Pencairan THR Karyawan Kontrak yang Kena PHK

By Jordhi FarhansyahPublished 15 May, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan jenis tunjangan yang ditunggu-tunggu oleh setiap orang yang berstatus sebagai karyawan.

THR merupakan tunjangan non-upah yang wajib diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi dari kinerja mereka.

Tujuan pemberian THR adalah memastikan kesejahteraan karyawan menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Hari Natal.

Terkait dengan pemberian THR, pertanyaan yang paling sering muncul adalah mengenai THR kapan cair.

Sebenarnya, tata cara pencairan THR telah diatur oleh pemerintah.

Aturan THR dari Pemerintah

Aturan THR dari Pemerintah

Pencairan THR karyawan memiliki landasan hukum yang jelas.

Pemerintah telah mengatur segala hal terkait dengan jumlah dan tata cara pemberian THR dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk setiap pekerja atau buruh di perusahaan yang beroperasi di tanah air.

Di dalam Permenaker tersebut, besaran nilai THR yang menjadi hak karyawan adalah sebesar satu bulan upah apabila pekerja telah menjalani masa kerja selama 12 bulan terus-menerus.

Bagi para pekerja yang belum melewati masa kerja 12 bulan di sebuah perusahaan, maka mereka tetap memiliki hak mendapatkan THR dengan catatan nilai THR akan disesuaikan dengan perhitungan masa kerja.

Misalnya, seorang karyawan dengan gaji 12 juta rupiah per bulan yang baru menjalani masa kerja 6 bulan akan mendapatkan THR senilai 6 juta rupiah (6 bulan masa kerja/12 x 1 bulan upah).

Selain nilai THR, pemerintah juga mengatur tentang waktu pencairan THR yang harus diperhatikan oleh setiap pemberi kerja.

Dalam Permenaker 6 No. 6 Tahun 2016, kewajiban pembayaran THR adalah satu kali dalam satu tahun dan batas waktu pencairannya ditetapkan maksimal 7 hari sebelum hari raya.

Dalam penerapannya, perusahaan di Indonesia menyesuaikan pemberian THR menurut hari raya keagamaan karyawan masing-masing atau memiliki kebijakan untuk menyamaratakan pemberian THR di hari raya Idul Fitri.

Hal tersebut tentu tidak melanggar aturan dari Pemerintah selama pembayaran THR tepat waktu dan jumlahnya tepat sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan.

Kapan THR Cair untuk Karyawan Kontrak yang Mendapat PHK?

THR Kapan Cair untuk Karyawan Kontrak dan yang Kena PHK?

Tunjangan hari raya merupakan salah satu bentuk hak karyawan atas pengabdian dan kinerjanya dalam bekerja yang telah diatur oleh pemerintah.

Meski pencairannya hanya dilakukan sekali dalam satu tahun, hak tersebut tetap dimiliki oleh para pekerja, termasuk karyawan kontrak dan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Permenaker No. 6 Tahun 2016 mengatur tentang pemberian THR kepada para karyawan yang terkena PHK.

Bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam tempo 30 hari sebelum hari raya, maka THR tetap diperhitungkan dan wajib dibayarkan oleh perusahaan.

Karyawan yang berstatus sebagai karyawan kontrak pun tetap berhak mendapatkan THR sesuai dengan perhitungan dalam Permenaker No.6 Tahun 2016. Syaratnya, karyawan masih berstatus sebagai pegawai atau durasi kontrak belum habis di hari raya keagamaan tersebut.

Memperhatikan perhitungan dan batas waktu THR merupakan sebuah prioritas bagi perusahaan.

Apabila perusahaan telat membayar atau nilai THR yang diberikan tidak tepat, maka karyawan akan merasa dirugikan dan perusahaan dapat terkena sanksi hukum.

Pengelolaan THR karyawan dapat dipermudah dengan mengadopsi solusi software Payroll dari Mekari Talenta.

Dengan menggandeng Mekari Talenta sebagai mitra teknologi Anda, kemudahan penghitungan gaji termasuk THR dapat dilakukan secara akurat dan praktis.

Berbagai komponen yang diperhitungkan dalam gaji karyawan seperti PPh 21 dapat disesuaikan secara fleksibel.

Informasi yang lebih lengkap mengenai software payroll penghitung THR dari Mekari Talenta bisa Anda dapatkan di https://www.talenta.co/fitur/software-payroll/. 

Tertarik untuk mencoba absensi kehadiran dari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami di link berikut https://www.talenta.co/hubungi-kami/.

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.