Kementrian Ketenagakerjaan telah menetapkan UMP (Upah Minimum Provinis) 2020 naik 8,51% sebagai rata-rata angka kenaikan nasional. Penetapan ini ditentukan berdasarkan PP No 78/2015 tentang pengupahan, yang menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar. Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No B-M/308/HI.01.00/X/2019, tingkat inflasi nasional berada di angka 3,39%, dengan pertumbuhan ekonomi diasumsikan sebesar 5,12%. Kedua angka inilah yang menjadi dasar penetapan kenaikan UMP sebesar 8,51%. Pada 1 November lalu, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta juga telah menetapkan besaran UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp4.276.349. Jumlah ini lebih rendah dari tuntutan buruh yang menghendaki UMP 2020 di angka Rp4,6 juta. Kelola payroll dan absensi karyawan lebih mudah dengan Talenta. Coba Gratis Sekarang! UMP yang telah ditetapkan ini juga telah disepakati para pengusaha Indonesia. Lalu bagaimana jika perusahaan tidak mengikuti ketentuan tersebut karena dirasa keberatan? Di bawah ini Talenta akan membahas mengenai serba-serbi UMP, UMR, maupun UMK yang perlu Anda ketahui. Table of Contents 1 Ketentuan Upah Minimum Karyawan 2 Perusahaan Membayar Upah di Bawah UMR 3 Sanksi Perusahaan Membayar Upah Dibawah UMR 4 Langkah Hukum Upah di Bawah UMR 5 Daftar Upah Karyawan di Provinsi dan Kota Lainnya Ketentuan Upah Minimum Karyawan UMK, UMR, UMP merupakan gaji atau standar upah minimum yang merupakan kewajiban perusahaan untuk diberikan kepada karyawan. Penting bagi calon karyawan maupun perusahaan untuk mengetahui besaran nilai UMR, UMP, UMK suatu Kota, Kabupaten, atau Provinsi untuk menjadi acuan besaran nilai upah yang seharusnya diterima oleh karyawan atau yang harus diberikan oleh perusahaan. Selain menjadikan acuan dari besaran nilai upah, UMR juga dapat dijadikan sebagai motivasi untuk para karyawan dalam mencari pekerjaan. Pada umumnya UMR, UMP, UMK berlaku untuk setiap karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, maka karyawan yang bersangkutan dapat memprediksi gajinya naik atau tidak. Perusahaan Membayar Upah di Bawah UMR Pada prinsipnya, setiap perusahaan dilarang membayarkan upah karyawan lebih rendah daripada upah minimum. Karena pemerintah telah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi. Upah minimum dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum berdasarkan sektor (UMS) pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Dalam hal perusahaan tidak mampu membayarkan upah minimum, Pasal 90 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa: Perusahaan dilarang membayar upah karyawan lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 89. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan. Tata cara penangguhan sebagaimana yang dimaksud di dalam ayat (2) telah diatur dengan Keputusan Menteri. Sanksi Perusahaan Membayar Upah Dibawah UMR Saat ini masih ada sejumlah perusahaan yang memberikan upah di bawah UMR secara sengaja kepada karyawannya. Meskipun sebenarnya perusahaan tersebut mampu untuk memberikan upah sesuai bahkan melebihi UMR. Biasanya pasti ada alasan tertentu mengapa perusahaan tersebut belum bisa memberikan upah sesuai dengan skala UMR yang berlaku. Salah satunya adalah karena skala perusahaan yang masih kecil, atau kondisi keuangan perusahaan yang kurang stabil. Alasan lainnya adalah karena laju perekonomian yang melambat, sehingga dapat berdampak pada operasional perusahaan secara keseluruhan. Namun apapun alasannya, pemerintah telah menetapkan besaran UMR, UMP, atau UMK yang wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia tanpa terkecuali. Jaga bisnis tetap produktif dengan software payroll & HRIS terautomasi! Pelajari Fitur Talenta Selengkapnya Disini! Jika suatu perusahaan memberikan upah di bawah UMR, maka penegakan hukum harus diberlakukan melalui pelaksanaan ancaman pidana. Hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 185 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sanksinya adalah berupa pidana penjara paling singkat selama 1 tahun dan paling lama selama 4 tahun. Dan/atau denda yaitu paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Langkah Hukum Upah di Bawah UMR Terkait upah yang tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, setiap karyawan dapat memperkarakan perusahaan menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang NOmor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan prosedur sebagai berikut ini: Mengadakan perundingan bipartit antara perusahaan dengan karyawan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila dalam kurun waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, maka upaya selanjutnya adalah perundingan tripartite. Yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi terkait. Pada tahap ini, setiap karyawan perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, tetapi gagal mencapai kesepakatan. Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak baik perusahaan maupun karyawan yang bersangkutan dapat mengajukan perselisihan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Daftar Upah Karyawan di Provinsi dan Kota Lainnya Berikut ini kenaikan UMP dari provinsi dengan penerimaan UMP terbesar hingga terkecil. Provinsi/Kota/Kabupaten 2019 2020 DKI Jakarta 3.940.973 4.267.349 Papua 3.240.900 3.516.700 Sulawesi Utara 3.051.076 3.310.723 Bangka Belitung 2.976.705 3.230.022 Papua Barat 2.934.500 3.134.600 Nangroe Aceh Darussalam 2.916.810 3.165.030 Sulawesi Selatan 2.860.382 3.103.800 Sumatera Selatan 2.804.453 3.043.111 Kepulauan Riau 2.769.683 3.005.383 Kalimantan Utara 2.765.463 3.000.803 Kalimantan Timur 2.747.561 2.981.378 Kalimantan Tengah 2.663.435 2.903.144 Riau 2.662.025 2.888.563 Kalimantan Selatan 2.651.781 2.877.447 Maluku Utara 2.508.092 2.721.530 Jambi 2.423.889 2.630.161 Maluku 2.400.664 2.604.960 Gorontalo 2.384.020 2.586.900 Sulawesi Barat 2.369.670 2.571.328 Sulawesi Tenggara 2.351.870 2.552.014 Sumatera Utara 2.303.403 2.499.422 Bali 2.297.967 2.493.523 Sumatera Barat 2.289.228 2.484.041 Banten 2.267.965 2.460.968 Lampung 2.240.646 2.431.324 Kalimantan Barat 2.211.500 2.399.698 Sulawesi Tengah 2.123.040 2.303.710 Bengkulu 2.040.000 2.213.604 NTB 2.012.610 2.183.883 NTT 1.793.293 1.945.902 Jawa Barat 1.668.372 1.810.350 Jawa Timur 1.630.059 1.768.777 Jawa Tengah 1.605.396 1.742.015 DIY 1.570.922 2.004.000 Yang menjadi poin paling penting adalah perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMR yang sudah ditentukan. Namun, pada kenyataannya hingga kini masih ada beberapa perusahaan yang memberikan upah dibawah UMR. Selain itu, calon karyawan juga rela dibayar di bawah upah minimum dengan alasan sulit mencari pekerjaan.Selain tidak adil bagi karyawan, membayar mereka di bawah UMP juga bisa mempersulit perusahaan di kemudian hari. Jadi, bagi Anda pemimpin perusahaan, baik pemilik perusahaan maupun HR, cobalah patuhi peraturan yang berlaku agar perusahaan Anda terhindar dari sanksi administrasi maupun pidana. Dengan membayarkan upah karyawan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka diharapkan karyawan di perusahaan bisa lebih loyal dalam bekerja. Dengan begitu, Anda akan lebih mudah dalam mencapai target perusahaan. Untuk urusan pengupahan atau penggajian karyawan, gunakan bantuan software payroll.