Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Poin-Poin Pentingnya

Tayang
08 Sep, 2020
Diperbarui
20 Maret 2024

Dampak pandemi COVID-19 atau Virus Corona membuat pemerintah mengambil beberapa kebijakan. Yang paling terbaru adalah memberikan relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tanggal 31 Agustus 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah menganggap COVID-19 telah mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja/buruh termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sehingga ketidakmampuan perusahaan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara masif dapat berdampak pada kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu pemerintah perlu melakukan tindakan khusus untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akibat bencana penyebaran COVID-19.

Adapun PP Nomor 49 Tahun 2020 terdiri dari 29 pasal. Berikut ini Mekari Talenta dengan aplikasi HR terbaik di Indonesia paparkan poin-poin penting dari aturan yang mulai diterapkan pada bulan Agustus 2020 ini.

Baca juga: Informasi Lengkap BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan dan Karyawan

Sekilas tentang BPJS Ketenagakerjaan

Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab negara. Fungsinya untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.

Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security. Maksudnya adalah jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan punya sejarah yang panjang. Dimulai dari terbitnya Undang Undang No. 33 Tahun 1947 yang kemudian diperbarui menjadi UU No. 2 Tahun 1951 tentang Kecelakaan Kerja.

Ada juga Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No. 48 Tahun 1952 yang diperbarui menjadi PMP No. 8 Tahun 1956 tentang Pengaturan Bantuan untuk Usaha Penyelenggaraan Kesehatan Buruh. Disusul dengan diterbitkan PMP No. 15 Tahun 1957 tentang Pembentukan Yayasan Sosial Buruh dan PMP Nomor 5 Tahun 1964 tentang Pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS).

Kemudian di tahun 1969 diberlakukannya UU No. 14 Tahun 1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis, undang-undang ini menandakan proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja yang semakin transparan.

Kemudian, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1977 tentang Pelaksanaan Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK). Isinya mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No. 34 Tahun 1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Melalui PP No. 36 Tahun 1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

Selanjutnya pada akhir tahun 2004, pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi:

Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.

Baca juga: Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

Kiprah Perusahaan PT Jamsostek (Persero) yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan 4 (empat) program.

Keempat program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Semua program ini diperuntukkan bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya terus berlanjutnya hingga berlakunya UU No 24 Tahun 2011.

Tahun 2011, ditetapkanlah UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januari 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik.

PT Jamsostek (Persero) yang bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.

Jenis Penyesuaian Iuran

Salah satu poin penting dalam aturan PP Nomor 49 Tahun 2020 adalah penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diatur dalam Pasal 3.

Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu, selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud adalah :

Kelonggaran Batas Waktu Pembayaran Iuran JKK, JKM, JHT, dan JP Setiap Bulan

Untuk kelonggaran batas waktu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan seperti JKK, JKM, JHT, dan JP setiap bulan, pemerintah memberikan batas paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan. Apabila tanggal 30 jatuh pada hari libur maka iuran dibayarkan pada hari kerja sebelum tanggal 30.

Keringanan Iuran JKK dan JKM

Keringanan diberikan sebesar 99% sehingga iuran JKK dan JKM menjadi 1% sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Juga telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca juga: Simak Cara Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

Penundaan Pembayaran Sebagian Iuran JP

Relaksasi penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun (JP) dalam pasal 17 tertulis Pemberi Kerja wajib memungut iuran JP dari pekerja yaitu sebesar 1% dari upah pekerja. Sementara, iuran Jaminan Pensiun yang menjadi kewajiban Pemberi Kerja untuk disetorkan yakni sebesar 2% dari upah pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagian iuran JP sisanya yaitu sebesar 99% dari iuran JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP, yang pelunasannya sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Penundaan Pembayaran Sebagian Iuran JP untuk Usaha Menengah dan Besar

Sementara itu, penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk Usaha Menengah dan Besar harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini :

  • Kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan utama terganggu akibat COVID-19 sehingga berdampak pada penurunan omzet sebesar lebih dari 30%. Data penurunan omzet tersebut disampaikan per bulan sejak bulan Februari 2020 dengan surat pernyataan dari pimpinan tertinggi Pemberi Kerja,
  • Telah mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta sebelum bulan Agustus 2020 harus melunasi iuran JP sampai dengan bulan Juli 2020,
  • Baru mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta setelah bulan Juli 2020 harus membayar sebagian iuran.

Bagaimana cara mendapatkan fasilitas tersebut? Berikut ini prosedurnya:

  1. Pemberi Kerja yang terdampak bencana nonalam penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-l9) mengajukan permohonan penundaan pembayaran sebagian iuran JP kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi atas permohonan penundaan pembayaran sebagian iuran JP paling lama 3 hari sejak permohonan diterima.
  3. Dalam hal permohonan telah diterima dan telah dilakukan verifikasi dalam batas waktu. BPJS Ketenagakerjaan segera memberitahukan
    penolakan atau persetujuan penundaan pembayaran sebagian iuran JP dalam waktu 1 hari setelah hasil verifikasi.
  4. Pemberi Kerja yang telah memperoleh persetujuan melaksanakan
    pemungutan, pembayaran, dan penyetoran iuran JP dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan.
  5. Permohonan dan pemberitahuan penolakan atau persetujuan dapat dilakukan secara manual atau elektronik melalui kanal layanan BPJS
    Ketenagakerjaan.

Penundaan Pembayaran Sebagian Iuran JP untuk Usaha Mikro dan Kecil

Penundaan pembayaran sebagian iuran JP diberikan kepada Pemberi Kerja dan Pekerja skala usaha mikro dan kecil yang memenuhi syarat yaitu :

  • Telah mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta sebelum bulan Agustus 2O2O harus melunasi iuran JP sampai dengan bulan Juli 2020,
  • Baru mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta setelah bulan Juli 2O2O harus membayar sebagian iuran.

Bagaimana cara mendapatkan fasilitas tersebut? Berikut ini prosedurnya:

  1. Pemberi Kerja skala usaha mikro dan kecil diberikan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP setelah terlebih dahulu memberitahukan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  2. BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan mulai berlakunya penundaan pembayaran sebagian iuran JP dalam waktu 1 hari sejak
    diterima pemberitahuan dari Pemberi Kerja skala usaha mikro dan kecil.

Sebagai catatan:

  • Penundaan pembayaran sebagian iuran JP tidak mengurangi tingkat kepadatan iuran JP.
  • Dalam hal belum dilakukan pelunasan atas penundaan pembayaran sebagian iuran JP sampai dengan batas waktu, sisa iuran JP yang belum dilunasi tersebut mengurangi tingkat kepadatan iuran JP.

Aturan Denda

Keterlambatan pembayaran iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang melebihi batas waktu dikenakan denda sebesar 0,5% untuk setiap bulan keterlambatan. Sedangkan, pelunasan atas penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebagaimana tidak dikenakan denda sepanjang dilakukan di dalam jangka waktu.

Masa Berlaku

Penyesuaian iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku dimulai sejak Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai dengan iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bulan Januari 2021.

Baca juga: Pahami Kriteria dan Persyaratan Insentif PPh 21 DTP Terbaru

CTA Talenta

Image
Wiji Nurhayat
Editor berpengalaman di industri produksi media. Seorang jurnalis yang terampil, dan memiliki keahlian di bidang content marketing, PR, media relations, dan seorang managing editor profesional.