Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah merilis daftar UMK 2017. Simak artikel dari Talenta ini untuk mengetahui daftar selengkapnya.
Sebagai provinsi dengan pertumbuhan ekonomi kedua tercepat di Indonesia, Jawa Timur bisa dibilang menjadi tujuan para pekerja dari seluruh penjuru tanah air untuk mencari penghidupan yang layak.
Berbagai industri berkembang pesat di provinsi ini. Mulai dari perdagangan, jasa, media massa hingga industri minyak dan gas hingga.
Menilik perkembangan industri yang cukup pesat ini, tak heran pemerintah provinsi Jawa Timur pun mulai tahun ini mematok upah minimum yang cukup besar terutama di kabupaten dan kota yang industrinya berkembang pesat.
aplikasi absen untuk Kelola Seluruh Proses Absensi Lebih Efisien
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mulai awal tahun ini diketahui telah menetapkan UMP sebesar Rp 1.388.000 yang ditetapkan berdasarkan UMK terendah di provinsi tersebut yakni Pacitan, Ponorogo, Trenggalek dan Magetan.
Besaran UMP ini tentu menjadi acuan perusahaan dalam menggaji karyawannya. Selain UMP, penggajian karyawan juga dapat berdasarkaan performa. Saat ini sudah hadir aplikasi performance appraisal dengan 360 degree feedback untuk membantu perusahaan menilai performa karyawannya.
Bagi Anda yang mungkin berniat mencari peruntungan di provinsi paling timur Pulau Jawa itu, berikut adalah daftar lengkap UMK atau Upah Minimum Kabupaten dan/atau Kota tahun 2017 di Provinsi Jawa Timur.
- Kota Surabaya : Rp.3.296.220
- Kab Gresik : Rp.3.293.510
- Kab Sidoarjo : Rp.3.290.800
- Kab Pasuruan : Rp.3.288.100
- Kab Mojokerto : Rp.3.279.980
- Kab Malang : Rp.2.368.510
- Kota Malang : Rp.2.272.170
- Kota Batu : Rp.2.193.150
- Kab Jombang : Rp.2.082.730
- Kab Tuban : Rp.1.901.960
- Kota Pasuruan : Rp.1.879.220
- Kab Probolinggo : Rp.1.879.220
- Kab Jember : Rp.1.763.400
- Kota Mojokerto : Rp.1.735.250
- Kota Probolinggo : Rp.1.735.250
- Kab Banyuwangi : Rp.1.730.920
- Kab Lamongan : Rp.1.702.780
- Kota Kediri : Rp.1.617.260
- Kab Bojonegoro : Rp.1.582.620
- Kab Kediri : Rp.1.576.120
- Kab Lumajang : Rp.1.555.560
- Kab Tulungagung : Rp.1.537.150
- Kab Bondowoso : Rp.1.533.910
- Kab Bangkalan : Rp.1.530.660
- Kab Nganjuk : Rp.1.527.410
- Kab Blitar : Rp.1.520.920
- Kab Sumenep : Rp.1.513.340
- Kota Madiun : Rp.1.509.010
- Kota Blitar : Rp.1.509.010
- Kab Sampang : Rp.1.501.430
- Kab Situbondo : Rp.1.487.360
- Kab Pamekasan : Rp.1.461.380
- Kab Madiun : Rp.1.450.550
- Kab Ngawi : Rp.1.444.060
- Kab Ponorogo : Rp.1.388.850
- Kab Pacitan : Rp.1.388.850
- Kab Trenggalek : Rp.1.388.850
- Kab Magetan : Rp.1.388.850
Dari daftar di atas dapat dilihat bahwa Kabupaten Magetan, Trenggalek, Pacitan, dan Ponorogo memiliki nilai UMK terkecil yaitu Rp 1.388.850.
Sementara untuk UMK terbesar pada tahun 2017 di Jawa Timur dipegang oleh Kota Surabaya dengan nilai Rp.3.296.220.
Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.