Karyawan Kerja Shift? Berikut Peraturan Pemerintah yang Berlaku!

By Mekari TalentaPublished 26 Feb, 2018 Diperbarui 20 Maret 2024

Industri besar dan industri kreatif (terutama yang bergerak di bidang media maupun jasa) biasanya sudah akrab dengan istilah karyawan kerja shift.

Sistem kerja seperti ini biasa diterapkan pada sektor industri yang memang menitikberatkan pada produktivitas.

Sehingga, menganut sistem atau model kerja konvensional (8 to 5) biasanya bukanlah pilihan yang bijak.

Menganut sistem karyawan kerja shift sebenarnya sah-sah saja dilakukan.

Terlebih pemerintah melalui Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat 2 huruf a sudah mengatur jelas mengenai penerapan sistem kerja shift bagi karyawan tanpa mengesampingkan hak para karyawan.

Karyawan yang kerja shift memang sudah diatur oleh peraturan pemerintah, maka perusahaan tinggal menjalankannya. sesuai dengan peraturan.

Karyawan Kerja Shift? Berikut Peraturan Pemerintah yang Berlaku!

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut akan kami sajikan beberapa hal yang selayaknya Anda perlu pahami terutama terkait peraturan kerja shift.

Karyawan Kerja Shift? Berikut Peraturan Pemerintah yang Berlaku!

Pembagian Jam Kerja

Sesuai pasal 79 ayat 2 huruf a, pemerintah mengatur jelas soal pembagian jam kerja.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa jam kerja di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya ditentukan dalam 3 (tiga) shift, dan pembagian untuk setiap shift kerja adalah maksimum 8 jam per hari (termasuk istirahat kerja).

Apabila diakumulasikan, jumlah kerja masing-masing shift tidak boleh melebihi 40 jam seminggu.

Kelebihan jam kerja karyawan harus sepengetahuan dan dengan surat perintah tertulis dari pimpinan perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur.

Sementara itu, mengenai berapa jam waktu kerja bagi setiap shift, pemerintah memberikan kebebasan kepada perusahaan untuk mengaturnya.

Rumus Karyawan Kerja Shift

Sistem shift kerja tak bisa diterapkan secara sembarangan. Ada rumusnya!

Dalam Kepmenakertrans No.233/Men/2003 disebutkan jenis pekerjaan yang memang diperbolehkan untuk menerapkan pembagian shift kerja pagi, siang, dan shift malam.

Yaitu pekerjaan yang berhubungan dengan bidang jasa kesehatan, pariwisata, transportasi, pos dan telekomunikasi, penyediaan listrik, pusat perbelanjaan, media massa, dan pengamanan.

Untuk jenis pekerjaan dalam bidang pengamanan, SKB Menakertrans dan Kapolri Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor Pol.Kep/04/V/1989 mengatur jam kerja satpam bagi satpam.

Sedangkan jenis pekerjaan di sektor energi diatur dalam Kep.234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu.

Lakukan Sistem Kerja Shift

Berdasarkan peraturan pemerintah, menganut sistem kerja shift pada perusahaan tak perlu ragu.

Meskipun tidak diatur secara konkrit tentang penerapan shift karyawan untuk pagi, siang, dan malam; pemerintah memberlakukan sejumlah pasal untuk melindungi para pekerja, khususnya pekerja perempuan.

Misalnya pada Pasal 76 dijelaskan:

  1. Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
  2. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
  3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi serta menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
  4. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

Sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut, maka biasanya perusahaan mengaplikasikan jam kerja ‘normal’ untuk shift pagi. Misalnya pukul 08.00-17.00, lalu shift berikutnya adalah 16.00-01.00 dan 00.00-09.00.

Dengan demikian, ada 1 (satu) jam yang digunakan untuk peralihan shift kerja, termasuk tugas-tugas yang harus dilanjutkan oleh karyawan pada shift selanjutnya.

Jam kerja ini mencakup istirahat yang diatur pada Pasal 79 Ayat 2 Huruf b, yang menyebutkan bahwa “istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.”

Begitulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait peraturan kerja shift di lingkup perusahaan yang diatur oleh pemerintah.

Meski nampak mudah, memberlakukan peraturan kerja di lingkup perusahaan memang tak mudah. Terlebih jika sudah berkaitan dengan absensi karyawan.

Agar tak lagi mengalami kesulitan saat merekapitulasi daftar absensi karyawan dan tentunya mempermudah pengelolaan absensi karyawan shift.

Maka dari itu diperlukan sistem software HR seperti Talenta yang berguna untuk membantu Anda mengatur segalanya.

Mengatur absensi karyawan yang bekerja shift pun akan lebih mudah, karena memang sistem mengaturnya secara otomatis dan telah terintegrasi.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRD HRMS HRIS Talenta Sekarang!

Image
Mekari Talenta
Mekari Talenta adalah software HR berbasis komputasi awan yang aman dan telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia. Profil ini dipetakan khusus untuk artikel-artikel editorial dari redaksi Insight Talenta.