jika memang terselesaikan akan ada perjanjian bersama antara pekerja atau pun pemberi kerja. Apabila upaya ini gagal, maka penyelesaian ini dilakukan di instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa perundingan bipartit telah dilakukan.

Apabila memang sebelumnya tidak dilakukan perundingan bipartit, ketenagakerjaan setempat akan mengembalikan berkas-berkas untuk dilengkapi dengan jangka waktu paling lama 7 hari kerja. Setelah hal itu terpenuhi, maka akan diusulkan konsiliasi, mediasi atau arbitrase.

Akan tetapi, apabila kedua pihak belum memutuskan akan menggunakan cara apa selama 7 hari kerja, instansi ketenagakerjaan tersebut akan memberikan penyelesaian perselisihan secara mediasi kepada mediator. Pada intinya, ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, pihak yang memutuskan hubungan kerja harus membayar ganti rugi berupa sisa gaji yang mesti dibayarkan hingga masa kontrak selesai.

Cari tahu selengkapnya mengenai solusi ketenagakerjaan dan produk Talenta di website Talenta atau isi formulir berikut ini untuk mencoba demo gratis Talenta secara langsung.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Septina Muslimah
Seorang professional yang teliti dan detail. Ia memiliki minat tinggi dengan content writing dan digital marketing, serta aktif mengasah keterampilan menulisnya agar dapat membagikan informasi tentang HR lebih baik.