Upah Karyawan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

By RishnaPublished 28 Oct, 2019 Diperbarui 20 Maret 2024

Pendidikan karyawan menjadi salah satu faktor yang harus diperhatikan oleh pihak perusahaan dalam menyusun struktur dan skala upah karyawan.

Karyawan yang memiliki kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi tentu saja harus memperoleh upah yang lebih besar. Dengan demikian, jenjang pendidikan memengaruhi besaran upah karyawan.

Di dalam Pasal 2 Ayat (5) Permenaker telah dijelaskan bahwa pendidikan yang dimaksud adalah tingkat pengetahuan yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal sesuai dengan sistem pendidikan nasional yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan.

Pihak perusahaan dapat menetapkan kualifikasi pendidikan tertentu untuk menjalankan sebuah jabatan.

Itulah sebabnya mengapa untuk sebuah jabatan yang membutuhkan kualifikasi sarjana, perusahaan tidak akan merekrut kandidat yang berlatar pendidikan lebih tinggi.

Bukan karena overqualified untuk sebuah tugas dan tanggung jawab, melainkan besaran gaji karyawan baru yang terlalu tinggi dapat menyebabkan kesenjangan upah dan mengacaukan struktur dan skala upah yang telah berlaku di perusahaan.

Perusahaan yang menjalankan sistem upah karyawan yang adil, akan selalu berpedoman pada struktur dan skala upah yang telah disusun.

Baca juga: Upah Minimum: Ketahui Mekanisme Penetapannya

Struktur Gaji atau Upah

Struktur dan tingkat gaji atau upah dipengaruhi oleh beberapa faktor internal (yang diukur dengan evaluasi jabatan) dan faktor eksternal (yang dinilai dengan mempelajari tarif yang berlaku di pasar).

Di samping itu, dinamika yang terjadi di dalam lingkungan internal dan eksternal harus ditanggapi secara tepat oleh pihak manajemen perusahaan.

Artinya, pihak manajemen dan sistem imbalan harus ditinjau ulang secara berkala, dan perlu diubah atau disesuaikan dengan dinamika lingkungan jika diperlukan, untuk mengupayakan agar imbalan yang adil dan layak tetap bisa terwujud.

Berikut ini adalah faktor-faktor yang memengaruhi struktur dan tingkat upah:

  • Kondisi pasar tenaga kerja. Tingkat gaji atau upah dapat dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran tenaga kerja yang ada.
  • Peraturan pemerintah. Aturan yang ada di Indonesia tentang pengupahan dan kesejahteraan pekerja diatur di dalam Pasal 88 sampai dengan Pasal 101 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
  • Kesepakatan kerja antara perusahaan dengan karyawan. Keberadaan karyawan memungkinkan adanya perundingan antara karyawan dan pihak manajemen, baik tentang jenis, struktur,  maupun upah yang diberikan.
  • Sikap manajemen.Keinginan pihak manajemen untuk meningkatkan semangat kerja, menarik karyawan yang berkualitas tinggi, mengurangi perputaran tenaga kerja, juga mempengaruhi upah.
  • Kemampuan pihak perusahaan dalam membayarkan upah. Gaji atau upah yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan  merupakan salah satu bagian dari biaya produksi, yang harus dihitung oleh setiap perusahaan. Oleh karena itu, struktur dan tingkat upah di suatu perusahaan harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan tersebut agar tidak mengalami kerugian.
  • Biaya hidup. Pemberian gaji atau upah harus melihat komponen biaya hidup di suatu wilayah.

Upah Karyawan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Badan Pusat Statistik pada bulan Agustus 2019 telah mencatat rata-rata bersih upah yang diterima untuk semua jenjang pendidikan adalah Rp2,8 juta per bulan.

Upah tertinggi terdapat pada jumlah jam kerja di rentang 35 sampai dengan 44 jam seminggu dari pekerjaan utama, yaitu sebesar Rp3,4 juta.

Apabila dilihat dari tingkat pendidikan, karyawan lulusan perguruan tinggi memperoleh rata-rata upah tertinggi yaitu sebesar Rp4,4 juta per bulan. Karyawan lulusan Diploma I/II/III/Akademi sebesar Rp3,4 juta perbulan.

Sementara untuk jenjang menengah, lulusan SMK mendapatkan rata-rata sedikit lebih tinggi dari lulusan SMA. Tercatat upah yang diterima dari SMK adalah sebesar Rp2,73 juta dan SMA sebesar Rp2,68 juta per bulan.

Adapun rata-rata upah terendah diterima oleh karyawan yang belum atau tidak pernah menempuh pendidikan yaitu sebesar Rp1,2 juta per bulan. Sedikit lebih tinggi dari itu, karyawan yang belum tamat SD memperoleh upah sebesar Rp1,6 juta per bulan.

Baca juga: Struktur dan Skala Upah Perusahaan, Tahapan dan Cara Membuatnya

Masalah upah karyawan memang menjadi salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi kinerja karyawan.

Upah yang layak akan memacu seorang karyawan untuk bekerja dengan dedikasi yang baik, sedangkan upah yang tidak layak tentu akan menyebabkan mereka menjadi kurang berdedikasi.

Struktur dan skala upah dapat disusun menggunakan beberapa cara, diantaranya adalah metode ranking sederhana, metode dua titik, atau metode poin faktor.

Namun saat ini sudah ada cara yang lebih mudah dan cepat. Yaitu dengan cara menggunakan software khusus seperti software HR dan payroll Talenta.

Software payroll Talenta dapat menghitung upah melalui hitung gaji online, dengan memasukkan semua komponen penggajian ke dalam format slip gaji excel.

Lakukan pendaftaran di Talenta sekarang juga untuk merasakan sendiri kemudahan dan keuntungannya untuk perusahaan Anda. Talenta  dilengkapi dengan berbagai fitur terbaik untuk memenuhi kebutuhan manajemen HR dan payroll di perusahaan Anda.

Jadi, tunggu apa lagi? Bergabunglah dengan ribuan pengguna Talenta lainnya sekarang juga!

Rishna