Payroll 5 min read

Apa Itu Pengertian PPh di Pasal 21 Pajak Penghasilan?

By Sely AnandaPublished 13 Oct, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Pajak penghasilan bukanlah istilah baru di dunia kerja, lalu apa itu PPh atau pengertian PPh pasal 21 bagi karyawan dan perusahaan? Insight Talenta akan mengulasnya di sini.

Apa yang pertama kali terlintas di pikiran Anda saat mendengar atau membaca tentang Pajak Penghasilan (PPh) 21?

Dengan mengenal lebih jauh tentang cara menghitung PPh 21, karyawan dapat mengenal dan memahami lebih jauh hak yang didapat saat bekerja.

Apa itu pajak PPh Pasal 21?

Apa Itu Pengertian PPh di Pasal 21 Pajak Penghasilan?

Berdasarkan pada Undang-Undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) penghasilan dapat diartikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1), yang berbunyi:

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Pengertian pajak penghasilan PPh Pasal 21?

Lalu, apa itu pengertian dari pajak penghasilan PPh 21 karyaawan?

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan karyawan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri.

Baca juga: Kenali PPh Pasal 21, SPT, dan Cara Hitungnya

Subjek dari Pajak Penghasilan PPh 21 Apa Saja?

Setelah mengetahui seperti apa itu pengertian dari PPh 21, pada artikel kali ini kita juga akan membahas mengenai siapa saja subjek dari PPh 21 dan yang bukan subjek PPh 21?

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, pengertian subjek dari pajak PPh pasal 21 sendiri adalah orang pribadi yang merupakan:

  1. Pegawai;
  2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
  3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa meliputi:
    1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
    2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
    3. Olahragawan;
    4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    6. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
    7. Agen iklan;
    8. Pengawas atau pengelola proyek;
    9. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
    10. Petugas penjaja barang dagangan;
    11. Petugas dinas luar asuransi;
    12. Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
  4. Anggota dewan komisaris atau depan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
  5. Mantan pegawai;
  6. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
    1. Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
    2. Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
    3. Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggaraan kegiatan tertentu;
    4. Peserta pendidikan dan pelatihan;
    5. Peserta kegiatan lainnya.

Jika sebelumnya kita membahas tentang apa itu pengertian juga siapa atau apa saja yang masuk ke dalam bagian dari subjek PPh pasal 21, maka sekarang kita akan membahas mengenai apa atau siapa saja yang tidak atau bukan termasuk ke dalam subjek pajak penghasilan.

Yang bukan termasuk ke dalam subjek PPh 21 menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) & Cara Perhitungannya

Seperti Apa Itu Yang Termasuk Objek Pajak PPh 21?

Setelah mengetahui dan memahami apa itu pengertian hingga apa saja yang menjadi subjek dan bukan subjek PPh 21, berikutnya kita akan mengetahui tentang apa saja yang termasuk objek dan apa saja yang bukan termasuk dari objek PPh 21 menurut Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ).

Pengertian objek PPh pasal 21 adalah apa saja jenis penghasilan yang dipotong PPh 21.

Dimana terdapat delapan jenis pajak penghasilan yang termasuk kedalam objek PPh 21 yaitu:

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;
  2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa yang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
  3. Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;
  4. Untuk komponen perhitungan pajak penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
  5. Imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;
  6. Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;
  7. Penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
  8. Penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai, atau
  9. Penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Baca juga: Ini Dia Cara Menghitung Gaji Perhari Karyawan Secara Tepat

Nah, diatas adalah delapan jenis penghasilan yang termasuk kedalam objek PPh 21.

Selain bentuk penghasilan tersebut, termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:

  1. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak penghasilan yang bersifat final; atau
  2. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus.

Sekarang tentu anda sudah memahami pengertian pengertian objek pajak pph pasal 21 bukan?

Lalu apa saja itu yang bukan termasuk kedalam objek PPh 21 adalah sebagai berikut:

  1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
  2. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau pemerintah;
  3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayarkan oleh pemberi kerja;
  4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  5. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Menghitung PPh 21 Bukan Pegawai Ternyata Tak Sulit

Pengertian Pelaporan PPh 21 Dengan e-Filing

Setelah memahami tentang pengertian PPh pasal 21, Anda pasti bertanya-tanya bagaimana cara melakukan pelaporannya? Atau bagaimana cara menghitung pajak penghasilan karyawan?

Tentu saja anda bisa lakukan perhitungan pajak karyawan lebih mudah dengan aplikasi payroll Talenta.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Lalu jika sebelumnya, pelaporan pajak dilakukan secara offline langsung dari kantor pajak, sekarang sudah bisa dilakukan pelaporan secara online.

Namun semenjak April 2018, berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No 9/PMK.03/2018 DJP telah mewajibkan pelaporan pajak secara online melalui e-Filing.

Aplikasi e-Filing sendiri merupakan fitur di situs DJP Online yang memungkinan Wajib Pajak melaporkan berbagai SPT secara online dan tidak perlu datang ke kantor pajak.

Dengan e-Filing Anda akan lebih dimudahkan untuk melakukan pelaporan pajak dalam jenis apapun.

Itulah beberapa penjelasan mengenai apa itu pengertian PPh pasal 21 yang dapat Anda pahami, karena pajak merupakan kewajiban kita bersama untuk bisa membantu Indonesia yang lebih baik ke depannya.

Image
Sely Ananda
Seorang profesional di bidang HR, talent acquisition, dan content writing. Memiliki pengalaman lebih dari 9 tahun di berbagai industri, mulai dari online media, teknologi, e-commerce, hingga retail.