Mengenal Lebih Dekat UU Tenaga Kerja Outsourcing Revisi Terbaru

By Guest GuestPublished 30 Aug, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Apa itu UU Tenaga Kerja Outsourcing? Bisa dibilang kalau ini adalah peraturan yang mengatur tentang pekerja alih daya. Penjelasan lengkapnya akan dibahas blog Mekari Talenta disini.

Berdasarkan UU Tenaga kerja outsourcing Nomor 13/2003 merupakan penyerahan sebagian pekerjaan pada perusahaan yang lain atau subkon.

Penyerahan tersebut dilakukan dengan perjanjian penyedia jasa pekerja dan perjanjian pemborongan pekerjaan.

Jika dilihat secara ringkasnya dalam UU tenaga kerja outsourcing adalah karyawan yang statusnya bukan dari perusahaan pengguna, melainkan dari tenaga kerja pihak lain.

Sehingga tenaga kerja tersebut berasal dari perusahaan pihak ketiga yang bekerja untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu yang diminta oleh perusahaan lain.

Menurut pasal 64 UU tenaga kerja outsourcing nomor 13/2003 ini bisa digunakan untuk melakukan sebagian pekerjaan di perusahaan

Revisi di UU Tenaga Kerja Outsourcing Terbaru ( UU Cipta Kerja )

Dalam UU tenaga kerja outsourcing, pekerjaan yang bisa dilakukan oleh outsourcing hanya jenis pekerjaan yang diluar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksinya kecuali jika untuk kegiatan penunjang.

Akan tetapi dalam Pasal 66 UU Cipta Kerja, tidak ada batasan pekerjaan seperti apa yang dilarang untuk dilakukan pekerja outsourcing.

Dalam pasal tersebut hanya menyebutkan bahwa pekerjaan outsourcing didasarkan pada adanya perjanjian PKWT dan PKWTT.

Dengan adanya revisi tersebut memungkinkan bagi perusahaan outsourcing untuk mempekerjakan pekerja dengan berbagai tugas.

Termasuk untuk pekerja lepas dan pekerja paruh waktu.

Tenaga Kerja Outsourcing

Sistem Kerja dalam UU Tenaga Kerja Outsourcing

Pekerja alih daya ini merupakan pemanfaatan tenaga kerja di mana berasal dari pihak ketiga agar dapat menyelesaikan suatu pekerjaan di perusahaan.

Karyawan ini bisa melakukan berbagai macam pekerjaan yang diperlukan.

Semakin bertambahnya waktu, maka sistem kerja ini juga mengalami perkembangan.

Bahkan digadang-gadang pekerja alih daya sendiri juga mampu membantu menjaga perekonomian pasar bebas di skala global.

Sistem kerja alih daya ini juga diatur berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan dan sudah dijelaskan walaupun tidak spesifik.

Sementara itu perekrutan dari pekerja ini dilakukan langsung dari perusahaan outsource.

Karena berbeda dengan pekerja tetap atau penuh waktu, maka untuk menjalankan pekerjaannya outsourcing hanya melakukan beberapa pekerjaan saja.

Karyawan ini hanya diangkat untuk menyelesaikan tugas di luar pekerjaan inti perusahaan.

Walaupun demikian, masih ada banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika memilih pegawai alih daya.

Seperti lebih menghemat biaya untuk memberikan sebuah pelatihan dalam bidang tertentu sesuai pekerjaannya.

Selain itu juga perusahaan dapat mengurangi beban perekrutan, sebab pegawai akan dipilih langsung oleh outsource.

Bahkan pengusaha juga bisa lebih fokus pada pekerjaan inti bisnisnya, karena pekerjaan lainnya akan diurus outsourcing.

Proses HR jadi lebih cepat dengan software HR terautomasi Mekari Talenta.

Perlindungan Hak Pekerja dalam UU Tenaga Kerja Outsourcing

Anda harus tahu apa saja yang jadi hak dari karyawan outsourcing, apakah pekerja mendapat sesuai peraturan atau tidak.

Berikut beberapa hak karyawan alih daya sesuai UU tenaga kerja outsourcing.

Uang Lembur

Karyawan ini mempunyai hak atas uang lembur sesuai dengan aturan dalam keputusan menteri 2004.

Di mana lembur juga merupakan waktu bekerja namun melebihi batas jam yang ditentukan dan upahnya harus dibayarkan.

Jadi jika Anda bekerja lebih dari 40 jam, maka bisa mendapatkan uang lembur untuk jumlah besarannya sendiri.

Pastinya juga harus disesuaikan dengan aturan, jadi tidak ada yang dirugikan.

Kepastian Hukum

Kepastian hukum hak pekerja outsourcing ini lebih jelas karena tercantum dalam Peraturan Menteri No 19 Tahun 2012.

Di mana didalamnya juga berisi beberapa jenis hak, seperti mendapatkan perlakuan sama di tempat kerja.

Jaminan Sosial

Pasal 99 UU Tenaga Kerja outsourcing mengungkapkan jika tiap pekerja beserta keluarkan berhak mendapatkan jaminan sosial.

Di mana pada pasal 100 menyatakan fasilitas kesejahteraan harus diberikan employer agar kesejahteraan pegawai dan keluarga meningkat.

Mengenai fasilitas yang diberikan tersebut juga dipertimbangkan dengan beberapa hal.

Seperti kebutuhan dari pekerja serta kemampuan perusahaan untuk memberikan fasilitas tersebut agar karyawan dan keluarganya bisa sejahtera.

Pesangon

Untuk uang pesangon ini bisa didapatkan jika PKWTT permanen atau setidaknya dianggap sudah memenuhi perjanjian kerja dan hak pekerja outsourcing.

Bantuan Hukum

Sekarang sudah ada UU No.16 tahun 2011 mengenai bantuan hukum.

Di mana memberikan jaminan hak konstitusional untuk tiap orang agar mendapat pengakuan jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil.

Kelebihan dan Kekurangan UU Tenaga Kerja Outsourcing

Sebelum Anda memutuskan untuk menjadi pekerja outsourcing, maka ketahui terlebih dulu mengenai kelebihan serta kekurangan outsourcing.

Kelebihan Dari Keberadaan UU Outsourcing

  • Kelebihan pertama adalah lebih mudah mendapat panggilan kerja, apalagi jika Anda sudah daftar dalam perusahaan outsourcing. Peluang dipanggil untuk wawancara lebih cepat karena saingannya tidak banyak dan kualitas bekerja bisa meningkat.
  • Perusahaan outsourcing ini juga sering menerima fresh graduate bergabung didalamnya. Disini sebelum bekerja atau ada panggilan kerja, Anda akan dilatih dan karena sistem penerimaannya mudah, maka lebih besar peluangnya.
  • Pelatihan yang diberikan kepada Anda tersebut bisa dipakai untuk menambah skill karena banyak hal dapat dipelajari. Umumnya perusahaan outsourcing dengan SOP untuk karyawannya ada banyak agar dapat mengikuti suatu pelatihan.

Kekurangan Dari Keberadaan UU Outsourcing

  • Kekurangan yang pertama adalah tidak adanya jenjang karir yang jelas. Hal ini dikarenakan Anda harus menjalankan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja yang sudah disepakati dimana tidak ada kesempatan untuk kenaikan karir.
  • Selanjutnya pekerja outsourcing juga tidak memiliki masa kerja yang jelas dan stabil. Bahkan ada yang cukup pendek dimana tidak bisa diperpanjang jika perusahaan sudah memutuskan kontraknya.
  • Adanya ketergantungan bagi perusahaan untuk menggunakan pekerja outsourcing.
  • dalam UU Tenaga kerja outsourcing, tidak disarankan untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan teknis perusahaan atau kegiatan bisnis dikarenakan meningkatkan peluang informasi perusahaan yang bocor.

Aturan Upah Pekerja dalam UU Tenaga Kerja Outsourcing

Pembayaran gaji atau upah pada pekerja akan ditetapkan sesuai dengan perjanjian kerja.

Hal ini juga sama dengan pekerja outsourcing.

Berdasarkan MK dalam putusan nomor 27/PUU-IX/2011 pekerja yang bekerja sebagai outsourcing sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan tetap mendapatkan hak yang sama atas upah, syarat kerja, kesejahteraan hingga jika terjadi perselisihan kerja.

Biasanya perusahaan penyedia outsourcing dengan perusahaan penggunaanya akan menggunakan rumus: 1.8 x dari gaji pekerja outsourcing.

Perusahaan penyedia pekerja outsourcing akan meminta 1.8 x gaji dari kesepakatan dengan pekerja.

Dalam UU Ketenagakerjaan tidak diatur dengan jelas mengenai perhitungan gaji pekerja outsourcing.

Semuanya dikembalikan pada perusahaan penyedianya untuk menentukan gaji karyawannya.

Isi Perjanjian Kerja dalam UU Tenaga Kerja Outsourcing

Perjanjian kerja untuk pekerja outsourcing bisa didasarkan PKWT atau PKWTT.

Untuk isinya bisa merujuk pada isi perjanjian PKWT yang setidaknya berisi mengenai:

  1. Nama perusahaan, alamat dan jenis usaha
  2. Nama pekerja, jenis kelamin, umur, dan alamat lengkap
  3. Tempat bekerja
  4. Jabatan atau jenis pekerjaan.
  5. Besaran dan cara pembayarannya
  6. Hak dan kewajiban kedua belah pihak sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
  7. Mulai hingga jangka waktu berakhirnya kontrak
  8. Tempat dan tanggal PKWT atau PKWTT
  9. Tanda tangan kedua belah pihak.

Dasar hukum perjanjian kerja outsourcing tersebut bisa didasarkan atas PKWT atau PKWTT yang sesuai dengan Pasal 13 PP Nomor 35 tahun 2021.

Sesuai UU Berlaku, Apakah Pekerja Outsourcing Berhak Atas Pesangon?

Sudah dikatakan mengenai apa itu outsourcing bisa didasarkan atas PKWT atau PKWTT.

Oleh karena itu ketika ada pemutusan hubungan kerja, maka pekerja tersebut berhak untuk mendapatkan uang pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

sebuah hubungan kerja yang didasarkan dengan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu).

Didalamnya harus menuliskan persyaratan mengenai pengalihan perlindungan hak pekerja jika mengalami pergantian karyawan alih daya.

Pengalihan perlindungan tersebut adalah perusahaan alih daya baru nantinya akan memberikan perlindungan hak pekerja outsourcing di mana sebelumnya juga diberikan.

Undang-undang juga tidak menyebutkan secara spesifik mengenai pemenuhan perlindungan upah.

Namun sudah dijelaskan jika memenuhi ketentuan tersebut setidaknya akan dilakukan sesuai aturan yang diberlakukan.

Peraturan mengenai kesejahteraan tersebut diatur dalam undang-undang dimana didalamnya mencakup upah minimal, cuti, dan istirahat.

Sesuai dengan haknya, sebagai pekerja outsourcing pada dasarnya memang tidak mendapatkan pesangon dari perusahaan.

Namun pekerja diberhentikan saat perjanjian kontrak sudah selesai, biasanya 2 tahun kerja dengan perpanjang satu kali.

Akan tetapi untuk pekerja outsourcing ini bisa mendapatkan hak untuk pesangon jika sudah memenuhi syarat PKWTT ( perjanjian kerja waktu tidak tertentu ).

Jadi Anda harus memenuhi syarat yang diberikan.

Untuk syarat yang wajib dipenuhi di mana pihak perusahaan akan menjadikan karyawan tetap sesuai perjanjian kerja berlaku.

Hal untuk masalah pesangon ini diatur dalam Pasal 156 Ayat 1.

Di mana terdapat dalam sebuah undang-undang yang mengatakan jika terjadi pemutusan kerja, maka karyawan harus mendapatkan uang pesangon dari perusahaan.

Itu sebagai bentuk dari penghargaan masa kerja serta mengganti hak.

Kelola Karyawan Alih Daya dengan Mekari Talenta

Main dashboard in human resource management system and software from Mekari Talenta

Mekari Talenta adalah salah satu merk HRIS ( human resources information system ), yakni software (perangkat lunak) untuk manajemen sumber daya manusia yang bisa bantu kelola karyawan alih daya sesuai UU outsourcing yang berlaku di Indonesia.

Software HRIS biasanya bertujuan mengurangi beban kerja administrasi di bidang penggajian, perpajakan karyawan, absensi online, dan performance appraisal.

Selain itu, Mekari Talenta juga menyediakan fitur mobile friendly yang disebut mobile employee-self service yang dapat memudahkan karyawan untuk mengakses aplikasi HR Talenta melalui smartphone atau gadget masing-masing.

Fitur-fitur yang disediakan Mekari Talenta juga dilengkapi dengan detail-detail sehingga memudahkan karyawan dalam melakukan pekerjaan.

Misalnya, pada fitur aplikasi payroll, komponen seperti bonus, tunjangan, pajak, insentif, dan lain-lain ditambahkan.

Dengan demikian perhitungan akan menjadi lebih efisien dan efektif.

Aplikasi HRD dapat dapat Anda akses di tautan berikut https://www.talenta.co/.

Berikut ini adalah beberapa kelebihan Aplikas Mekari Talenta :

1. Fitur yang disajikan sangat berlimpah

Keunggulan dari Mekari Talenta ini salah satunya adalah fitur yang dibawakan sangat banyak dan berlimpah.

Mulai dari  pinjaman tunai, halaman recruitment, halaman cuti custom, pengumuman karyawan, hingga software untuk membuat jadwal kerja shift pun disediakan oleh Mekari Talenta.

Fitur ini tentu dapat mempermudah HR dalam membuat dan mendistribusikan jadwal shift yang merata melalui integrasi fitur shift rostering ke payroll yang dapat Anda kunjungi pada link berikut: https://www.talenta.co/fitur/attendance-management/software-untuk-membuat-jadwal-kerja-shift/.

2. Kostumisasi yang sangat terperinci

Semua hal yang diatur di dalam Talenta diatur secara sangat terperinci, Disini bahkan bisa membuat rumus cuti sendiri dan rumus denda sendiri.

3.  Tim Support yang efektif dan responsive

Tidak usah bergelut dengan BOT ketika memberikan keluhan atau komplain, CS dari Talenta akan dengan sigap membantu dalam hitungan menit saja.

Dalam aplikasi Talenta ini juga sering diadakan promo dan diskon yang berakibat pada harga yang bisa lebih murah dari harga normal.

Tentu saja hal ini bisa dikatakan angin segar untuk perusahaan yang ingin menggunakan Mekari Talenta sebagai sistem payroll mereka namun dengan anggaran yang terbatas.

Apalagi untuk kondisi sekarang ini di mana karyawan lebih sering Work From Home, menggunakan Mekari Talenta tentu akan sangat membantu dalam hal pengkondisian karyawan dengan sistem otomatisnya yang akan sangat membantu perusahaan.

Demikian adalah artikel mengenai UU tenaga kerja outsourcing yang perlu Anda ketahui.

Guest Guest