Dibebankan kepada siapa kah PPh Pasal 21?
Terima kasih telah bertanya kepada Mekari Talenta. Simak pembahasan dari pertanyaan di atas tersebut.
Seperti yang kita ketahui, pengertian PPh 21 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Dari pengertian, dapat disimpulkan bahwa PPh 21 dibebankan kepada siapa saja yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan jasa yang mereka lakukan.
Namun, pembebanan PPh 21 ini biasanya langsung dipotong oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka setiap bulannya.
Agar lebih transparan, perusahaan juga harus memberikan bukti potong PPh 21 setelah pajak yang dibebankan ke pekerja disetorkan ke pemerintah.
Dalam hal ini, pekerja yang dibebankan pajak disebutkan sebagai subjek pajak. Kemudian jika merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016, pekerja yang termasuk dalam kategori subjek pajak adalah sebagai berikut.
- Pegawai tetap
- Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya
- Bukan pekerja atau mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa
- Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama
- Mantan pekerja yang masih menerima penghasilan secara berkala
- Wajib pajak PPh 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.