Apakah Karyawan Cuti Tetap Digaji atau Dipotong Gaji?

By RishnaPublished 23 Jul, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Apakah karyawan cuti tetap digaji atau dipotong Gaji? Yang pasti, pada Undang-undang Ketenagakerjaan telah dijelaskan tentang kebijakan cuti karyawan yang berbayar.

Artinya, setiap karyawan bisa mengambil hak cuti namun pada masa cuti tersebut, karyawan yang bersangkutan akan tetap diberikan upah.

Cuti tersebut dapat berlaku jika karyawan mengalami sakit yang berkepanjangan.

Cuti sakit yang berkepanjangan memiliki dispensasi tersendiri yang telah diatur di dalam Pasal 93 Ayat 2 poin (a) yang kemudian dijabarkan pada Ayat 3 poin (a), (b), (c), dan (d), yang berisi: sebesar 100% upah akan dibayarkan untuk 4 bulan pertama.

Kemudian sebesar 75% upah akan dibayarkan untuk 4 bulan kedua.

Sebesar 50% upah akan dibayarkan untuk 4 bulan ketiga.

Dan sebesar 25% upah akan dibayarkan untuk bulan selanjutnya (sebelum dilakukan pemutusan kerja).

Meluangkan waktu kerja sangat penting bagi karyawan untuk mengelola kehidupan mereka.

Itulah mengapa pemberian persetujuan terhadap pengajuan hak cuti sangat penting.

Dengan memberikan waktu istirahat kepada karyawan, maka  Anda dapat mendorong semangat dan produktivitas kerja karyawan.

Tentang Kebijakan Cuti Karyawan

Apakah karyawan cuti tetap digaji atau dipotong Gaji? Yang pasti, pada Undang-undang Ketenagakerjaan telah mengatur tentang hal ini!

Pada dasarnya, hak untuk cuti bagi karyawan dengan status kerja permanen atau pun kontrak tidak terdapat perbedaan, karena Undang-undang Ketenagakerjaan dalam Pasal 79 tidak menyebutkan perbedaan.

Dalam Pasal tersebut hanya disebutkan bahwa hak cuti tahunan yang berhak didapatkan adalah bagi mereka dengan lama kerja minimal 12 bulan.

Undang-undang Ketenagakerjaan juga telah menegaskan bahwa setiap karyawan berhak untuk mendapatkan atau memakai hak cutinya untuk tidak bekerja.

Namun, keadaan yang sesungguhnya justru berkata sebaliknya.

Masih saja ada perusahaan yang menahan atau menghalangi para karyawannya untuk mengambil jatah cuti.

Penyebab utamanya biasanya karena faktor finansial.

Sementara perusahaan harus tetap membayar karyawan, padahal karyawan tersebut tidak bekerja.

Selain itu, pekerjaan yang menumpuk dan harus diserahkan kepada karyawan lain yang pada akhirnya akan memunculkan biaya ekstra untuk membayar upah lembur karyawan pengganti.

Padahal mengambil cuti ternyata memunculkan dampak yang baik bagi karyawan dan perusahaan.

Karyawan yang telah menggunakan hak cutinya untuk berlibur atau beristirahat akan menjadi lebih produktif ketika bekerja kembali.

Perusahaan juga bisa memangkas biaya kesehatan akibat karyawan yang sering sakit karena kerja lembur tanpa cuti.

Baca juga: Perhitungan Cuti Tahunan yang Diuangkan

Penerapan Cuti Berbayar Bagi Karyawan

Cuti berbayar merupakan hak cuti untuk karyawan dimana pihak perusahaan memiliki kewajiban untuk tetap memberikan upah.

Atau gaji kepada karyawan yang bersangkutan meskipun mereka sedang tidak bekerja.

Cuti berbayar biasanya memiliki ketentuannya sendiri-sendiri.

Namun pada prinsipnya, gaji yang diterimakan oleh setiap karyawan yang mengajukan cuti sama dengan gaji setiap bulan termasuk tunjangan-tunjangannya.

Kecuali tunjangan yang perhitungannya berdasarkan kehadiran.

Misalnya tunjangan makan siang gratis, tunjangan transportasi, dan lain sebagainya.

Untuk lebih jelasnya, langsung saja simak contoh perhitungan cuti berbayar di bawah ini:

  • Seorang karyawan bernama Wahyudi di PT Maju Jaya tidak dapat masuk kerja karena harus dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan kerja. Karyawan tersebut telah dirawat di rumah sakit selama 2 minggu. Maka karyawan tersebut akan tetap mendapatkan gaji dan tunjangannya meskipun tidak masuk bekerja selama 2 minggu.
  • Seorang karyawan bernama Susilowati di PT Abadi Sejahtera setiap satu bulan sekali harus mengajukan cuti sakit selama 2 hari karena menstruasi. Maka karyawan tersebut juga tidak akan dipotong gajinya, karena setiap karyawan perempuan mendapatkan hak cuti sakit pada saat menstruasi. Yang mana telah diatur di dalam Undang-undang.
  • Jika karyawan wanita tersebut memperpanjang cutinya menjadi lebih dari 2 hari (misalnya 3 hari). Maka gajinya akan dipotong  selama 3 hari dengan menggunakan sistem gaji prorata.

Baca Juga: 5+ Aplikasi Payroll Terbaik yang Bisa Anda Coba Gratis Di Indonesia!

Penggunaan Sistem Online

Sebagai staf yang bertugas mengurusi pengajuan cuti, Anda dapat membayangkan seperti apa rumitnya jika harus mengurus pengajuan ratusan karyawan yang ada di perusahaan menggunakan formulir atau dokumen kertas.

Sudah pasti Anda akan merasa kesulitan untuk melacak siapa saja yang mengambil cuti di tanggal berapa, dan cutinya berapa lama.

Selain memakan waktu dan tenaga, cara ini akan membuat Anda harus memiliki tim yang banyak.

Bukan hanya tidak efisien, namun ekstra gaji yang harus dibayarkan untuk seluruh staf HRD juga akan menguras kantong perusahaan.

Itulah sebabnya, sebaiknya perusahaan Anda mulai menggunakan sistem HRIS untuk memudahkan dalam mengelola perijinan karyawan.

Dengan sistem tersebut, absensi karyawan dapat dipantau dengan lebih mudah.

Berikut ini ada beberapa alasan kenapa sebaiknya Anda menggunakan sistem cuti online.

  1. Akan memudahkan karyawan dalam mengajukan izin tidak masuk kerja secara mendadak. Karena setiap karyawan dapat mengajukannya saat itu juga dan akan masuk pada sistem, sehingga dapat secara langsung dilihat oleh atasan untuk segera ditindaklanjuti.
  2. Menjadikan pendelegasian tugas dapat dilakukan secara lebih cepat.
  3. Proses pengajuan dapat dilakukan secara lebih cepat melalui aplikasi pada smartphone masing-masing karyawan dan langsung ditujukan pada perusahaan.
  4. Pengajuan cuti dapat dikonfirmasi secara lebih cepat, karena setiap data yang masuk akan secara real-time masuk ke sistem, sehingga dapat dikonfirmasi atau direspon secara lebih cepat.

Itulah beberapa informasi penting tentang kebijakan cuti karyawan yang perlu Anda pahami.

Pada penerapannya, sebenarnya Anda tidak perlu merasa sulit untuk menyesuaikan peraturan pemerintah dengan kebijakan perusahaan Anda.

Baca juga: Pentingnya Mengelola Gaji Karyawan dengan Sistem Tepercaya

Kelola Cuti Karyawan Lebih Mudah Dengan Software HR Mekari Talenta

Cukup dengan menggunakan software HR, maka Anda bisa custom fitur sesuai dengan yang dibutuhkan oleh perusahaan Anda.

Software HR Mekari Talenta dilengkapi dengan sistem ESS (Employee Self Service) yang akan memudahkan karyawan di perusahaan Anda pada saat mengajukan cuti dan reimbursement.

Dengan menggunakan solusi Mekari Talenta, Anda juga dapat lebih mudah mengelola cuti seluruh karyawan.

Jadi tunggu apa lagi? Anda tidak perlu ragu untuk bergabung dengan ribuan pengguna software Mekari Talenta lainnya.

Tertarik untuk mencoba aplikasi HRD milik Mekari Talenta?

Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Mekari Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRD HRMS HRIS Talenta Sekarang!

Apakah Cuti Tetap digaji?

Cuti tetap, juga dikenal sebagai cuti tahunan atau cuti tahunan yang telah diakumulasi, adalah jenis cuti yang diberikan kepada karyawan berdasarkan lamanya masa kerja yang telah dijalani di suatu perusahaan. Cuti ini biasanya diberikan sebagai bentuk hak bagi karyawan untuk istirahat atau berlibur setelah bekerja dalam jangka waktu tertentu.

Apakah cuti tetap digaji atau tidak tergantung pada hukum perburuhan yang berlaku di negara masing-masing, serta kebijakan perusahaan tempat karyawan bekerja. Di banyak negara, khususnya di negara-negara dengan perlindungan kuat terhadap hak-hak pekerja, cuti tetap biasanya digaji.

Namun, besaran gaji selama cuti tetap juga dapat bervariasi. Ada beberapa negara atau perusahaan yang memutuskan untuk membayar gaji penuh selama cuti tetap, sementara yang lain mungkin membayar sebagian gaji atau hanya memberikan tunjangan tertentu selama masa cuti.

Selain itu, beberapa faktor yang juga dapat memengaruhi apakah cuti tetap digaji meliputi jenis industri, status karyawan (kontrak penuh atau paruh waktu), dan perjanjian kerja yang ada. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui hukum dan kebijakan yang berlaku di negara dan perusahaan Anda terkait dengan cuti tetap dan pembayaran gaji selama cuti.

Baca Juga: 6 Manfaat Cuti Karyawan yang Perlu Anda Tahu

Apakah Cuti Dipotong Gaji?

Pengurangan gaji selama cuti tergantung pada kebijakan perusahaan dan hukum perburuhan yang berlaku di negara tempat Anda bekerja. Ada beberapa skenario yang dapat terjadi terkait pengurangan gaji selama cuti:

  1. Cuti Tidak Digaji: Beberapa perusahaan atau negara mungkin memiliki kebijakan di mana cuti tertentu, seperti cuti tanpa alasan yang jelas atau cuti yang melebihi hak cuti tetap, tidak digaji. Ini berarti karyawan mungkin tidak akan menerima gaji selama cuti tersebut.
  2. Pengurangan Gaji Sebagian: Beberapa perusahaan dapat mengurangi sebagian dari gaji karyawan selama cuti tertentu. Misalnya, jika Anda mengambil cuti tidak terencana atau cuti tanpa alasan yang jelas, perusahaan mungkin mengurangi sebagian gaji Anda sebagai konsekuensi dari absen tersebut.
  3. Gaji Penuh Selama Cuti: Di negara dan perusahaan dengan perlindungan pekerja yang kuat, cuti biasanya digaji penuh atau hampir penuh. Ini berarti Anda akan tetap menerima sebagian besar atau seluruh gaji Anda selama cuti, tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku.
  4. Cuti Berbayar: Beberapa perusahaan dapat memiliki kebijakan di mana mereka memberikan cuti berbayar, yang merupakan bentuk tunjangan khusus untuk cuti tertentu. Ini tidak selalu berarti potongan dari gaji, tetapi lebih merupakan penggantian atau tunjangan tambahan yang diberikan kepada karyawan selama cuti.

Penting untuk memahami kebijakan perusahaan tempat Anda bekerja dan hukum perburuhan di negara Anda terkait dengan cuti dan pembayaran gaji selama cuti. Pastikan Anda membaca panduan atau kontrak kerja Anda, dan jika masih ragu, Anda dapat berkonsultasi dengan departemen sumber daya manusia atau pihak yang berwenang di perusahaan Anda.

Baca Juga: Komponen Penting Penggajian Untuk Proses Payroll Karyawan

Apakah Cuti Besar Mendapatkan Tunjangan kinerja?

Apakah cuti besar mendapatkan tunjangan kinerja tergantung pada kebijakan perusahaan dan regulasi yang berlaku di tempat Anda bekerja. Tunjangan kinerja atau bonus biasanya diberikan berdasarkan pencapaian kinerja dan kontribusi karyawan terhadap tujuan perusahaan.

Namun, dalam banyak perusahaan, tunjangan kinerja atau bonus biasanya dihitung berdasarkan berbagai faktor, seperti produktivitas, kualitas kerja, kontribusi inovatif, dan pencapaian target yang telah ditetapkan. Dalam konteks ini, apakah seorang karyawan mendapatkan tunjangan kinerja saat mengambil cuti besar akan tergantung pada seberapa besar dampak cuti tersebut terhadap pencapaian kinerja dan target.

Beberapa skenario yang mungkin terjadi:

  1. Tunjangan Kinerja Tetap Diberikan: Jika cuti besar tidak signifikan memengaruhi kinerja karyawan atau pencapaian target, perusahaan mungkin tetap memberikan tunjangan kinerja seperti biasa.
  2. Tunjangan Kinerja Berkurang: Jika cuti besar memengaruhi pencapaian target atau kinerja secara signifikan, perusahaan mungkin memutuskan untuk mengurangi jumlah tunjangan kinerja atau bonus yang diberikan.
  3. Tunjangan Kinerja Dihentikan: Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat memilih untuk tidak memberikan tunjangan kinerja sama sekali kepada karyawan yang mengambil cuti besar, terutama jika dampak absen tersebut dianggap signifikan.

Penting untuk memeriksa kebijakan perusahaan dan mendiskusikan dengan departemen sumber daya manusia untuk memahami bagaimana tunjangan kinerja berhubungan dengan cuti besar. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran tentang tunjangan kinerja saat mengambil cuti besar, disarankan untuk berbicara dengan atasan atau HR untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Baca Juga: Perhitungan Sisa Cuti Karyawan yang Dapat Diuangkan

Namun dalam Kasus Cuti Besar PNS, Apakah Cuti Besar Tetap Digaji?

Apakah seorang PNS yang saat ini sedang menjalani cuti besar dan sebelumnya menerima tunjangan fungsional dosen, berhak atas tunjangan umum?

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 mengenai Tata Cara Pemberian Cuti PNS, saat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang menjalani cuti besar, ia akan tetap menerima penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Namun, pada masa cuti besar, PNS tersebut tidak akan menerima tunjangan jabatan/umum, termasuk tunjangan fungsional yang mungkin sebelumnya diterimanya.

Disamping itu, sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 31 Tahun 2007, terdapat penghentian pemberian tunjangan jabatan struktural pada bulan berikutnya untuk beberapa kondisi, salah satunya adalah saat seorang PNS mengajukan cuti di luar tanggungan negara atau cuti besar.

Rishna