Pengertian SSP atau Surat Setoran Pajak

By Ervina LutfiPublished 11 Dec, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Apa itu SSP? SSP atau Surat Setoran Pajak merupakan bukti pembayaran pajak dari wajib pajak ke kas negara yang menggunakan formulir atau melalui cara lainnya.

Namun saat ini, SSP sudah tidak lagi berlaku. Nah, apa itu SSP? Simak pembahasannya

Apa Itu Surat Setoran Pajak atau SSP?

Pengertian SSP atau Surat Setoran Pajak

Sebagai wajib pajak kita harus banyak belajar untuk mengurus perpajakan. Salah satunya harus paham dengan Surat Setoran Pajak atau biasa dikenal dengan singkatan SSP yang merupakan format awal metode pembayaran pajak.

Karena saat wajib pajak membayar atau menyetor pajak, maka harus ada SSP sebagai bukti administrasi telah melakukan pembayaran pajak. SSP ini juga merupakan bukti kuat pembayaran pajak, karena di SSP sudah tertera pengesahan oleh pejabat kantor yang menerima pembayaran.

Jadi saat kita akan menyetor pajak, kita akan melengkapi formulir awal SSP kemudian menyerahkan ke kas negara di tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Bentuk formulir SSP ini disediakan oleh Ditjen Pajak dan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.

Cara Pengisian Surat Setoran Pajak

1. Isi formulir Surat Setoran Pajak

Untuk mendapatkan formulir Surat Setoran Pajak ini, kita bisa memintanya gratis ke KKP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat. Bentuk formulir SSP terdapat dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomo PER-24/PJ/2013 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.

Isi dengan lengkap seluruh kolom yang ada dalam formulir Surat Setoran Pajak sesuai identitas kita. Wajib pajak tinggal mengisi formulir SSP sesuai data yang benar, karena di formulir tertera dengan mudah cara pengisian SSP ini.

2. Buat 4-5 rangkap formulir

Formulir SSP ini dibuat dalam 4 rangkap, yang masing-masing lembarnya kalau kita perhatikan sudah ditentukan untuk diberikan pada siapa saja. Namun, tidak jarang formulir SSP harus dibuat 5 rangkap. Karena kadang digunakan sebagai arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai perpajakan yang berlaku.

Jadi lebih baik kalau kita siapkan saja 1-2 rangkap lagi daripada bolak-balik membuat rangkap formulir Surat Setoran Pajak.

lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak;
lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.

  • Wajib pajak harus menyetor manual ke Bank atau kantor pos atau kas negara di tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
  • Serahkan formulir SSP yang sudah lengkap ke petugas
  • Simpan SSP sebagai bukti pembayaran pajak

Sering kita temui, kalau belanja barang impor atau usaha impor barang maka akan dikenakan pajak juga. Dan itu harus dilakukan pembayaran pajak jug agar barang tersebut bisa kita miliki.

Bila hal ini terjadi, maka yang akan dilakukan oleh wajib Pajak saat melakukan penyetoran penerimaan pajak termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, dapat menggunakan formulir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP).

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak

Ketika kita mengisi formulir SSP, wajib pajak harus mengetahui kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak. Jangan sampai salah mengisi kode akun pajak dan jenis setoran pajak, karena apabila salah dalam pengisian formulir maka di sistem kita akan dianggap belum melakukan pembayaran pajak.

Satu formulir SSP ini hanya bisa digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak saja dan satu masa pajak saja. Dan satu formulir SSP ini menggunakan satu kode akun pajak dan satu kode jenis setoran pajak . Kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.

Baca juga: Faktur Pajak, Definisi dan Jenis-jenisnya

SSP digantikan SSE Pajak

Seiring perkembangan jaman tehnologi seperti sekarang ini, Surat Setoran Pajak sudah digantikan dengan SSE (Surat Setoran Eletronik) atau e-Billing sejak 1 Juli 2016. Ini berlaku sejak pemerintah merilis Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). Kalau kita lihat, sebenarnya tidak ada yang berbeda dalam cara pengisian formulirnya, hanya sekarang sudah bisa dilakukan secara online.

Tentu dengan adanya SSE ini dirasakan sangat memudahkan banyak warga negara, karena membantu dalam segi waktu dan tenaga tanpa harus keluar rumah menuju KKP terdekat. Kalau biasanya kita harus membawa berkas formulir SSP lengkap secara langsung mulai ambil formulir lalu penyetoran pajak sampai selesai, maka dengan adanya SSE akan lebih memudahkan.

Wajib pajak hanya perlu membawa ID Billing yang telah dibuat di SSE Pajak, kemudian datang ke tempat pembayaran pajak. Lalu perlihatkan ID Billing tersebut sebelum menyetorkan pajak dan bayarlah pajak sesuai yang tertera ke petugas bank persepsi atau kantor pos pajaknya.

Selesai. Sangat mudah dan cepat, jadi untuk warga negara wajib pajak yang banyak keperluan dan susah pergi kemana-mana pengisian SSE menggantikan SSP sangatlah membantu.

Selain lebih mudah dan cepat, keberadaan SSE pajak ini dianggap lebih aman karena dapat mengurangi risiko pembatalan transaksi akibat buruknya kualitas data yang biasanya terjadi ketika wajib pajak membayar pajak menggunakan SSP. Jadi petugas hanya tinggal memverifikasi pembayaran berdasarkan ID Billing yang sudah dibuat di SSE.

Dengan wajib mengenal informasi pengisian dan tata cara pembayaran dengan Surat Setoran Pajak, maka kita akan lebih mudah mengisi Surat Setoran Elektronik yang berlaku sekarang. Karena tidak ada yang berbeda baik dari kolom pengisian SSP dan SSE hanya medianya yang memudahkan wajib pajak. Yang pasti SSP dan SSE ini harus dimiliki setiap wajib pajak sebagai bukti sudah membayar pajak.

Dan semua kemudahan ini diharapkan akan membuat para wajib pajak membayar kewajiban pajak tepat waktu tanpa banyak alasan lagi. Biasanya dalam hal ini perhitungan sudah otomatis diberikan pada payroll system perusahaan, seperti Mekari Talenta. Karena semua pajak yang ada digunakan untuk pembangunan negara yang akan dirasakan seluruh warga negara.

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.