Cara Hitung THR untuk Satu Bulan Bekerja

By Mekari TalentaPublished 08 Jun, 2016 Diperbarui 20 Maret 2024

Kini, THR karyawan dapat diberikan kepada karyawan yang baru saja bekerja selama satu bulan. Apa acuan yang menetapkan peraturan baru ini? Bagaimana cara perhitungannya? Simak ulasan Mekari Talenta berikut.

Salah satu keistimewaan para pekerja di Indonesia adalah tersedianya Tunjangan Hari Raya atau yang biasa dikenal dengan isitilah THR dimana tunjangan ini dibayarkan setahun sekali bertepatan dengan momen hari raya keagamaan bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia.

Terlebih tunjangan ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, jika THR hanya dapat diberikan bagi karyawan dengan minimal masa kerja 3 bulan, tahun ini karyawan dengan masa kerja satu bulan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang disahkan mulai tanggal 8 Maret 2016 lalu. Tunjangan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun karyawan kontrak.

Bagaimana Aturan THR untuk Karyawan yang Baru Bekerja selama Satu Bulan?

Menurut peraturan tersebut, ketentuan besarnya THR bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapat THR sebesar satu bulan gaji, termasuk didalamnya tunjangan tetap.

Namun deminikan, setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka berhak mendapatkan THR secara proporsional. Bagaimana cara menghitung besaran THR yang diterima oleh karyawan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan?

Besaran THR yang diterima bagi karyawan < 12 bulan masa kerja dapat dihitung sesuai rumus berikut

(Masa kerja / 12 bulan) x besaran gaji per bulan = THR yang diterima

Sebagai contoh, Karyawan A telah memasuki 4 bulan masa kerja di perusahaan dengan gaji bulanan yang diterima sebesar 12 juta per bulan. Dengan mengikuti ketentuan di atas, besarnya THR yang diterima oleh karyawan A adalah

(4 bulan / 12 bulan) x 12.000.000 = 4.000.000

Pertanyan lain, bolehkah perusahaan membayarkan THR lebih dari 1x gaji sesuai yang dipersyaratkan oleh UU Ketenagakerjaan? Boleh, hal ini biasanya diatur dalam Peraturan Perusahaan serta Perjanjian Kerja Bersama.

Tunjangan ini dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Dalam peraturan tersebut, diatur juga mengenai pengawasan pelaksanaan pembayaran THR yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan serta adanya sanksi berupa denda dan admisnistratif terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran bagi pembayaran Tunjangan ini.

Baca juga: Pemberian THR Karyawan Harus Sesuai Peraturan yang Berlaku

Bolehkah THR Dibayarkan dalam Bentuk Barang?

Menurut Pasal 5 Permen 04/1994, THR karyawan dapat diberikan dalam bentuk selain uang dengan syarat sebagai berikut:

  1. Harus ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan
  2. Nilai yang diberikan dalam bentuk non-tunai maksimal 25% dari seluruh nilai THR yang berhak diterima karyawan
  3. Barang bukan minuman keras, obat-obatan, dan bahan obat
  4. Barang diberikan bersamaan dengan pembayaran THR

Mudahkan pengelolaan THR karyawan dengan aplikasi HR Talenta. Perhitungan THR otomatis sesuai jabatan dan posisi masing-masing karyawan.

Bagaimana Bila Karyawan Mengundurkan Diri atau Terjadi PHK sebelum Hari Raya?

Pasal 6 Peraturan Menteri No 04 tahun 1994 Pasal telah  mengatur bahwa pekerja yang mengundurkan diri maupun terkena PHK dalam waktu maksimum 30 hari sebelum Hari Raya, pekerja tetap berhak atas THR. Hal ini tidak berlaku bagi karyawan kontrak jika  kontraknya telah berakhir atau mengundurkan diri. Mereka tidak berhak atas THR.

Cara hitung THR bisa menjadi salah satu tugas yang menyita waktu bagi tim HR, khususnya pada perusahaan dengan jumlah karyawan yang cukup banyak. Oleh karena itu, tim HR dapat menggunakan software HRIS Talenta untuk memudahkan dan mengefektifkan waktu kerja.

Cari tahu selengkapnya mengenai produk Talenta di website Talenta untuk tahu secara langsung untuk memudahkan Anda menghitung jumlah THR yang harus diterima setiap karyawan.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Mekari Talenta
Mekari Talenta adalah software HR berbasis komputasi awan yang aman dan telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia. Profil ini dipetakan khusus untuk artikel-artikel editorial dari redaksi Insight Talenta.