Pernahkah Anda terpikirkan bagaimana aturan cuti, besaran pajak penghasilan, hingga kontrak kerja terbentuk? Tidak lain merupakan hasil dari tripartit ketenagakerjaan.
Bayangkan ketenagakerjaan seperti sebuah mesin yang di dalamnya terdapat banyak gir yang saling terhubung untuk menggerakkan mesin tersebut.
Gir-gir yang menjalankan mesin tersebut adalah karyawan, perusahaan, dan pemerintah. Tanpa ada sinergi ketiganya makan mesin tersebut tidak jalan. Begitu lah konsep tripartit.
Jadi apa itu tripartit dalam dunia kerja dan kenapa karyawan perlu memahami ini? Simak selengkapnya di sini.
1. Apa Itu Tripartit?
Tripartit adalah sebuah bentuk kerja sama yang melibatkan tiga pihak dalam hubungan industri atau ketenagakerjaan yaitu pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Bisa dibilang tripartit juga sebagai wadah diskusi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menentukan arah kebijakan ketenagakerjaan, penyelesaian sengketa, hingga upaya memperjuangkan hak dan kesejahteraan karyawan.
Bahkan menurut International Labour Organization (ILO), konsep tripartisme secara makro mampu mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif serta keberlanjutan industri.
Dengan kata lain, pemilik usaha sebagai bagian dari pelaku industri pun juga memiliki manfaat dari adanya tripartit
Landasan Hukum Tripartit di Indonesia
Landasan hukum tripartit di Indonesia yang pertama adalah ratifikasi konvensi ILO no.144 yang mewajibkan Indonesia untuk mengadakan konsultasi tripartit.
Kemudian pada tahun 2005, pemerintah membuat Peraturan Pemerintah No.8/2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
Namun, pondasi terkuatnya tertuang pada UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Secara eksplisit pada pasal 103 menyebut dalam pelaksanaan hubungan industrial dapat dilakukan melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit.
Bukan hanya itu saja, UU Ketenagakerjaan di sebagian besar pasal selalu menyebutkan kata โperundinganโ khususnya dalam rangka pembuatan Perjanjian Kerja Bersama dan sengketa.
Bahkan pada Pasal 104, karyawan berhak membentuk dan menjadi bagian serikat pekerja yang mana dalam pelaksanaan tripartit, karyawan dapat diwakilkan suaranya melalui serikat pekerja
Fungsi dan Peran Tripartit dalam Dunia Kerja
Fungsi utama adanya tripartit adalah terciptanya ekosistem dan hubungan industrial yang kolaboratif dan sehat sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Namun jika mengutip ILO, ada tiga fungsi utama dari tripartit yaitu sebagai berikut
- Meningkatkan kesejahteraan, kemampuan, dan inklusivitas tenaga kerja
- Menjaga stabilitas dan keberlangsungan industri
- Membina komunikasi agar terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan
2. Peran Tripartit Pemerintah, Perusahaan dan Karyawan
Masing-masing entitas baik itu pemerintah, perusahaan, maupun karyawan memiliki perannya masing-masing di dalam tripartit yaitu sebagai berikut.
Peran tenaga kerja atau karyawan
Karyawan dalam konteks tripartit dunia kerja memiliki peran sebagai berikut
- Membentuk serikat pekerja untuk mewakili diskusi
- Sebagai mitra dalam memberikan pendapat, masukan, dan negosiasi khususnya terkait kebijakan pemerintah dan perusahaan
- Mengawasi kebijakan ketenagakerjaan yang dibuat oleh pemerintah
- Melakukan advokasi apabila terjadi pelanggaran aturan ketenagakerjaan
- Membuat program yang pro terhadap kesejahteraan tenaga kerja
Peran Perusahaan
Begitu pun dengan perusahaan yang memiliki perannya sendiri yaitu sebagai berikut
- Memastikan kesejahteraan karyawan di tempat kerja
- Memenuhi dan melindungi hak-hak pekerja
- Aktif menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan produktivitas usaha
- Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi pekerja
- Mengawasi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hubungan industrial
- Sebagai mitra diskusi dalam forum tripartit
- Aktif dalam membuat program tanggung jawab sosial atau CSR
Peran Pemerintah
Sebagai mediator antara perusahaan-perusahaan dan perusahaan-karyawan, pemerintah memiliki peran di antaranya,
- Sebagai regulator yang menentukan dan menyusun kebijakan terkait hubungan industrial dan ketenagakerjaan
- Memberi fasilitas diskusi salah satunya melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) triparti
- Menegakkan hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial
- Penyedia data industri dan ketenagakerjaan bagi pelaku usaha
- Membuka keran investasi untuk mendukung pertumbuhan industri
- Bertanggung jawab untuk meningkatkan kompetensi SDM yang siap kerja
- Menjaga stabilitas politik dan ekonomi
3. Jenis-Jenis Tripartit dalam Ketenagakerjaan
Ada beberapa jenis tripartit ketenagakerjaan yang eksis di Indonesia yaitu sebagai berikut,
- Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang mewadahi forum atau diskusi hubungan industrial di tingkat nasional
- Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah yang mewadahi forum atau diskusi hubungan industrial di tingkat provinsi, kabupaten atau kota
- Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Sektoral yang dibentuk untuk fokus menjadi lembaga tripartit di sektor usaha tertentu. Misalnya manufaktur atau keuangan
- Tripartit Ad-hoc, yaitu dibuat untuk menyelesaikan satu masalah khusus yang bersifat sementara.
4. Prosedur dan Implementasi Tripartit dalam Dunia Kerja
Secara umum, implementasi tripartit dilakukan dengan tahapan berikut,
- Identifikasi masalah baik yang dialami serikat pekerja maupun perusahaan
- Inisasi dengan melakukan permohonan fasilitas diskus dan agendai kepada Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit
- Jika disetujui, LKS akan mengundang pihak-pihak yang bersangkutan untuk melakukan dialog
- Dialog biasanya tidak berlangsung sekali. Dalam hal ini pemerintah juga hadir sebagai mediator
- Jika dialog menemui titik tengah, masing-masing membuat nota kesepakatan. Namun jika buntu, pemerintah mengajukan usul atau konsultasi sesuai dengan amanat ILO.
Lalu bagaimana tripartit bekerja dalam menyelesaikan konflik, ada beberapa caranya yaitu,
- Mediasi: Menghadirkan mediator untuk menengahi kedua belah pihak
- Konsiliasi: Menghadirkan konsiliator yang menengahi sekaligus memberikan saran kepada kedua belah pihak
- Arbitrase: Penyelesaian yang dilakukan oleh badan arbitrase untuk memberikan keputusan yang mengikat
Salah satu contoh kasus penanganan tripartit adalah PHK sepihak, pembayaran upah yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, atau perusahaan tidak memberlakukan cuti yang seharusnya kepada karyawan.
Namun tidak melulu penanganan tripartit berupa gugatan pelanggaran. Ada juga tuntutan yang bersifat suportif terhadap hak-hak yang seharusnya didapat karyawan. Misalnya terkait shift kerja dan diskriminasi upah terhadap gender tertentu,
5. Tantangan dan Manfaat Melakukan Tripartit dalam Dunia Kerja
Tripartit sejatinya bukan berarti tanpa tantangan, justru dalam praktiknya proses diskusi tripartit tidak menemui titik terang untuk pihak tertentu. Khususnya di kalangan kaum pekerja.
Apa saja tantangan itu?
- Tidak adanya sosialisasi bahwa terdapat Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit. Sehingga tidak sedikit banyak kasus hubungan industrial tidak tertangani dengan baik
- Political will dari sisi pemerintah. Tidak sedikit kebijakan dari pemerintah yang justru memiliki dependensi kepada pihak tertentu
- SDM yang tidak memadai sebagai perwakilan diskusi yang sering kali memberikan jalan buntu saat proses diskusi
- Adanya lapisan aturan dari pemerintah daerah yang sering kali justru menjadi hambatan untuk menyelesaikan masalah tripartit.
- Isu tenaga kerja yang semakin kompleks dan berkembang. Misalnya ada pekerjaan baru, salah satunya gig workers seperti ojek online atau banyaknya pengurangan tenaga kerja karena penggunaan AI atau mesin otomatisasi.
Tripartit sejatinya merupakan mandat kepada semua pihak yang terlibat agar hubungan industrial tetap stabil bahkan membantu negara dalam meningkatkan perekonomian.
Bagi pekerja, tripartit juga dapat menjadi wadah diskusi agar mereka mendapatkan pekerjaan yang layak dan berkeadilan.