Syarat dan Cara Membuat NPWP Secara Online & Offline yang Harus Anda Ketahui!

By DillaPublished 08 Nov, 2019 Diperbarui 20 Maret 2024

Sebagai seorang HR, Anda pasti sudah tidak asing lagi bukan dengan NPWP? Biasanya, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak ini wajib dimiliki seseorang Wajib Pajak untuk menunaikan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak. NPWP ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam bentuk kartu sebagai identitas bagi wajib pajak.

Selain dimiliki oleh perorangan atau pribadi, NPWP juga wajib dimiliki oleh badan usaha, dalam hal ini adalah perusahaan sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP juga bisa menjadi acuan untuk pembayaran pajak ataupun pelayanan umum lainnya.

Meski dibilang wajib, banyak orang yang masih belum memiliki NPWP dan masih banyak juga wajib pajak yang tidak taat pajak. Padahal, sebagai warga negara yang baik, kita sudah semestinya turut berkontribusi untuk membangun indonesia melalui pembayaran pajak.

Untuk Anda yang masih belum memiliki NPWP dan ingin ikut berkontribusi membayar pajak, Anda dapat membuat NPWP terlebih dulu. Kini, Anda tidak perlu lagi repot membuat NPWP, karena bisa dibuat secara online maupun offline.

Apa Syarat Membuat NPWP?

Sebelum membuat NPWP, hal pertama yang harus Anda ketahui adalah syarat pembuatan NPWP.

Di bawah ini adalah beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan ketika ingin membuat NPWP dan menjadi salah satu wajib pajak yang berkontribusi dalam pembangunan dan perekonomian Indonesia.

    1. Wajib Pajak Orang Pribadi

      Bagi Anda, wajib pajak pribadi dan sedang tidak menjalankan usaha sendiri, Anda harus mempersiapkan fotokopi KTP bagi WNI dan fotokopi paspor atau kartu izin tinggal sementara atau kartu izin tinggal tetap bagi WNA. Jika saat ini posisi Anda adalah merantau, Anda hanya hanya perlu menyiapkan fotokopi KTP. Namun, ketika Anda memutuskan untuk mendaftar secara online, Anda perlu menyiapkan softcopy KTP.

      Baca juga: Syarat Bikin NPWP Untuk Karyawan Secara Online Beserta Tipsnya

 

  1. Wajib Pajak Pribadi yang Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas

    Bagi Anda wajib pajak pribadi yang sedang menjalankan usaha atau pekerja bebas, berikut beberapa dokumen-dokumen yang Anda perlukan.

    • Fotokopi KTP/Paspor
    • Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi usaha
    • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online
  2. Wajib Pajak Wanita yang Melaksanakan Hak dan Kewajiban Pajak Berbeda dari Suami

    Bagi Anda seorang pekerja wanita yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban pajak berbeda dari suami, di bawah ini adalah beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk membuat NPWP:

    • Fotokopi KTP/Paspor
    • Fotokopi NPWP suami
    • Dokumen perpajakan luar negeri jika suami adalah WNA
    • Fotokopi akta perkawinan
    • Fotokopi kartu keluarga
    • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta
    • Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi usaha
  3. Wajib Pajak Badan Usaha

    Bagi Anda yang memiliki bisnis atau sebagai pemimpin sebuah perusahaan, cobalah pastikan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki NPWP. Di bawah ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika Anda ingin membuat NPWP perusahaan.

    1. Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak, sesuai ketentuan undang-undang, termasuk Badan Usaha Tetap/kontraktor dan/atau operator bidang usaha pertambangan minyak bumi dan gas yang berorientasi pada profit harus mempersiapkan:
      • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat penunjukan dari kantor pusat bagi BUT;
      • Fotokopi NPWP salah satu pendiri perusahaan, paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah bila penanggung-jawab perusahaan bukan Warga Negara Indonesia (WNI);
      • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah atau lembar tagihan listrik.
    2. Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi pada profit harus mempersiapkan:
      • Fotokopi e-KTP salah satu pendiri perusahaan;
      • Surat keterangan domisili dari pengurus RT atau RW.
    3. Wajib Pajak Badan yang hanya berkewajiban sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai undang-undang perpajakan (termasuk bentuk kerja sama operasi) harus mempersiapkan:
      • Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation);
      • Fotokopi NPWP perusahaan dan NPWP dari masing-masing pihak yang terlibat dalam joint operation; atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari semua pihak perusahaan dalam joint operation adalah bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Misalnya: fotokopi NPWP perusahaan A dan perusahaan B yang terlibat dalam joint operation.
      • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha.

 

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Cara membuat NPWP pribadi saat ini cukup mudah. Terlebih dengan kemajuan teknologi yang ada, kini Direktorat Jenderal Pajak telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui internet atau juga dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP).

Di bawah ini adalah beberapa langkah yang harus Anda ikuti untuk mendaftar dan membuat NPWP pribadi secara online adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi Situs Dirjen Pajak

    Kunjungi situs DJP melalui www.pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online. Kemudian, pilih menu sistem e-Registration.

  2. Buatlah Akun

    Anda bisa mulai dengan membuat akun dengan melakukan pendaftaran terlebih dulu dengan meng-klik “daftar.” Kemudian, isilah data pendaftaran dengan benar, seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.

  3. Lakukan Aktivasi Akun

    Setelah berhasil, Anda akan dikirimkan email untuk melakukan aktivasi akun. Cobalah buka dan cek kotak masuk email yang Anda gunakan untuk mendaftar. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.Jaga bisnis tetap produktif dengan software payroll & HRIS terautomasi! Pelajari Fitur Talenta Selengkapnya Disini!

  4. Login ke Sistem e-Reg

    Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, Anda harus melakukan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Atau, klik link tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Ditjen Pajak.

  5. Isi Formulir Pendaftaran

    Setelah login berhasil, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Di sini, Anda harus mengisi semua data dengan benar pada formulir yang telah disediakan. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Jika semuanya sudah terisi dengan benar, Anda akan menerima surat keterangan terdaftar sementara.

  6. Kirim Formulir Pendaftaran

    Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

  7. Cetak Dokumen

    Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang terlihat pada layar komputer, yaitu Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

  8. Tandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Lengkapi Dokumen

    Setelah Formulir Registrasi berhasil dicetak, Anda harus menandatangani semua berkas dan satukan dengan semua kelengkapan yang telah dipersiapkan.

  9. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP

    Setelah semua kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar.Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Di mana, pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronikJika tidak ingin repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos, Anda bisa mengunggah semua dokumen persyaratan dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tadi.

  10. Cek Status dan Tunggu Kiriman Kartu NPWP

    Setelah berkas dokumen berhasil dikirim, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registartion. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat yang telah Anda tulis pada formulir registrasi melalui Pos Tercatat.

 

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Offline

Selain secara online, Anda juga bisa langsung mendatangi KPP terdekat untuk melakukan pendaftaran NPWP. Metode ini wajib dilakukan oleh Anda yang ingin melakukan pendaftaran NPWP Badan. Di mana, saat ini NPWP Badan tidak bisa dilakukan secara online dan mengharuskan Anda untuk datang langsung ke KPP. Namun, bagi WP pribadi, ada dua metode yang dapat Anda lakukan untuk membuat NPWP secara offline, yaitu:

  1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

    Anda dapat langsung datang ke KPP terdekat dari tempat Anda berdomisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Bagi Anda yang alamat domisilinya berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda perlu mempersiapkan surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat berdomisili.

    Semua dokumen persyaratan tersebut harus difotokopi, kemudian Anda lengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini akan Anda peroleh dari petugas pendaftaran di KPP. Selanjutnya, serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran. Setelah selesai, Anda akan diberikan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.

    Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWPpun tidak lama. Hanta satu hari kerja dan tidak dipungut biaya. Jika telah selesai, kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

    Jaga bisnis tetap produktif dengan software payroll & HRIS terautomasi! Pelajari Fitur Talenta Selengkapnya Disini!

  2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

    Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat atau lokasi Anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana, Anda hanta perlu mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.

    Setelah membuat NPWP, tugas Anda selanjutnya adalah membayar pajak dan melaporkannya. Dengan begitu, berarti Anda telah menjadi warga negara yang taat membayar pajak.

[adrotate banner=”10″]

Dilla