Other 2 min read

Aman Bermain Media Sosial di Lingkungan Kerja? Begini Aturannya

Tayang
29 Nov, 2019
Diperbarui
20 Maret 2024

Seiring dengan perkembangan zaman, pemakaian media sosial yang awalnya diperketat di lingkungan profesional kini semakin diterima dan terbuka lebar guna menjalin komunikasi dengan pelanggan dan employer branding.

Bahkan kini, beberapa perusahaan telah mulai mendukung karyawannya untuk mengekspresikan diri secara online terutama berkaitan dengan perusahaan dan produknya.

Meskipun demikian, masih ada beberapa aturan yang wajib dipatuhi dalam menggunakan media sosial di lingkungan professional.

Karena jika tidak, bukan hanya nama anda saja yang tercoreng namun juga reputasi perusahaan. Karyawan adalah representasi dari perusahaan sehingga apapun yang Anda posting berpotensi merefleksikan nilai-nilai yang di anut perusahaan.

Apa saja aturan menggunakan sosial media agar dalam dunia profesional yang perlu dicermati?

Hindari topik yang besifat sensitif di media sosial

Hindari konten sensitif di media sosial

Seperti halnya bermedia sosial di luar dunia kerja, posting yang mengandung unsur penghinaan terhadap Suku Ras & Agama (SARA) dipastikan tidak akan diterima.

Jika topik yang anda bicarakan berisiko menyinggung salah satu kelompok masyarakat, lebih baik pilih aman dengan membatalkan draft postingan anda. Apapun yang anda pikirkan mengenai kelompok masyarakat tertentu, selalu hormati perbedaan pendapat yang ada.

Think Before Blink

Ada istilah bahwa kita harus berfikir dulu sebelum berkedip. Artinya dalam melakukan sesuatu bahkan hal kecil pun kita harus berhati-hati. Termasuk menggunakan media sosial. Misalnya adalah menggunakan kata-kata kasar, bertikai, mengomentari teman satu tim di kantor, atau bahkan menyebar berita bohong atau hoaks.

Ngomong-ngomong tentang hoaks, pemerintah bahkan sudah mengaturnya pada UU No. 19 tahun 2016 pasal 45A yang berisi bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain hoaks, bagi kamu yang suka bergunjing di media sosial, melakukan ujaran kebencian bahkan mengungkapkan kata-kata SARA, dan juga bertikai harus berhati-hati karena bisa terjerat dengan pasal 27 tentang pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.

Baca juga: Seberapa Pentingkah Social Media Bagi Perjalanan Karir?

Menjaga rahasia perusahaan ketika membuat konten media sosial

Apapun alasannya, jangan pernah membuat konten yang berhubungan dengan rahasia perusahaan seperti laporan keuangan, gaji, dan sebagainya. Hampir semua perusahaan langsung memutuskan hubungan kerja dengan karyawan jika mereka berani melakukan ini.

Ingat Waktu

Bermain media sosial adalah candu. Kebanyakan orang juga sering lupa waktu ketika menggunakannya terutama jika Anda sedang berada di kantor. Ingat, tugas kamu di kantor adalah bekerja. Gunakan social media seperlunya dan pada waktu-waktu idle atau waktu kamu sedang tidak melakukan apa-apa di kantor.

Berani melapor jika terjadi sesuatu terhadap perusahaan di Media Sosial

Jika anda menemukan suatu postingan yang bersifat negatif dan menyinggung nama perusahaan anda, jangan takut dan segeralah melapor ke tim media sosial atau public relation di perusahaan untuk ditindak lanjuti sebelum hal ini menjadi viral. Jangan menganggap hal ini sepele mengingat hal ini menyangkut reputasi perusahaan.

 

Image
Mekari Talenta
Temukan artikel-artikel terbaik seputar HR dari tim editorial Mekari Talenta. Kami mengumpulkan, menyusun, dan membagikan insight-insight menarik untuk membantu bisnis mengelola serta mengembangkan talenta-talenta unggulan.
WhatsApp Hubungi sales