News 3 min read

Daftar Kenaikan UMP 2020 di 34 Provinsi Indonesia

By ErvinaPublished 09 Nov, 2019

Upah Minimum Provinsi (UMP) direncanakan mengalami kenaikan untuk tahun 2020 sebesar 8,51%. Mengacu pada surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019, maka kenaikan UMP telah diumumkan di semua daerah di Indonesia secara serentak pada 1 November 2019.

Surat edaran menteri tersebut ditujukkan pada Gubernur se-Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan adanya kenaikan UMP berdasarkan pada besaran inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi yang terjadi sejumlah 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%.

Daerah yang nantinya akan memiliki tarif UMP tertinggi yaitu DKI Jakarta. UMP DKI Jakarta pada 2020 akan berubah dari Rp3.940.973 menjadi Rp4.267.349. Sedangkan daerah yang memiliki UMP paling rendah adalah DI Yogyakarta. UMP DI Yogyakarta akan berubah dari Rp1.570.922 menjadi Rp2.004.000 pada 2020.

Menanggapi kenaikan UMP, masyarakat memberikan berbagai reaksi yang berbeda. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI adalah salah satu oragnisasi pekerja Pyang menentang kenaikan UMP yang ditetapkan tersebut. KSPI menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2018 tentang dasar penetapan sistem upah segera direvisi.

Daftar kenaikan UMP di 34 provinsi Indonesia

Provinsi/Kota/Kabupaten 2019 2020
DKI Jakarta 3.940.973 4.267.349
Papua 3.240.900 3.516.700
Sulawesi Utara 3.051.076 3.310.723
Bangka Belitung 2.976.705 3.230.022
Papua Barat 2.934.500 3.134.600
Nangroe Aceh Darussalam 2.916.810 3.165.030
Sulawesi Selatan 2.860.382 3.103.800
Sumatera Selatan 2.804.453 3.043.111
Kepulauan Riau 2.769.683 3.005.383
Kalimantan Utara 2.765.463 3.000.803
Kalimantan Timur 2.747.561 2.981.378
Kalimantan Tengah 2.663.435 2.903.144
Riau 2.662.025 2.888.563
Kalimantan Selatan 2.651.781 2.877.447
Maluku Utara 2.508.092 2.721.530
Jambi 2.423.889 2.630.161
Maluku 2.400.664 2.604.960
Gorontalo 2.384.020 2.586.900
Sulawesi Barat 2.369.670 2.571.328
Sulawesi Tenggara 2.351.870 2.552.014
Sumatera Utara 2.303.403 2.499.422
Bali 2.297.967 2.493.523
Sumatera Barat 2.289.228 2.484.041
Banten 2.267.965 2.460.968
Lampung 2.240.646 2.431.324
Kalimantan Barat 2.211.500 2.399.698
Sulawesi Tengah 2.123.040 2.303.710
Bengkulu 2.040.000 2.213.604
NTB 2.012.610 2.183.883
NTT 1.793.293 1.945.902
Jawa Barat 1.668.372 1.810.350
Jawa Timur 1.630.059 1.768.777
Jawa Tengah 1.605.396 1.742.015
DIY 1.570.922 2.004.000

KSPI berpendapat bahwa kenaikan UMP ini belum sesuai karena tuntutan buruh sebelumnya meminta kenaikan sebesar 16%, bukan hanya 8,51% saja. Serikat buruh mewakili masyarakat yang kontra terhadap kenaikan UMP karena merasa belum mendapat hak yang sesuai akan menggelar aksi demo di 100 kota dan kabupaten seluruh Indonesia.

Aksi demo pertama telah digelar pada 30 Oktober 2019 di Jakarta untuk menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) mengikuti kajian Dewan Pengupahan Buruh agar UMP naik 16%. Selain itu, aksi ini juga meminta Pemprov DKI agar tidak menyetujui PP 75/2015.

Aksi tersebut membuahkan hasil yaitu Pemprov DKI sempat melakukan perundingan dengan KSPI. Perundingan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Pemprov DKI akan membentuk Tim 7 sebagai alternatif penghasilan tambahan bagi para buruh agar tidak mengandalkan gaji mereka saja.

Kendati telah terjadi mediasi dengan Pemprov DKI, KSPI tidak dapat menjamin bahwa aksi demo oleh buruh akan berhenti apabila tuntutan kenaikan UMP sebesar 16% belum terpenuhi.

Pemicu masyarakat belum menerima kenaikan UMP 8,51% dikarenakan telah adanya putusan Mahkamah Agung terkait tuntutan para buruh tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL). KSPI dan masyarakat yang kontra merasa bahwa kenaikan UMP 2020 belum cukup untuk memenuhi standar KHL buruh di Indonesia.

Dalam pasal 63 PP nomor 78/205 disebutkan bahwa ada 7 provinsi yang harus menyesuaikan UMP dengan KHL yaitu Gorontalo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, Maluku, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Maluku Utara.

Hal ini tentunya juga ikut memicu penolakan dari masyarakat karena kenaikan UMP 2020 belum memenuhi KHL. Sampai hari ini, kenaikan UMP 2020 masih menimbulkan pro dan kontra di berbagai lapisan masyarakat.

Kubu yang menyepakati kenaikan UMP 2020 menyatakan bahwa standar UMP biasanya hanya diberlakukan pada pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun saja. Selain itu, UMP tidak termasuk dalam uang lembur, bonus, serta uang tunjangan dari perusahaan.

Ketika masa kerja sudah lebih dari satu tahun, upah masing-masing akan ditentukan melalui kesepakatan antara pegawai dan perusahaan dan umumnya akan lebih tinggi daripada UMP yang ditetapkan.

Keputusan kenaikan UMP 2020 ini tidak hanya berdampak pada buruh saja. Para pengusaha sempat menyampaikan keresahan terkait hal tersebut. Mereka mengkhawatirkan akan banyak investor asing yang menarik diri karena kenaikan UMP 2020 yang cukup signifikan.

Nah, setelah membaca dan memahami tentang permasalahan UMP di atas, kira-kira bagaimana reaksi Anda? Apakah Anda setuju atau malah menolak kenaikan UMP 2020?

Ervina