Other 3 min read

Bolehkah Menikah Satu Kantor? Ini Peraturannya!

By Novia Widya UtamiPublished 12 Jan, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Tidak dapat dipungkiri, saat ini banyak kasus menikah satu kantor. Apakah di perusahaan Anda pernah ada kasus seperti ini?

Biasanya perusahaan melarang ikatan kasih ataupun pernikahan dengan alasan profesionalitas. Padahal, tidak semua karyawan tidak bisa bersikap profesional.

Dulu, perusahaan akan melakukan PHK atau mutasi karyawan jika ditemukan terjadinya kasus percintaan karyawan di dalam satu kantor. Namun, kini hubungan pernikahan di dalam satu kantor telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.

Bagaimana bisa dan bagaimana syarat menikah dengan teman satu kantor? Simak penjelasannya di bawah ini.

Nasib Karyawan Sekantor yang Menikah

Selama ini, pasangan yang menjalin kasih di kantor pasti akan menyembunyikan hubungannya diam-diam.

Kemudian, ketika ingin menikah, salah satu dari mereka harus merelakan posisi yang dimilikinya di perusahaan tersebut dengan cara mengundurkan diri. Padahal karyawan tersebut adalah karyawan baik dan memiliki potensi baik di perusahaan.

Namun karena hubungan percintaan yang terjalin di kantor, perusahaan kehilangan karyawan terbaiknya dan karyawan kehilangan kesempatan berkarirnya.

Dapat disimpulkan, masalah ini tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga perusahaan.

Berawal dari Gugatan Karyawan PT PLN

Hal ini berawal pada akhir 2017 lalu, di mana terdapat 8 (delapan) karyawan PT PLN melakukan gugatan atas nasib rekan kerjanya yang harus di PHK karena menjalin hubungan pernikahan dengan teman satu kantor.

Kedelapan karyawan PT PLN ini menganggap bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia yang berisi bahwa “setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.

Sehingga, larangan menikah dengan teman satu kantor dianggap melanggar hak konstitusional sebagai warga negara.

Teman Satu Kantor Boleh Menikah? Ini Peraturan yang Harus Anda Ketahui!

Pengujian atas UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003

Atas gugatan yang dilakukan karyawan PT PLN, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pengujian atas UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.

Akhirnya pada 14 Desember 2017, dalam Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017 yang ditandatangani oleh tujuh hakim konstitusi.

Putusan tersebut menyatakan bahwa frasa ”kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Melalui gugatan inilah MK memutuskan bahwa perusahaan tidak dapat lagi melarang karyawannya untuk melakukan PHK atas karyawan yang menjalin hubungan kasih maupun pernikahan di dalam kantor.

Pada awalnya, larangan menikah satu kantor telah diterapkan oleh beberapa perusahaan dengan alasan tidak profesional dan menghindari konflik yang dapat mengganggu produktivitas karyawan dalam bekerja.

Pasal 153 ayat (1) huruf f, Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 telah menyebutkan bahwa perusahaan dilarang melakukan PHK dengan alasan “pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan pernikahan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”.

Baca juga: Inilah Hak Pekerja Wanita Yang Penting Untuk Diketahui

Yang Harus Diperhatikan Perusahaan & HR Ketika Terdapat Karyawan yang Menikah dalam Satu Perusahaan

Sebagai pemilik ataupun pemimpin perusahaan, sudah sewajarnya Anda mematuhi keputusan yang dibuat oleh MK dengan menghapus larangan menikah antar karyawan satu kantor.

Dengan begitu, perusahaan tidak akan kehilangan karyawan terbaiknya yang mencintai rekan kerjanya, sekaligus mencintai pekerjaannya.

Sehingga, karyawan memiliki kesempatan untuk mengembangkan karirnya dan memberikan kontribusi terbaiknya untuk perusahaan.

Namun, untuk menghindari sikap tidak profesional antar karyawan, Anda bisa memberikan dan menambahkan beberapa kebijakan ataupun peraturan seperti memindahkan divisi atau melakukan mutasi ke cabang yang berbeda.

Ini adalah salah satu cara menjaga sikap profesionalitas karyawan yang menikah satu kantor, perusahaan bisa memindahkan salah satunya ke divisi yang berbeda.

Hal ini secara tidak langsung dapat menekan potensi nepotisme yang dapat timbul di masa depan. Perusahaan harus bisa mengatur bagaimana masing-masing pegawai memiliki tanggung jawab berbeda.

Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai hukum dan peraturan mengenai hubungan pernikahan di dalam perusahaan.

Sebagai pemimpin perusahaan, Anda tidak perlu lagi khawatir jika terjadi kasus seperti ini di kantor sebab hal ini telah disahkan dan diperbolehkan oleh pemerintah.

Namun, hal penting yang harus Anda perhatikan untuk menangani kasus ini adalah menjaga profesional karyawan tersebut dengan baik.

Inilah tugas penting Anda sebagai HR, mengelola dan menjaga karyawan untuk memberikan kinerja yang baik, sehingga membantu produktivitas mereka dan juga mengembangkan perusahaan.

Untuk melakukan pekerjaan tersebut bukanlah hal yang mudah. Selain itu, Anda juga harus melakukan pekerjaan administratif lain yang tentunya akan membebankan pekerjaan strategis Anda.

Jadi, agar lebih fokus pada pekerjaan strategis seperti mengelola karyawan, Anda bisa mempercayakan tugas administratif perusahaan dengan Talenta.

Dengan Talenta, Anda dapat mengelola administrasi karyawan dengan lebih mudah, mulai dari mengelola absensi, cuti, lembur karyawan, hingga perhitungan gaji karyawan hingga pembayaran payroll yang lebih akurat dan tepat waktu.

Ajukan demo Talenta sekarang!

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis software database karyawan perusahaan dari Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Novia Widya Utami