Pelaporan BPJS Ketenagakerjaan dan Fitur Lain dalam SIPP

By Ervina LutfiPublished 15 Aug, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap. Tentu setiap perusahaan pun wajib melakukan pembuatan dan pelaporan BPJS Ketenagakerjaan.

Fitur SIPP Pelaporan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan asuransi nasional yang memiliki banyak program yang dapat membantu memberikan jaminan sosial pada karyawan yang Anda miliki.

Tentu saja, prosesnya harus dilakukan secara sistematis, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan BPJS Ketenagakerjaan.

Pengelolaan keanggotaan BPJS kini bisa dilakukan secara online melalui SIPP atau Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Online.

Aplikasi ini disediakan oleh BPJS guna memenuhi kebutuhan pengelolaan dengan praktis dan mudah, sehingga perusahaan bisa melakukan proses administrasi tanpa harus ke kantor BPJS.

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan cepat dan mudah, selama dokumen persyaratan telah dipenuhi oleh peserta dan diunggah oleh pengelola data tenaga kerja.

Selain itu, informasi yang dimasukkan ke dalam kolom pendaftaran tentu disesuaikan dengan kebutuhan dan program yang akan diikuti.

Sebelum mengetahui cara menggunakan SIPP online, sebaiknya cari tahu dulu apa yang menjadi kelebihan dan fitur-fitur yang ada dalam aplikasi ini.

Fitur yang disediakan oleh sistem ini terbilang cukup lengkap. Mulai dari menambah data tenaga kerja, pengunggahan informasi mengenai upah, memperbaharui data tenaga kerja yang non aktif, menghitung iuran wajib setiap bulan, finalisasi data, monitoring iuran, pelaporan, pengaturan, pengubahan profil perusahaan Anda, penambahan perusahaan, penambahan user, melakukan deaktivasi user serta mengubah password. Cukup lengkap bukan?

Dari sekian banyak fitur yang disediakan tersebut, tentu Anda sebagai pengelola perusahaan harus memahami bagaimana cara penggunaan sistem yang disediakan ini.

Selain untuk mengetahui prosedur yang digunakan, pemahaman atas operasional sistem ini juga memungkinkan Anda mengelola data karyawan terkait BPJS Ketenagakerjaan dan lakukan pelaporan BPJS Ketenagakerjaan lebih efektif.

Baca Juga: Pengertian dan Manfaat Talent Management

Pendaftaran SIPP BPJS

Untuk karyawan yang menjadi anggota di perusahaan Anda, proses pendaftarannya bisa dilakukan dengan cukup mudah.

Pertama dengan mengklik ‘Daftar Login’ untuk masuk ke formulir pendaftaran.

Kemudian kedua, karyawan tinggal mengisi ‘Data Perusahaan’ dan ‘Identitas Pengguna’ dengan cara memasukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan atau NPP serta Divisinya.

Selanjutnya, klik ‘Next’ dan aplikasi akan menampilkan sejumlah data yang harus diisi (email, password dan ulangi password).

Pastikan pengisian dilakukan dengan benar, kemudian klik ‘Next’.

Lanjutkan dengan memasukkan data yang diperlukan pada panel selanjutnya kemudian periksa email untuk mendapatkan OTP.

Setelah dimasukkan, maka karyawan akan mendapat email lain berisi aktivitas akun SIPP dan karyawan Anda sudah terdaftar.

Baca Juga: Sistem HRIS: Manfaat dan Pentingnya bagi Perusahaan

Pelaporan BPJS Ketenagakerjaan

Fitur pelaporan sendiri digunakan untuk menampilkan laporan iuran yang sudah disetorkan untuk setiap data karyawan yang Anda miliki di perusahaan Anda.

Laporan ini akan memuat informasi mengenai nama karyawan, jabatan, program yang diikuti, status pembayaran dan sebagainya.

Tentu saja hal ini berguna untuk memonitor bagaimana aktivitas pembayaran karyawan pada iuran program yang diikuti.

Pelaporan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui SIPP

Setidaknya terdapat 4 jenis laporan, yaitu:

Laporan ini bisa diakses pada fitur Laporan dan diunduh sesuai waktu yang diinginkan.

Laporan akan memiliki periode waktu tetap sesuai dengan kebutuhan perusahaan, dalam hitungan bulan atau tahun.

Informasi mengenai karyawan masih akan muncul selama karyawan tersebut masih berstatus karyawan perusahaan dan akan berhenti muncul ketika di-update bahwa karyawan tidak lagi menjadi anggota perusahaan atau sudah pensiun.

Pengelolaan keanggotaan dan pelaporan BPJS Ketenagakerjaan sendiri menjadi tugas perusahaan yang biasanya dilakukan oleh bagian HR.

Kewajiban ini harus dilakukan dalam rangka memberikan hak karyawan yang bekerja di Indonesia, dan memiliki landasan hukum yang jelas.

Tentu saja, dengan pengelolaan informasi dan data yang sudah lebih ringkas, akan menguntungkan perusahaan di banyak sisi.

Pelaporan BPJS Ketenagakerjaan menjadi fitur yang selalu digunakan untuk memantau keadaan karyawan dan perusahaan di sistem tersebut.

Jika tidak ingin repot, Anda bisa menggunakan bantuan Mekari Talenta guna mengurusi hal ini.

Pemberian gaji sudah disertai dengan potongan yang disesuaikan dengan program BPJS yang diikuti oleh karyawan.

Memberikan gaji karyawan hanya semudah beberapa kali klik, lengkap dengan penyampaian detailnya pada slip gaji.

Daftarkan perusahaan Anda di Mekari Talenta untuk proses administrasi HR yang lebih mudah dan cepat.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Pengelolaan Data Pekerja

Pengelolaan data karyawan yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sendiri juga disediakan fiturnya, seperti yang disebutkan pada bagian awal.

Sebagai pemilik perusahaan, Anda bisa menambahkan data tenaga kerja baru, memasukkan jumlah upah yang diterimakan pada karyawan, mengurangi jumlah tenaga kerja yang sudah pensiun, hingga memonitor iuran yang dibayarkan.

Pada perusahaan yang sudah awam dengan sistem ini, biasanya iuran program BPJS dilakukan secara otomatis setiap bulan.

Iuran ini dipotong langsung dari gaji yang diterimakan kepada karyawan, dan disertakan perinciannya pada slip gaji yang diberikan.

Nantinya perusahaan bisa memilih melalui kanal apa iuran ini akan disetorkan pada fitur finalisasi yang ada.

Baca Juga: 10 Kesalahan Penulisan Lowongan Kerja yang Dilakukan HR

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.