Salah satu kewajiban perusahaan khususnya dalam rangka memenuhi hak karyawan adalah mendaftar BPJS Kesehatan perusahaan.
Lalu, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan bagi perusahaan baik secara offline, online, atau melalui layanan eDabu?
Apa Itu BPJS Kesehatan Perusahaan?
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau jamak dikenal BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang memberikan perlindungan finansial untuk kebutuhan dan risiko kesehatan.
Sama halnya seperti asuransi, hanya saja BPJS Kesehatan merupakan bagian dari program pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Presiden.
Sementara itu, BPJS Kesehatan Perusahaan adalah program jaminan kesehatan yang wajib diikuti oleh perusahaan sebagai bentuk perlindungan finansial bagi karyawannya.
Meski merupakan tanggung jawab perusahaan, kontribusi iuran tidak hanya dibebankan oleh pengusaha saja tapi dibagi juga kepada karyawan.
Dasar Hukum BPJS Kesehatan Perusahaan
Alasan kenapa perusahaan wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan karena merupakan mandat dari pemerintah melalui Undang-Undang.
Pasal 99 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lah yang menjadi dasar hukum yang menyebut setiap pekerja berhak untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja.
Kemudian secara eksplisit pemerintah mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan diri dan karyawan sebagai peserta BPJS di Pasal 15, 17, dan 19 UU No.24 Tahun 2011 Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Tujuan BPJS Kesehatan Perusahaan bagi Karyawan dan Perusahaan
Bagi karyawan, adanya BPJS Kesehatan dari perusahaan memiliki beberapa tujuan yaitu,
- Menjamin karyawan tetap mendapatkan akses kebutuhan kesehatan selama bekerja
- Melindungi karyawan dari risiko kesehatan yang dapat mengganggu produktivitas kerja
- Membantu karyawan untuk mendapatkan gaji yang layak tanpa harus memikirkan beban finansial khususnya untuk kesehatan
Sementara bagi perusahaan, program ini memiliki beberapa tujuan meliputi,
- Bentuk kepatuhan hukum dalam rangka menjamin kesejahteraan karyawan
- Mengurangi risiko yang ditimbulkan dari gangguan kesehatan karyawan termasuk biaya kesehatan maupun efektivitas produksi
- Sebagai bargaining power perusahaan ketika merekrut karyawan
Bagi Anda yang baru membuka usaha, lalu bagaimana cara mendaftarkan BPJS Kesehatan perusahaan?
Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Perusahaan
Sebelum mendaftar, ada beberapa persyaratan yang wajib Anda siapkan yaitu sebagai berikut.
- NPWP Badan
- Akta pendirian usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Identitas calon operator yang akan dijadikan admin
- Data karyawan meliputi nama, NIK, dan gaji pokok
Setelah itu, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui dua cara yaitu online melalui eDabu dan secara offline melalui kantor BPJS terdekat.
A. Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan Online
Berikut langkah-langkah cara daftar badan usaha BPJS Kesehatan secara online melalui eDabu
- Buka situs bpjs-kesehatan.go.id, kemudian di halaman utama klik “Pendaftaran Badan Usaha”
- Kemudian Anda diarahkan ke portal Pendaftaran Badan Usaha new eDabu atau Anda bisa langsung mengaksesnya di sini
- Baca secara seksama syarat dan ketentuan, jika Anda sudah memahaminya centang “Saya menerima dan menyetujui..” di bagian paling bawah halaman, dan klik tombol “Pendaftaran” di sisi kanan
- Nanti muncul formulir pendaftaran, isi sesuai dengan kolom yang diminta dan diakhiri dengan mengisi kode CAPTCHA. Lalu klik Submit
- Setelah itu, Anda akan menerima email aktivasi dari BPJS Kesehatan dalam 1×24 jam
- Setelah melakukan aktivasi, Anda akan menerima virtual account, password, dan username
- Setelah itu buka situs https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login
- Pada halaman dasbor, klik menu Peserta di bagian atas kemudian klik Input Data untuk menambahkan data karyawan.
- Anda juga bisa mengunggah format data karyawan sendiri dengan cara upload data
- Setelah mengisi data, kemudian muncul nomor tiket pada masing-masing karyawan untuk proses approval dari pihak BPJS Kesehatan
- Jika sudah disetujui atau approve, Anda wajib membayar iuran pertama paling lambat 90 hari terhitung sejak pendaftaran badan usaha
Portal eDabu tidak hanya diperuntukan untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan. Anda juga bisa mengelola data BPJS Kesehatan karyawan hingga membayar tagihan.
B. Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan Offline
Berikut langkah-langkah pendaftaran badan usaha BPJS Kesehatan secara offline
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan domisili usaha Anda
- Datang ke counter Relationship Officer, untuk konsultasi sekaligus penyerahan dokumen dan pengisian formulir
- Setelah berkas diterima, pihak BPJS Kesehatan akan melakukan proses verifikasi
- Setelah diverifikasi, Anda akan menerima nomor virtual account dan username/password untuk akses eDabu
- Untuk mengaktifkan kepesertaan, Anda perlu membayar iuran awal yang tertagih atas karyawan.
Pendaftaran BPJS Kesehatan perusahaan sejatinya cukup mudah apabila syarat dokumen yang dibutuhkan terpenuhi.
Bagaimana Cara Mencetak Kartu Peserta BPJS Kesehatan?
Kehadiran mobile JKN dan eDabu, membuat BPJS Kesehatan mendorong para peserta untuk memanfaatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) secara digital.
Meski begitu, Anda bisa mencetak kartu peserta BPJS sendiri melalui mobile JKN dan eDabu.
Cetak Kartu BPJS Kesehatan Melalui eDabu
Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin secara sukarela membuatkan kartu peserta BPJS caranya sebagai berikut.
- Buka aplikasi eDabu, pada dasbor klik “Peserta”
- Klik “Input Data”
- Anda diminta untuk mengakses data menggunakan virtual account
- Kemudian klik “Cari Data”
- Terakhir, klik “Cetak Kartu”
Cetak Kartu BPJS Kesehatan Melalui mobile JKN
- Buka aplikasi mobile JKN, kemudian login
- Pada bagian dasbor aplikasi, klik “Kartu” di bagian tengah bawah tampilan
- Setelah itu muncul tampilan Kartu Indonesia Sehat, lalu klik “Kirim email”
- Selanjutnya, Anda akan menerima file pdf kartu peserta melalui email terdaftar
Berapa Besar Iuran BPJS Kesehatan Karyawan?
Jumlah iuran BPJS Kesehatan Karyawan menurut Perpres No.82 Tahun 2018 adalah 5% dari gaji pokok yang kontribusinya dibagi kepada perusahaan dan karyawan dengan pembagian berikut,
- 4% ditanggung perusahaan
- 1% ditanggung karyawan langsung dipotong dari gaji pokok
Hingga artikel ini ditulis dan peraturan jaminan kesehatan telah mengalami tiga kali revisi, jumlah iurannya pun belum berubah.
Pertanyaannya, apakah ada batas gaji pokok tertinggi yang bisa dipotong untuk iuran BPJS?
Tentu ada, hal ini diatur dalam Pasal 32 Perpres No.75 Tahun 2019 yang menjelaskan ada plafon atau batas atas gaji sebagai dasar penghitungan iuran BPJS yaitu Rp12.000.000.
Jadi, ketika karyawan memiliki gaji Rp20.000.000, maka dasar penghitungannya tetap menggunakan Rp12.000.000.
Apakah BPJS Kesehatan Karyawan Juga Diwajibkan Untuk pelaku UMKM?
Jawabannya, ya. Berdasarkan Perpres No.59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, dasar penghitungannya adalah sebagai berikut,
- Dasar penghitungan BPJS Kesehatan menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi
- Bagi pelaku usaha mikro, untuk dasar penghitungannya dapat berkonsultasi langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan setempat
Simulasi cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Gaji Karyawan
Simulasi pertama, Karyawan A memiliki gaji pokok sebesar Rp5.250.000. Jumlah iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar perusahaan adalah Rp262.500 (5% dari gaji pokok).
Itu berarti perusahaan membayar Rp210.000 (4% dari gaji pokok) dan karyawan menanggung 1%-nya yang langsung dipotong dari gaji pokok yaitu Rp52.500.
Simulasi kedua, Karyawan B memiliki gaji pokok sebesar Rp14.000.000. Dengan adanya plafon penghitungan maka dasar gaji pokok yang digunakan tetap Rp12.000.000.
Dengan begitu, iuran BPJS Kesehatan yang harus disetor perusahaan sebesar Rp600.000 (5% dari Rp12.000.000)
Perusahaan menanggung Rp480.000 (4% dari 12 juta) dan karyawan menanggung Rp120.000 (1% dari 12 juta).
Bagaimana Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan?
Pembayaran iuran dapat dilakukan dengan cara melakukan transfer melalui virtual account.
Namun jika lupa, Anda juga bisa melihat rincian jumlah iuran yang dibayarkan termasuk virtual account melalui eDabu dengan cara berikut,
- login ke aplikasi eDabu, kemudian klik “Laporan” di dasbor bagian atas
- Klik “Tagihan”, lalu pada kolom ini klik “Bulan Tagihan”
- Pilih periode bulan pembayaran, kemudian klik “Klik selanjutnya”
- Klik “download billing statement”, sebelum file muncul, Anda diminta untuk memasukkan virtual account pendaftaran 8 digit
- Setelah itu muncul billing statement yang berisi virtual account bank dan jumlah iuran yang harus dibayarkan
Bagaimana jika perusahaan telat membayar iuran BPJS Kesehatan?
Mengutip Peraturan terbaru BPJS Kesehatan No.2 Tahun 2020, perusahaan dikenakan denda 2% dari iuran yang tertunggak secara akumulatif maksimal 12 bulan.
Apa Sanksi Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan Karyawannya?
Menurut Pasal 17 UU No.24 Tahun 2011, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan akan dikenakan sanksi berupa,
- Teguran tertulis
- Denda
- Tidak mendapatkan akses pelayanan tertentu.
Bagi perusahaan yang tidak segera mendaftarkan karyawannya akan mendapatkan surat teguran sebanyak dua (2) kali.
Mengutip Pasal 10 PP No.86 Tahun 2013, perusahaan akan dikenakan denda 0,1% dari setiap iuran yang menjadi tanggungan setiap bulannya apabila tetap mengabaikan surat teguran.
Apabila masih mengabaikan, perusahaan terancam tidak mendapatkan akses pelayanan tertentu salah satunya Izin Mendirikan Bangunan, izin usaha, dan izin mengikuti tender..
- Adakah dampak hukum bagi perusahaan yang sudah mendaftar, namun tidak membayar iuran?
Pasal 55 UU No.24 Tahun 2011 menegaskan bagi perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan berpotensi terjerat pidana delapan (8) tahun penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Mengingat pentingnya BPJS Kesehatan karyawan, Anda wajib memastikan seluruh karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Selain itu penting juga untuk Anda memperhatikan penghitungan BPJS Kesehatan yang masuk ke dalam payroll perusahaan.
Sering kali penghitungan BPJS Kesehatan mengalami kesalahan yang sering kali menimbulkan potensi tunggakan iuran yang merugikan perusahaan.
Untuk mengatasi hal ini, Anda bisa menggunakan software payroll dari Mekari Talenta yang mampu menghitung payroll secara otomatis dengan berbagai komponen penghitung salah satunya BPJS Kesehatan.
Informasi dan penghitungan payroll langsung terintegrasi dengan data karyawan secara otomatis sehingga Anda tidak perlu lagi melakukan rekonsiliasi secara manual yang berisiko.
Cari tahu fitur software payroll Mekari Talenta dan daftarkan perusahaan Anda untuk mengikuti demon gratis di sini.