Akankan Gaji Selalu Naik Setiap Tahun? Ini Jawabannya

By Mekari TalentaPublished 15 Sep, 2016 Diperbarui 20 Maret 2024

Selain gaji pokok, hal lain yang kerap kali menjadi pertanyaan di kalangan para pekerja ialah, kapan saya akan mendapatkan kenaikan gaji? Akankah gaji saya selalu naik setiap tahun? Berapa besarnya dan berapa kali dalam satu waktu?

Pertanyaan tersebut mungkin menjadi pertanyaan paling umum yang kadang sifatnya retorikal. Karena kenaikan gaji sejatinya merupakan bagian dari kebijakan perusahaan atau pemerintah.

Di beberapa perusahaan ada yang memberikan kenaikan gaji setiap satu tahun sekali, ada yang hingga dua kali, namun ada juga yang tidak memberikan kenaikan gaji dan kenaikan gaji tersebut hanya bisa didapat saat karyawan naik pangkat.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya ke Sales Talenta Sekarang!

Untuk menjelaskannya lebih detail, Talenta telah merangkup jawaban dari, “apakah gaji selalu naik setiap tahun?”

Simak penjelasan berikut!

Aturan Naik Gaji

Bagaimana aturannya?

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Sedangkan pasal 90 dari UU ini menyatakan lebih jauh bahwa dalam menetapkan besarnya upah yang berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja ini tidak boleh lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

Sedangkan, penerapan peninjauan upah berkala diatur dalam Pasal 92 ayat (2) disebutkan bahwa peninjauan upah secara berkala dilakukan oleh pengusaha dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Peninjauan upah ini dilakukan untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, perkembangan, dan kemampuan perusahaan.

Peraturan perundang-undangan memang tidak mengatur kapan saja perusahaan harus menaikkan gaji karyawannya.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya ke Sales Talenta Sekarang!

Namun secara umum, perusahaan akan menggunakan pertimbangan-pertimbangan berikut dalam menaikkan upah karyawannya.

Antara lain:

  1. Kenaikan biaya hidup.
  2. Presentase kenaikan Upah Minimum Regional (UMR). Jika kenaikan UMR di Jakarta tahun ini 10% maka sebaiknya gaji karyawan (yang di Jakarta) juga dinaikkan 10%.
  3. Berdasarkan prestasi kerja karyawan 1 tahun terakhir. Pada umumnya perusahaan melaksanakan kegiatan penilaian kinerja secara berkala untuk mengevaluasi performa karyawan. Karyawan dengan prestasi kerja yang baik tentu saja mendapatkan kenaikan gaji yang lebih tinggi dibandingkan karyawan dengan prestasi kerja yang biasa-biasa saja.
  4. Adanya promosi jabatan atau kenaikan pangkat karyawan dimana beban kerjanya lebih tinggi dibandingkan pekerjaan sebelumnya.

Begitu pula dengan besarnya kenaikan gaji yang harus diberikan.

Jika mengacu pada inflasi dan kenaikan UMR, rumus besarnya kenaikan gaji terdiri dari: persentase inflasi + persentase pertumbuhan ekonomi nasional.

Bagaimana cara mengetahui besarnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional?

Rata-rata inflasi dalam satu tahun sekitar 6%. Sementara trend pertumbuhan ekonomi nasional adalah sekitar 5%.

Jadi total kenaikan upah atau gaji tahun depan akan berkisar pada angka 11%. Jadi setidaknya, kenaikan gaji pegawai secara umum akan berkisar pada angka 10 s/d 12%.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya ke Sales Talenta Sekarang!

Angka ini berlaku untuk semua golongan di perusahaan baik dari level buruh hingga manajer.

Bisakah Gaji Naik Lebih Cepat?

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, bisakah penghasilan bisa naik jauh lebih cepat daripada sekesar 10% per tahun, agar gaji kita tidak habis digerus laju inflasi dan kenaikan biaya hidup yang terus melaju?

Tentu saja bisa, namun hal tersebut bisa didapatkan dengan syarat-syarat berikut:

  1. Percepat laju karir Anda. Dengan promosi yang cepat, rata rata kenaikan gaji per tahun gaji jauh lebih tinggi daripada 10%. Belum lagi ditambah oleh tunjangan jabatan yang juga bertambah. Promosi yang cepat bisa didapat dari perusahaan sekarang, atau dengan pindah kerja ke perusahaan yang lebih bonafide.
  2. Mendapatkan income dari perkerjaan sampingan seperti freelancing setiap weekend melalui hobi atau membuka usaha sampingan.
  3. Miliki sikap kerja yang positif. Selalu bisa menuntaskan target pekerjaan atau dengan terus meningkatkan kompetensi secara teknis. Sikap kerja positif yang seperti inilah yang pada akhirnya akan menentukan laju karir dan keberlangsungan Anda di perusahaan.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Menghitung Gaji Karyawan Perhari dengan Benar

Permudah Penyesuaian Gaji dengan Teknologi HRIS

Dengan beragamnya jumlah penyesuaian gaji yang terjadi setiap tahun, tentunya akan semakin banyak juga tugas bagian penggajian untuk melakukan penghitungan secara teliti.

Untuk membuat pengerjaan ini menjadi lebih efisien, tentunya HRD memerlukan suatu sistem hrd yang terintegrasi untuk membuat upah tersebut tersebut menjadi lebih lancar dan akurat.

Untuk itu, sistem HRIS Talenta hadir untuk membantu Anda dalam melakukan penghitungan penggajian dan pembayaran bonus secara efisien dan menghemat waktu Anda hingga 70%.

Dengan sistem ini, Anda hanya tinggal melakukan run payroll dan gaji secara otomatis akan langsung tertransfer ke rekening masing-masing karyawan.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya ke Sales Talenta Sekarang!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Mekari Talenta
Mekari Talenta adalah software HR berbasis komputasi awan yang aman dan telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia. Profil ini dipetakan khusus untuk artikel-artikel editorial dari redaksi Insight Talenta.