Other 6 min read

Pentingnya Kantongi SIUP untuk Aktivitas Bisnis Lebih Aman

By Ervina LutfiPublished 11 Nov, 2019 Diperbarui 20 Maret 2024

Ketika Anda tertarik dan ingin mulai menjalankan bisnis, selain modal, Anda juga harus memikirkan izin usaha sebagai salah satu langkah awal yang menunjukkan bahwa bisnis Anda telah mengikuti aturan yang berlaku. Di awal perjalanan bisnis, aturan pertama yang harus Anda miliki adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dengan SIUP inilah Anda dapat menunjukkan bukti bahwa bisnis Anda telah disahkan oleh pemerintah dan dapat dijalankan secara legal. Baik bisnis perorangan maupun bersama atau kelompok, SIUP menjadi hal wajib yang harus Anda kantongi sebelum memulai bisnis. Lalu apa itu SIUP? Bagaimana cara  mendapatkannya? Langkah apa saja yang harus Anda lalui? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apa itu Surat Izin Usaha Perdagangan?

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan telah menjelaskan bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan surat izin yang diberikan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku bisnis untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP ini juga bisa menjadi sebuah bukti pengesahan dan legalisasi usaha yang sedang dijalankan alias telah diakui oleh pemerintah.

Lalu jenis usaha apa yang harus memiliki SIUP? Baik Firma, CV, Koperasi, PT, BUMN dan jenis usaha lainnya wajib memiliki SIUP. Dokumen ini juga tidak hanya diperlukan untuk bisnis skala besar, melainkan bisnis skala kecil pun wajib memiliki dokumen ini untuk bisa berjalan dengan legal dan lebih terlindungi.

Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, terdapat 4 jenis Surat Izin Usaha Perdagangan  yang dibedakan berdasarkan modal yang disetor dan kekayaan yang dimiliki oleh suatu usaha atau bisnis. Di bawah ini adalah beberapa jenis SIUP yang ada di Indonesia.

  1. SIUP Mikro: Diberikan untuk badan usaha dengan kekayaan kurang dari Rp50 juta.
  2. SIUP Kecil: Diberikan pada badan usaha dengan kekayaan modal mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.
  3. SIUP Menengah: Diberikan untuk badan usaha dengan kekayaan antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
  4. SIUP Besar: Diberikan oleh perusahaan dengan modal/kekayaan lebih dari Rp10 miliar.

Baca Juga : Talenta, Aplikasi HRD Indonesia yang Harus Dicoba Perusahaan

Kriteria Usaha yang Tidak Wajib Memiliki SIUP

Meski terbilang wajib, Surat Izin Usaha Perdagangan ternyata memiliki pengecualian. Di mana, menurut Pasal 4 ayat (1) Permendag 46/2009, usaha-usaha perdagangan mikro dengan kriteria tertentu tidak wajib memiliki SIUP. Apa saja kriteria jenis usaha yang dimaksud di sini? 

  • Bisnis yang memiliki kekayaan tidak lebih dari Rp50 juta, dan tidak termasuk tanah dan bangunan.
  • Cabang/perwakilan perusahaan, di mana dalam menjalankan kegiatan usahanya menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan perusahaan pusat.
  • Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan
    2. Diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarga atau kerabat terdekat.
    3. Keuntungan perusahaan hanya semata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Pedagang keliling, asongan, pinggir jalan atau pedagang kaki lima.

Fungsi Surat Izin Usaha Perdagangan Bagi Pengusaha

Selain untuk memberikan legalitas pada bisnis yang sedang Anda jalankan, ternyata Surat Izin Usaha Perdagangan juga memiliki banyak fungsi. Apa saja fungsinya SIUP?

  • Alat pengesahan usaha oleh pemerintah, sehingga kegiatan usaha dapat dilakukan sesuai dengan SIUP.
  • Syarat untuk dapat mengikuti proses lelang yang diselenggarakan pemerintah.
  • Perdagangan ekspor dan impor dapat berjalan dengan lancar bila pengusaha telah memiliki SIUP.

Manfaat SIUP Bagi Bisnis

Surat Izin Usaha Perdagangan  memiliki banyak manfaat terutama bagi bisnis itu sendiri. Apa saja manfaat SIUP? Berikut ini beberapa manfaat yang bisa jadi salah satu alasan Anda untuk membuatnya sekarang juga.

  • Legalitas usaha lebih jelas, sehingga bisnis jadi memiliki kredibilitas yang diakui oleh pemerintah dan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.
  • Bisnis lebih terlindungi, sehingga Anda bisa menjalankan bisnis lebih aman tanpa khawatir terkena penertiban liar. Jika suatu hari terjadi sengketa, SIUP inilah yang bisa menjadi alat legalitas bisnis
  • Mempermudah Anda ketika ingin mengajukan pinjaman modal ke bank atau koperasi, termasuk saat mengikuti lelang atau tender
  • Perusahaan yang bergerak dibidang ekspor-impor wajib memiliki SIUP agar jalannya usaha lebih lancar.

Satu SIUP untuk Satu Usaha

Banyak orang yang terjun ke dunia bisnis dan menjadi ketagihan untuk memulai bisnis baru yang dirasa bisa memberikan keuntungan besar. Lalu apakah SIUP ini bisa digunakan untuk menjalankan dua usaha secara bersamaan? Berdasarkan Pasal 5 ayat 91, Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007, SIUP tidak bisa digunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang tertulis atau tercantum di dalamnya.

Dapat disimpulkan bahwa, satu SIUP hanya berlaku untuk satu bisnis, dan SIUP tidak diperbolehkan untuk digunakan dua bisnis sekaligus. Jadi, ketika Anda ingin membuat dan memulai bisnis baru, Anda harus mengajukan permohonan untuk dua SIUP.

Persyaratan & Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Sampai di sini apakah Anda sudah memahami pentingnya siup sebagai salah satu dokumen yang bisa melindungi bisnis? Jika jawabannya iya dan pandangan Anda terbuka untuk mulai mengurus perizinan ini. Di bawah ini, Talenta akan menjelaskan beberapa persyaratan dan dokumen apa saja yang harus Anda persiapkan dalam mengurus SIUP. Perlu diketahui, persyaratan SIUP dibagi menjadi beberapa persyaratan sesuai dengan jenis usaha yang Anda jalankan. Berikut adalah beberapa cara membuat SIUP berdasarkan jenis perusahaan:

a. Perseroan Terbatas

    • Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
    • Fotokopi NPWP
    • Surat Keterangan Domisili atau SITU
    • Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
    • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
    • Surat Izin Gangguan (Ho)
    • Izin Prinsip
    • Neraca Perusahaan
    • Pas Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik perusahaan dengan ukuran 4×6 (2 lembar)
    • Materai Rp6000
    • Izin teknis dari instansi terkait jika diminta

b. Koperasi

    • Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Pengawas Koperasi.
    • Fotokopi NPWP.
    • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang.
    • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
    • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
    • Neraca Koperasi
    • Materai senilai Rp6000
    • Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan dengan ukuran 4×6 (2lembar).
    • Izin lain yang terkait seperti izin Amdal dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan daerah jika ternyata usaha Anda akan menghasilkan limbah.

c. Perseroan Terbuka

    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan.
    • Fotokopi SIUP Sebelum menjadi Perseroan Terbuka.
    • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan Surat Persetujuan Status Perseroan Tertutup Menjadi Perseroan Terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
    • Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
    • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP LKTP) tahun buku terakhir.
    • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan dengan ukuran 4×6 cm (2 lembar).

Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, Anda juga harus melengkapinya dengan surat izin pemilik sebagai bukti ketidakberatan penggunaan tanah atau bangunan yang dimaksud. Di mana, surat ini perlu tanda tangan di atas materai, cukup sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa.

d. Perorangan

Selain untuk badan usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan juga bisa dibuat oleh perorangan. Berikut adalah syarat atau ketentuan yang dibutuhkan untuk Surat Izin Usaha Perdagangan perorangan

    • Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan.
    • Fotokopi NPWP .
    • Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan pada SITU berdasarkan ketentuan Undang-undang gangguan (HO).
    • Neraca Perusahaan.

pentingnya SIUP untuk perusahaan

Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan

Setelah seluruh dokumen yang diperlukan dan disyaratkan dikumpulkan, langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah mengetahui prosedur pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan tersebut. Di bawah ini adalah beberapa langkah yang harus Anda lalui untuk mengurusnya.

1. Mengambil formulir pendaftaran/surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengambil formulir pendaftaran langsung ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan Setempat. Anda juga bisa meminta orang kepercayaan untuk mewakilkan diri Anda dalam pengurusan SIUP, tentunya Anda juga harus melampirkan surat kuasa kepada orang tersebut. 

2. Mengisi Formulir Pendaftaran atau Surat Permohonan di Kantor Dinas Perdagangan

Setelah formulir Anda dapatkan, isilah formulir tersebut secara benar dan lengkap yang kemudian perlu ditandatangani di atas materai 6000 oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Anda juga harus membuat salinan formulir tersebut sebanyak dua rangkap yang digabungkan dengan berkas persyaratan administrasi yang diperlukan.
Jika Anda memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP, Anda juga wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dan ditandatangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.

3. Membayar Tarif Pembuatan SIUP

Setelah semuanya sudah Anda isi dengan benar dan memberikan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, Anda akan diminta untuk membayar atas pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan. Tarif pembuatannya pun berbeda-beda, sesuai dengan peraturan di daerah pembuatan dan telah diatur oleh Peraturan Daerah masing-masing wilayah.

4. Pengambilan SIUP

Setelah proses pengajuan selesai, Anda diharuskan menunggu sekitar dua minggu untuk mendapatkan dokumen tersebut. Di mana, Anda akan dihubungi langsung oleh petugas ketika SIUP milikmu telah selesai. Jika sudah dihubungi, Anda pun bisa langsung mengunjungi kantor tempat pengurusan SIUP untuk mengambilnya.

Sangat mudah bukan untuk mengurus dokumen perizinan yang satu ini? Dengan mengetahui beberapa informasi dan prosedur pengurusan SIUP di atas, diharapkan Anda sebagai pemilik perusahaan maupun HR bisa menjadi lebih ‘peka’ dan mengetahui pentingnya SIUP bagi bisnis dan perusahaan.

Jadi, bagi Anda yang masih belum memiliki SIUP, buatlah dokumen ini sekarang juga dan tunjukkan bahwa Anda merupakan pengusaha yang taat pada peraturan dan siap melindungi bisnis dari masalah di kemudian hari.

Gunakan software HR Talenta yang akan memudahkan Anda memonitor absensi dan kinerja karyawan. Talenta memiliki fitur yang lengkap dan komprehensif, sangat cocok untuk manajemen HR di perusahaan. Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.