Mengetahui Pentingnya Perpajakan Karyawan untuk Perusahaan

By Ervina LutfiPublished 03 Dec, 2019 Diperbarui 20 Maret 2024

Memiliki pekerjaan dan penghasilan setiap bulan menuntun Anda dengan tanggung jawab baru. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, Anda diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada warga dan menurut peraturan perundang-undangan memiliki hak dan kewajiban perpajakan.

Para pemilik NPWP ini dikenal dengan sebutan Wajib Pajak. Dalam dunia kerja, setiap wajib pajak wajib memiliki NPWP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan karyawan.

perpajakan karyawan

Saat Anda menjadi Wajib Pajak, maka penghasilan yang diperoleh setiap bulannya tentu akan dikenakan pajak berdasarkan total penghasilan setahun.

Namun, karyawan biasanya tidak perlu kerepotan dalam membayar pajak karena biasanya sejumlah perusahaan sudah memberikan gaji bersih.

Akan tetapi, hal ini tidak berarti karyawan dibebaskan dari kewajiban dalam membayarka pajak. Perusahaan hanya membantu karyawan untuk memotong pajak dan menyetorkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan demikian, karyawan tidak perlu lagi menyetorkan pajak sendiri.

Hal-hal yang Perlu Diketahui Seputar Perpajakan Karyawan

  • Status Kewajiban Perpajakan untuk Karyawan 

Tahukah Anda bahwa status kewajiban perpajakan karyawan mungkin saja akan mengalami perubahan sewaktu-waktu yang disebabkan oleh berbagai aspek, mulai dari pernikahan, perceraian, dan lain sebagainya. Status pernikahan memiliki pe

ngaruh terhadap besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Lalu, apa itu PTKP?

PTKP adalah batasan dari besaran penghasilan yang tidak dikenakan pajak sehingga jika seorang karyawan memiliki penghasilan dengan jumlah di bawah PTKP tidak akan dibebankan Pajak Penghasilan (PPh).

  • Status Pernikahan Memengaruhi PTKP

Perbedaan status perkawinan akan memengaruhi besaran tarif PTKP. Jika Anda tidak ingin merasa kebingungan, berikut rincian besaran PTKP yang perlu diketahui:

  • Rp54.000.000 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tidak kawin.
  • Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi kawin.
  • Rp54.000.000 bagi istri yang memiliki penghasilan yang digabung dengan suami.
  • Rp112.500.000 bagi suami istri yang penghasilannya terpisah.
  • Rp4.500.000 tambahan bagi setiap anggota keluarga sedarah, keluarga semenda, dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya (maksimal tiga orang per keluarga).

PPh yang dihitung akan menggunakan tarif progresif, yaitu:

  • Tarif 5% akan dibebankan dengan penghasilan yang mencapai Rp50.000.000
  • Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 akan dikenakan tarif 15%
  • Rp250.000.000 hingga Rp500.000 dikenakan tarif 25%

Lebih dari Rp500.000.000 akan dibebankan tarif sebesar 30%
PPh yang dihitung akan menggunakan tarif progresif, yaitu:

  • Tarif 5% akan dibebankan dengan penghasilan yang mencapai Rp50.000.000
  • Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 akan dikenakan tarif 15%
  • Rp250.000.000 hingga Rp500.000 dikenakan tarif 25%
  • Lebih dari Rp500.000.000 akan dibebankan tarif sebesar 30%


perpajakan karyawan

Aturan Perpajakan Karyawan yang Perlu Diketahui 

Pajak Anda mungkin sudah dibayarkan, tapi tahukah Anda bahwa sebenarnya masih ada hal-hal yang perlu dipahami terkait dengan aturan perpajakan. Apa sajakah? Berikut ulasannya.

  1. Mengapa Anda harus melaporkan pajak?

    Saat Anda bekerja di suatu perusahaan, biasanya Anda akan menerima gaji bersih, di mana iuran pajak sudah dibayarkan secara otomatis oleh tempat Anda bekerja. Namun, hal ini tidak lantas membuat Anda diam begitu saja.

    Setiap Wajib Pajak diwajibkan untuk tetap melaporkan pajaknya sendiri setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

    Pada mulanya, banyak karyawan yang menganggap pelaporan pajak ini rumit, tapi setelah terbiasa melakukannya malah Anda akan merasakan kemudahannya. Terlebih, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempermudah pelaporan pajak dengan menyediakan sistem pelaporan pajak online sehingga Anda tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk melaporkan pajak.

  1. Apa yang Terjadi Saat Wajib Pajak Tidak Melaporkan Pajak?

    Hal terpenting yang perlu Anda ingat adalah setiap Wajib Pajak harus selalu melaporkan SPT Pajak setiap tahunnya. DJP menetapkan jatuh tempo pelaporan SPT setiap tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Pribadi (perorangan). Jika Anda telat melaporkan pajak, maka akan ada denda yang harus Anda bayarkan nantinya.

  2. Alokasi Iuran Pajak yang Dibayarkan

    Mungkin Anda bertanya-tanya ke manakah iuran pajak yang Anda bayarkan? Secara garis besar, pajak yang telah Anda setorkan akan mengalir ke kas negara yang dialokasikan untuk membangun infrastruktur, subsidi bahan bakar minyak (BBM), hingga subsidi untuk berbagai sektor lainnya. Dengan kata lain, Anda memiliki peran dalam pembangunan negara dengan mematuhi segala peraturan perpajakan yang berlaku.

  3. Apa Itu Tax Amnesty

    Belakangan ini muncul topik mengenai pengampunan pajak atau biasa dikenal dengan istilah tax amnesty.Tax amnesty adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk merinci seluruh harta tambahan yang belum dilaporkan ke dalam SPT pada tahun tahun-tahun sebelumnya. Tax amnesty Wajib Pajak ini akan dikenai tarif tebusan, tapi tenang saja karena tarifnya masih tergolong lebih rendah jika dibandingkan dengan perhitungan pajak biasanya.

3 Alasan Perusahaan Perlu Memahami Konsep Pajak Penghasilan

Perusahaan memiliki andil besar dalam menyetorkan pajak setiap karyawannya sehingga perlu memahami konsep yang berkaitan dengan pajak penghasilan itu sendiri. Berikut ulasannya.
perpajakan karyawan

  • Perusahaan Memiliki Wewenang untuk Memotong Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan yang sering diterapkan pada pengelolaan perusahaan dikenal dengan PPh 21. Berdasarkan peraturan perpajakan, perusahaan berwenang dalam memotong pajak penghasilan karena posisinya sebagai pemberi kerja kepada karyawan.

Kewenangan perusahaan sebagai pihak yang memotong pajak ini perlu didukung dengan pemahaman yang mendasar terkait konsep dan ketentuan terkait pajak penghasilan yang di antaranya adalah tarif progresif dan berkaku pada perhitungan PPh 21.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memahami konsep PTKP terbaru yang memengaruhi nominal potongan pajak penghasilan.

  • Potongan Pajak Penghasilan Berkaitan dengan Nominal Gaji yang Diterima Karyawan 

Jika mengacu pada ketentuan tarif progresif, nominal pajak penghasilan karyawan bisa saja berbeda antara satu dengan yang lainnya. Satu hal yang pasti adalah semakin besar nominal gaji karyawan, maka akan semakin besar potongan pajak yang dibebankan kepadanya. Di lain sisi, semakin banyak jumlah tanggungan karyawan, maka besar penghasilan yang akan dibebankan pajak akan semakin sedikit.
Saat akan melakukan pemotongan pajak penghasilan, perusahaan harus memahami konsep penghasilan bruto adalah total penghasilan karyawan berupa akumulasi dari gaji pokok, tunjangan, dan pemasukan lainnya. Setelah itu, perusahaan juga masih harus menghitung penghasilan bersih (neto).

  • Pajak Penghasilan Juga Dikenakan pada Bukan Pegawai

Selain karyawan tetap, pajak penghasilan juga bisa dikenakan kepada seseorang yang tidak memiliki status sebagai pegawai.

Berdasarkan ketentuan perpajakan, pemotongan PPh 21 tidak hanya dibebankan pada seseorang yang berstatus karyawan saja, tapi juga dikenakan pada Wajib Pajak yang tidak berstatus sebagai pegawai.

Konsep bukan pegawai ini terwujud dalam beragam profesi, seperti olahragawan, pengacara, arsitek, akuntan, konsultan, agen iklan, seniman, dan lainnya.

Profesi-profesi tersebut bisa saja diperlukan oleh suatu perusahaan dalam situasi tertentu.

Demi menjaga keuangan perusahaan tetap dalam kondisi yang sehat, tentunya perusahaan harus memahami hal yang berkaitan dengan pajak penghasilan.

Terkait dengan laporan keungan perusahaan, pengelola juga perlu membuat alokasi anggaran operasional dengan berkala.

Kehadiran aplikasi HR atau payroll seperti Talenta menjadi alternatif tepat untuk mengatasi berbagai masalah dalam pengelolaan penggajian karyawan dalam perusahaan.

Baca juga :Berikut Serba-serbi PPh 21 Pegawai Tetap dan Tidak Tetap

Demi menjaga keuangan perusahaan tetap dalam kondisi yang sehat, tentunya perusahaan harus memahami hal yang berkaitan dengan pajak penghasilan.

Terkait dengan laporan keungan perusahaan, pengelola juga perlu membuat alokasi anggaran operasional dengan berkala.

Kehadiran aplikasi HR atau payroll seperti Mekari Talenta menjadi alternatif tepat untuk mengatasi berbagai masalah dalam pengelolaan penggajian karyawan dalam perusahaan, termasuk menghitung perpajakan karyawan.

Talenta adalah software payroll yang akan membantu Anda dalam mengelola karyawan dan bisnis lebih mudah, aman, dan cepat.

Proses administrasi HR dan payroll sering kali dianggap sulit dan menyita banyak waktu. Anda harus memperhitungkan berbagai employee benefit di dalamnya, seperti absensi, regulasi, bayar potongan BPJS, hingga pajak.

Selain itu, masalah-masalah lain yang juga sering ditemui adalah dokumen yang tidak beraturan serta proses administrasi yang kurang efisien.

Talenta adalah alternatif sistem yang tepat dengan fitur payroll, di mana layanan ini mampu melakukan perhitungan gaji secara otomatis.

Anda tidak perlu lagi menghitung potongan pajak secara manual karena software ini dibekali dengan sistem perhitungan yang otomatis dan cepat.

Setelah perhitungan gaji, pelaporan ke Kantor Pajak pun bisa dilakukan dengan satu klik saja. Mudah dam praktis, bukan?

Selain itu, Talenta juga bisa diakses tidak hanya melalui PC atau laptop saja, tapi juga tersedia dalam aplikasi di mobile.

Aplikasi ini tentunya memungkinkan perusahaan dapat mengelola semuanya secara fleksibel hanya dengan bermodalkan smartphone dan koneksi internet saja.

Jadi, tunggu apa lagi? Permudah pengelolaan penggajian karyawan di perusahaan Anda dengan Talenta!

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis aplikasi karyawan berbasis Android dan macOS dari Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Baca juga : Payroll Tax Calculator Hitung Gaji dan Pajak Kamu Jadi Mudah

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.