Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan: Hak, Kewajiban, dan Ketentuannya

Tayang
Diperbarui
Di tulis oleh:
Foto profil Jordhi Farhansyah
Jordhi Farhansyah

BPJS Kesehatan merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Program ini menjadi bentuk perlindungan kesehatan bagi karyawan agar tetap produktif tanpa khawatir terhadap biaya pengobatan. Dengan kepesertaan BPJS Kesehatan, perusahaan juga menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian terhadap kesejahteraan tenaga kerja.

Bagi Anda yang belum memahami prosedur dan ketentuan pelaksanaannya, penting untuk mengetahui cara mendaftarkan karyawan hingga sanksi yang berlaku bagi perusahaan. Simak penjelasan berikut untuk memahami lebih lanjut tentang BPJS Kesehatan Perusahaan.

Lalu, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan bagi perusahaan baik secara offline, online, atau melalui layanan eDabu?

Baca Juga: Cara Menghitung Iuran Potongan BPJS Kesehatan Perusahaan

Apa Itu BPJS Kesehatan Perusahaan?

BPJS Kesehatan Perusahaan adalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di mana iuran kepesertaan karyawan ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Dalam sistem ini, perusahaan menanggung sebagian besar biaya iuran, sementara sisanya dibayarkan oleh karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sesuai Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) ke BPJS Kesehatan.
Yang termasuk dalam kategori PPU antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Anggota TNI dan Polri
  • Pejabat Negara
  • Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
  • Pegawai Swasta
  • Pekerja lainnya yang menerima upah, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal selama 6 bulan.

Dengan demikian, setiap perusahaan memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan seluruh karyawannya terdaftar dan aktif dalam program BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Panduan Lengkap BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Cara Mendaftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan Perusahaan

Perusahaan wajib memastikan setiap karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sebelum mendaftarkan, pastikan terlebih dahulu apakah karyawan sudah memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan mandiri.

Jika sudah, cukup ubah statusnya menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) tanpa perlu mengganti nomor peserta. Jika belum, perusahaan wajib melakukan pendaftaran baru.

Pendaftaran BPJS perusahaan dapat dilakukan secara online maupun offline, dengan langkah-langkah berikut:

1. Pendaftaran Online melalui Website BPJS Kesehatan

  • Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan.
  • Pilih menu โ€œPendaftaran Badan Usahaโ€.
  • Setujui syarat dan ketentuan, lalu isi formulir dengan data perusahaan dan contact person yang valid.
  • Lengkapi informasi terkait jumlah tenaga kerja, izin usaha, NPWP, dan data lainnya.
  • Klik โ€œSubmitโ€ untuk mengirimkan registrasi.
  • Setelah proses diverifikasi, perusahaan akan menerima kode badan usaha dan virtual account untuk pembayaran iuran.

2. Pendaftaran Online Melalui Aplikasi eDabu

  • Aktivasi akun eDabu melalui link yang dikirimkan ke email perusahaan.
  • Setelah aktivasi, perusahaan akan mendapatkan kode badan usaha, virtual account, serta akses login.
  • Masuk ke aplikasi eDabu, pilih menu โ€œData Pesertaโ€ lalu pilih โ€œTambah Pesertaโ€.
  • Lengkapi data karyawan sesuai identitas resmi, pilih fasilitas kesehatan (faskes) sesuai domisili, dan tambahkan anggota keluarga bila diperlukan.
  • Simpan data dan lakukan approval peserta baru untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

3. Pendaftaran Offline di Kantor BPJS Kesehatan

  • Datangi kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili perusahaan.
  • Bawa dokumen pendukung seperti formulir pendaftaran badan usaha, NPWP, SIUP, tanda daftar perusahaan, serta fotokopi KTP pimpinan.
  • Lampirkan data karyawan dan anggota keluarga.
  • Setelah diverifikasi, perusahaan akan menerima virtual account untuk pembayaran iuran.
  • Serahkan bukti pembayaran untuk pencetakan kartu JKN atau unduh e-ID secara mandiri.

Baca Juga: Undang Undang Tentang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Karyawan

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan

Setiap karyawan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun karyawan swasta, wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Perusahaan dan berhak memperoleh jaminan kesehatan.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari total gaji bulanan, dengan pembagian 4% ditanggung oleh perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan.

Dasar perhitungan iuran menggunakan batas upah tertinggi Rp12.000.000 dan batas terendah sesuai UMP/UMK di daerah masing-masing. Berdasarkan ketentuan BPJS, peserta akan otomatis ditempatkan dalam kelas perawatan sesuai gaji:

  • Upah hingga Rp4.000.000 mendapat perawatan Kelas II
  • Upah di atas Rp4.000.000 mendapat perawatan Kelas I
  • Karyawan yang terkena PHK mendapat perawatan Kelas III selama 6 bulan setelah status kerja berakhir

Perusahaan juga wajib mendaftarkan anggota keluarga inti karyawan, yaitu pasangan (suami/istri) dan maksimal 3 anak. Jika karyawan ingin menambahkan anggota keluarga lain (seperti orang tua, mertua, atau anak keempat dan seterusnya), akan dikenakan tambahan iuran sebesar 1% dari gaji per orang, dengan persetujuan potongan gaji melalui surat kuasa.

Dengan struktur ini, perusahaan diharuskan memastikan pembayaran iuran dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan untuk menjamin keberlanjutan perlindungan kesehatan bagi seluruh karyawan dan keluarganya.

Sanksi Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan Karyawannya

Sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan akan dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis
  • Denda
  • Pembatasan akses terhadap layanan publik tertentu

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban akan menerima dua kali surat teguran. Jika tetap tidak menindaklanjuti, berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 0,1% dari total iuran setiap bulan.

Apabila sanksi ini tetap diabaikan, perusahaan dapat kehilangan akses terhadap layanan publik tertentu, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha, atau izin mengikuti tender.

Selain itu, Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011 menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar, memungut, atau menyetorkan iuran BPJS Kesehatan dapat dikenakan pidana penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp1.000.000.000.

Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib memastikan seluruh karyawan terdaftar dan iuran BPJS Kesehatan dibayarkan secara tepat waktu untuk menghindari sanksi administratif maupun pidana.

Permudah Hitung Tarif BPJS Kesehatan Karyawan denganย  Mekari Talenta

Perhitungan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya sederhana. Namun, ketika jumlah karyawan semakin banyak dan memiliki latar belakang yang beragam, proses ini bisa menjadi kompleks dan menuntut ketelitian tinggi dari perusahaan maupun tim HR.

Salah satu cara paling praktis dan efisien untuk menghitung gaji dengan tingkat kesalahan yang sangat minim adalah dengan menggunakan aplikasi payroll seperti Mekari Talenta.

Melalui fitur software payroll Mekari Talenta, tim HR tidak perlu lagi melakukan perhitungan gaji dan potongan secara manual termasuk potongan BPJS Ketenagakerjaan dan komponen lainnya.

Selain itu, Mekari Talenta juga dapat secara otomatis membuat slip gaji karyawan, sehingga seluruh proses administrasi menjadi lebih mudah dan terintegrasi.

Dengan software HRIS Mekari Talenta, perhitungan gaji karyawan dapat dilakukan secara otomatis dan akurat. Sistem ini menghitung seluruh elemen penggajian mulai dari absensi online, cuti karyawan, tunjangan, hingga iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Hasilnya, proses payroll menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien, tanpa perlu repot menghitung manual setiap komponen gaji.

Jika Anda ingin menyederhanakan administrasi HR di perusahaan Anda, Mekari Talenta dapat dicoba secara gratis.

Image
Jordhi Farhansyah Penulis
Penulis dengan pengalaman selama sepuluh tahun dalam menghasilkan konten di berbagai bidang dan kini berfokus pada topik seputar human resources (HR) dan dunia bisnis. Dalam kesehariannya, Jordhi juga aktif menekuni fotografi analog sebagai bentuk ekspresi kreatif di luar rutinitas menulis.
Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales