Aturan Mempekerjakan Karyawan Outsourcing bagi Perusahaan

By FitriPublished 30 Aug, 2019 Diperbarui 20 Maret 2024

Pemerintah telah membuat aturan mempekerjakan karyawan outsourcing untuk dalam Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 sebagai berikut di Insight Talenta.

Karyawan outsourcing atau pekerja alih daya saat ini semakin banyak dipekerjakan oleh perusahaan.

Maka tak heran jika istilah tersebut menjadi hal umum di masyarakat.

Pekerja alih daya merupakan karyawan kontrak yang dibayar perusahaan untuk melakukan pekerjaan kontrak.

Karyawan alih daya tersebut biasanya disediakan oleh perusahaan alih daya yang menjadi penghubung dengan perusahaan pengguna karyawan outsourching.

Bentuk pekerjaan pekerja alih daya umumnya berupa usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi karyawan (catering), usaha tenaga pengamanan (security), dan sebagainya.

Banyak perusahaan yang memilih bekerjasama dengan perusahaan alih daya untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Pekerja alih daya dianggap lebih efektif dan efisien untuk memenuhi target perusahaan di bidang tersebut.

Selain itu, menggunakan karyawan alih daya dapat memudahkan tim HR untuk lebih fokus pada sumber daya manusia (SDM) yang benar-benar membutuhkan perhatiannya.

Berikut Adalah Aturan Mempekerjakan Karyawan Outsourcing Tersebut

Berikut Adalah Aturan Mempekerjakan Karyawan Outsourcing Tersebut

Pemerintah telah mengatur ketentuan bagi perusahaan yang ingin merekrut pekerja outsourcing.

Aturannya terdapat pada Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Baik melalui pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja.

Berikut aturan mempekerjakan karyawan outsourcing lengkap pada peraturan pemerintah tersebut:

  1. Perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan.
  2. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    • Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun  kegiatan pelaksanaan pekerjaan;
    • Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan. Dimaksudkan untuk memberi penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan;
    • Kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan. Artinya, kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan utama. Hal ini sesuai dengan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektor usaha yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan;
    • Kegiatan tidak menghambat proses produksi secara langsung. Artinya, kegiatan tersebut merupakan kegiatan tambahan. Apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
  3. Menurut aturan mempekerjakan karyawan outsourcing, pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan alih daya harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.  Kegiatan jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi:
    • Pelayanan kebersihan (cleaning service);
    • Penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering);
    • Tenaga pengaman (security/satuan pengamanan);
    • Jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan
    • Penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.
  4. Perusahaan harus mendaftarkan perjanjian dengan pengusaha alih daya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Hal tersebut wajib dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah ditandatanganinya perjanjian tersebut. Kemudian, instansi yang menerimanya harus mengeluarkan bukti pendaftaran paling lambat 5 (lima) hari kerja.
  5. Dalam perjanjian tersebut setidaknya memuat mengenai jaminan kerja, berupa jaminan kelangsungan bekerja, jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja, dan jaminan perhitungan masa kerja. Hak-hak pekerja yang bisa didapatkan adalah hak cuti jika sudah memenuhi syarat masa kerja, hak jaminan sosial, hak THR, serta hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja.

Manfaat Mempekerjakan Karyawan Outsourcing

Kalau mengikuti aturan mempekerjakan karyawan outsourcing sesuai aturan pemerintah, perusahan akan mendapatkan beberapa manfaat.

Mempekerjakan karyawan outsourching dapat menghemat waktu tim HR dalam menyeleksi karyawan.

Hal itu dikarenakan pekerjaan tersebut telah dilakukan oleh perusahaan alih daya yang bekerja sama dengan perusahaan.

Sehingga, tim HR akan lebih fokus pada bagian produksi karyawan.

Dengan demikian, kualitas pekerja juga dapat tim HR serahkan kepada perusahaan alih daya yang lebih mengetahui kualitas pekerja yang layak dalam fungsi tertentu.

Perusahaan alih daya juga yang nantinya akan mengurus proses administrasi dari karyawan tersebut.

Selain itu, pekerja alih daya akan membantu dan mendukung operasional perusahaan.

Jika operasional perusahaan berjalan dengan baik, maka kepuasan kinerja karyawan akan meningkat.

Hal ini karena kegiatan pokok perusahaan harus disertai dengan kegiatan penunjang yang mampu melayani karyawan secara maksimal.

Ketika kepuasan kinerja karyawan meningkat, maka perputaran karyawan akan rendah sehingga produktivitas perusahaan akan stabil atau meningkat.

Mempekerjakan karyawan dari perusahaan alih daya memiliki banyak keuntungan.

Selain menghemat waktu, tapi juga membuat operasional perusahaan semakin efektif.

Gunakan Talenta HRIS Untuk Permudah Pengelolaan Karyawan Outsource

Walaupun demikian, sesuai dengan aturan mempekerjakan karyawan outsourcing di atas, pemerintah mengharapkan agar perusahaan tidak sampai mengandalkan pekerja outsourcing pada pekerjaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan.

Karena bagaimanapun, tujuan dari pekerja outsourching itu sendiri hanya bersifat ‘membantu’ atau ‘mendukung’ operasional perusahaan.

Walaupun pekerja alih daya bukanlah karyawan inti di perusahaan, Anda sebagai tim HR tetap perlu melakukan evaluasi internal agar kinerja mereka tetap terjaga.

Salah satu yang seringkali menjadi tantangan adalah absensi karyawan.

Umumnya, tenaga cleaning service, security, dan sebagainya bekerja dengan sistem shift kerja.

Untuk memudahkan hal tersebut, Anda bisa menggunakan layanan Talenta untuk menunjang pengelolaan kehadiran di perusahaan.

Talenta menyediakan fitur aplikasi absensi karyawan secara online melalui smartphone.

Dengan Talenta, Anda bisa mengorganisir kehadiran kerja dengan praktis, mudah, dan efisien.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRD HRMS HRIS Talenta Sekarang!

Fitri