Karyawan Tetap Bekerja saat Lebaran, Bagaimana Aturan Mainnya?

By Delima MeylyndaPublished 12 May, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Tidak semua instansi dan perusahaan meliburkan karyawannya meskipun pemerintah sudah menetapkan jadwal cuti bersama saat Lebaran. Sebagian karyawan memang tetap harus bekerja selama Lebaran.

Nah, bagi karyawan yang tetap bekerja saat Lebaran tentu ada aturan mainnya. Misalnya akan mendapatkan upah lembur dan lain-lain. Berikut ini penjelasannya seperti dikutip Mekari Talenta, Senin (11/5).

Baca juga: Panduan Kembali Bekerja di Kantor dengan Aman saat New Normal

Ketentuan Cuti Bersama / Libur Nasional

Pemerintah telah mengatur pemberian hari cuti bersama bagi karyawan. Ketentuannya sudah diatur dalam Pasal 85 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut penjelasannya:

  • Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
  • Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
  • Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Namun, ada beberapa pengecualian bagi industri atau perusahaan yang mau tidak mau harus mempekerjakan karyawannya saat cuti bersama seperti Lebaran atau hari libur nasional lainnya. Adapun kategori industri atau perusahaan tersebut dimuat di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2003 Pasal 3 ayat 1, yaitu:

  • Bidang pelayanan jasa kesehatan
  • Bidang pelayanan jasa transportasi
  • Bidang jasa perbaikan alat transportasi
  • Industri pariwisata
  • Jasa pos dan telekomunikasi
  • Bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
  • Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
  • Bidang media masa
  • Bidang pengamanan
  • Lembaga konservasi
  • Pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, serta pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.

Ketentuan Lembur dan Perhitungan Bayarannya

  • Definisi Jam Kerja Lembur

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, karyawan yang bekerja saat Lebaran tentu berhak untuk menerima gaji tambahan berupa uang lembur. Waktu atau jam kerja lembur adalah jam kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Ketentuan jam kerja lembur diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2004. Pengaturan jam kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan yang bergerak di sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Baca juga: Kupas Tuntas Sistem Lembur Karyawan di Indonesia

Seputar Laporan Absensi Karyawan yang Harus Anda Ketahui

  • Ketentuan Pemberlakuan Jam Kerja Lembur

Pengusaha atau pemberi kerja berhak mengadakan atau menugaskan karyawannya untuk bekerja lembur, asalkan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Beberapa peraturan tersebut di antaranya adalah:

  • Jam kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
  • Ketentuan jam kerja lembur sebelumnya tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
  • Pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan karyawan melebihi jam kerja yang telah ditentukan peraturan, wajib membayar gaji lembur.
  • Karyawan yang termasuk di dalam golongan jabatan tertentu tidak berhak atas gaji lembur dengan ketentuan mendapatkan gaji yang lebih tinggi. Karyawan yang masuk ke dalam kategori ini adalah mereka yang bertanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang jam kerjanya tidak dapat dibatasi sesuai peraturan yang ditetapkan perusahaan dan undang-undang yang berlaku.
  • Perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan jam kerja lembur memiliki kewajiban untuk membayarkan upah atau gaji kerja lembur, memberikan kesempatan bagi karyawan untuk istirahat secukupnya, serta memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1400 kalori apabila lembur dilakukan selama 3 jam atau lebih. Untuk pemberian makan dan minum tidak boleh diganti dengan uang.

Baca juga: Terpaksa Lembur saat New Normal? Pakai Aplikasi Lembur!

  • Ketentuan Pembayaran Gaji Lembur

Seperti yang telah disebutkan, perusahaan yang mempekerjakan karyawannya selama hari libur atau saat Hari Raya seperti Lebaran, mereka memiliki kewajiban untuk membayarkan gaji lembur. Untuk menghindari kesalahan penghitungan gaji lembur, perusahaan harus mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102 Tahun 2004.

Untuk lembur pada hari kerja, tarifnya adalah 1,5 kali upah satu jam pada jam pertama lembur, kemudian 2 kali upah satu jam untuk jam seterusnya. Bagi karyawan yang tetap bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional, ketentuannya adalah:

    • Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja:
      1. Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayarkan upah atau gaji 1,5 kali upah sejam
      2. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayarkan upah atau gaji 2 kali gaji sejam
    • Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk sistem kerja 6 hari dan 40 jam seminggu:
      1. Perhitungan upah atau gaji kerja lembur untuk 7 jam pertama dibayar 2 kali upah satu jam, kemudian jam ke 8 dibayarkan 3 kali upah sejam dan jam ke 9 dan ke 10 dibayarkan 4 kali upah sejam.
      2. Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah lembur 5 jam pertama dibayarkan 2 kali upah satu jam, jam ke 6 dikalikan 3 kali upah satu jam. Kemudian untuk jam lembur ke 7 dan ke 8 dikalikan 4 kali upah satu jam.
    • Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk sistem kerja 5 hari dan 40 jam seminggu:
      1. Perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam pertama dibayar 2 kali lipat upah sejam, jam ke 9 dibayarkan 3 kali upah sejam, lalu jam ke 10 dan ke 11 dikalikan 4 kali upah sejam.

Agar lebih jelas, berikut adalah contoh soal perhitungan upah atau gaji yang harus dibayarkan kepada karyawan yang melakukan kerja lembur.

Contoh Soal 

Budi bekerja lembur selama 4 jam pada hari Rabu. Gaji bulanan Budi termasuk tunjangan tetap adalah Rp 5.000.000.

Pertama, upah per jamnya harus diketahui. 

Rumus upah per jam: 1/173 x upah sebulan

Upah per jam: 1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.901

Kemudian, karena Budi bekerja lembur pada hari kerja, maka tarif yang berlaku adalah 1,5 kali upah satu jam pada jam pertama dan 2 kali upah satu jam pada jam-jam lembur berikutnya.

Baca juga: Ini Dia Rumus untuk menghitung PPh 21 Karyawan secara Mudah

Berikut adalah perhitungannya:

Uang lembur jam pertama : 1,5 x Rp 28.901 = Rp 43.351

Uang lembur jam kedua : 2 x Rp 28.901 = Rp 57.802

Uang lembur jam ketiga : 2 x Rp 28.901 = Rp 57.802

Uang lembur jam keempat : 2 x Rp 28.901 = Rp 57.802

Total upah lembur : Rp 43.351 + Rp 57.802 + Rp 57.802 + Rp 57.802 = Rp 216.757

CTA Talenta

Image
Delima Meylynda
Selain aktif menulis untuk salah satu media berbahasa Inggris di Jakarta, Delima juga menerjemahkan kemampuannya ke pemasaran, seperti content dan email marketing, CRM, analisis, dan periklanan digital.