Menghitung Bonus Tahunan Karyawan, Begini Caranya

By Ervina LutfiPublished 14 Aug, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Dalam rangka memberikan apresiasi pada kinerja karyawan selama satu tahun, tidak jarang perusahaan menambahkan sejumlah bonus tahunan pada gaji yang diterima karyawan di penghujung tahun.

Bonus tahunan karyawan memang bukan bonus yang wajib disampaikan, namun jika perusahaan mendapat keuntungan lebih dari yang ditargetkan, tidak ada salahnya untuk memberikan apresiasi pada karyawan yang Anda miliki bukan?

Bonus yang disampaikan dalam periode tahunan sendiri tidak hanya bonus akhir tahun, namun juga cara menghitung Tunjangan Hari Raya yang cukup berbeda dengan menyertakan variabel masing-masing.

Memang sekarang penghitungan ini bisa dilakukan lebih mudah dengan bantuan aplikasi atau layanan pengelolaan gaji.

Tetapi tentu staf HR di perusahaan perlu memahami mekanisme dan alur yang harus dilakukan.

Pada artikel Mekari Talenta ini sendiri akan dibahas lebih rinci mengenai perhitungan bonus tahunan yang diberikan pada karyawan.

Rumus ideal yang digunakan, menurut UU Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

Bonus Tahunan = (Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan

Lebih lanjut, berikut penjelasan masing-masing variabel yang digunakan pada rumus tersebut.

Rumus Menghitung Bonus Tahunan Karyawan

Berikut cara dan rumus perhitungan bonus tahunan yang biasa digunakan perusahaan.

Bonus Tahunan Karyawan Dihitung dari Poin Masa Kerja

Bonus tahunan diberikan berdasarkan lama masa kerja yang telah dilakukan oleh karyawan.

Salah satunya cara hitung gaji prorata untuk bonus tahunan karyawan adalah sebagai berikut.

Masa kerja Norma Poin Keterangan
< 1 Tahun Prorata Rumus prorata = (gaji/12) x masa kerja (dalam bulan)
1 Tahun – < 2 Tahun 90% tanggal masuk – akhir tahun
2 Tahun – < 4 Tahun 100%
4 Tahun – < 6 Tahun 110%
6 Tahun – < 8 Tahun 120%
8 Tahun – < 10 Tahun 130%
> 10 Tahun 140%

Bonus Tahunan Berdasarkan Level Jabatan

Berikut adalah perhitungan bonus tahunan berdasarkan jabatan yang diduduki.

Level Poin
Operator Pelaksana 80%
Foreman 90%
Supervisor 100%
Superintendent 110%
Manajer 120%

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan dan Simulasi Tarif Pembayarannya

Kategori Departemen

Bonus tahunan karyawan ini, disesuaikan dengan posisi di mana karyawan bertugas.

Departemen Poin Keterangan
Produksi 120% Kategori berat
Non-produksi 110% Kategori sedang
Supporting 100% Kategori ringan

Sanksi Surat Peringatan jadi Pertimbangan Menghitung Bonus Tahunan Karyawan

Poin yang digunakan disesuaikan dalam perhitungan bonus tahunan dengan SP yang pernah diterima atau sedang diterima.

Untuk mengetahui apakah karyawan menerima surat peringatan karyawan bisa Anda temukan di fitur Reprimand.

Fitur ini dapat membantu HR dalam membuat contoh surat skorsing karyawan dan mengirimkannya secara langsung.

Sanksi Poin Keterangan
Tanpa sanksi 100% Pernah atau sedang menjalani
SP 1 90%
SP 2 80%
SP 3 70%
Skorsing 3 bulan 60%
Skorsing 6 bulan 50%

Hitung dan bayar gaji karyawan secara otomatis dengan Mekari Talenta

Contoh Perhitungan Bonus Tahunan Karyawan Sederhana

Setelah mengetahui variabel yang digunakan beserta rumusnya, akan lebih mudah dipahami jika disampaikan dengan contoh bukan? Berikut ilustrasinya.

Nama Karyawan Level jabatan Gaji/bulan Masa kerja Kategori Sanksi Keterangan
Aldo Manajer (Produksi) Rp20 juta > 10 tahun Berat –
Abi Superintendent (Keuangan) Rp15 Juta < 8 tahun Sedang –
Yoga Supervisor (Marketing) Rp10 juta > 6 tahun Berat –
Harry Foreman (HRD) Rp7 juta < 4 tahun Sedang Skors 3 bulan Pernah mengalami
Yosep Operator pelaksana (GA) Rp5 juta > 2 tahun Ringan SP 1 Sedang menjalani

Perhitungan yang digunakan adalah sebagai berikut.

Nama Rumus Bonus Tahunan = (Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departeman x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan Jumlah
Aldo (20.000.000 x 140% x 120% x 120%) x 100% Rp40.320.000
Abi (15.000.000 x 130% x 110% x 110%) x 100% Rp23.595.000
Yoga (10.000.000 x 130% x 100% x 120%) x 100% Rp15.600.000
Harry (7.000.000 x 110% x 90% x 110%) x 60% Rp4.537.800
Yosep (5.000.000 x 110% x 80% x 100%) x 90% Rp3.960.000

Perbedaan Nilai

Tentu setiap perusahaan memiliki perhitungannya masing-masing untuk memberikan bonus tahunan karyawan berdasarkan dari apa yang terkandung dalam regulasi perusahaan.

Namun, jika perusahaan dan karyawan memiliki kesepakatan bersama mengenai hal ini, maka yang berlaku adalah apa yang disetujui oleh kedua belah pihak. Untuk itu, pencantuman informasi ini penting demi kejelasan perhitungan.

Selain itu, contoh yang disampaikan di atas merupakan ilustrasi sederhana tanpa memperhitungkan kewajiban pajak penghasilan pasal 21 yang dikenakan pada bonus tersebut.

Hal ini karena penghasilan berupa bonus tahunan karyawan juga memiliki kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dibayarkan dan dihitung dengan norma perhitungan tarif progresif PPh 21, sehingga semakin tinggi bonus yang didapatkan, pajak yang dikenakan juga akan bertambah.

Memahami peraturan mengenai hitungan bonus untuk karyawan agaknya perlu dilakukan meskipun proses administrasinya telah dilakukan dengan menggunakan fitur HR dashboard dan analytics.

Pemahaman ini menjadi dasar untuk pengoperasian aplikasi atau layanan tersebut sehingga bisa dilakukan pengecekan silang agar hak yang diberikan akurat jumlahnya.

Dalam menghitung bonus tahunan karyawan, Anda tinggal memasukkan saja angka yang dimiliki dari database karyawan untuk setiap variabel tersebut.

Terlebih untuk layanan Mekari Talenta, Anda bisa menggunakannya dengan mudah tanpa perlu menghabiskan banyak waktu.

Pengelolaan gaji akan diperhitungkan dengan insentif sebagai tambahan, iuran BPJS dan pajak sebagai iuran dan variabel lainnya.

Segera gunakan Mekari Talenta dan rasakan manfaatnya secara maksimal untuk perusahaan Anda.

Konsultasikan permasalahan HR Anda dengan tim sales Mekari Talenta sekarang juga.

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.