Insight Talenta 2 min read

UMK 2017 Jawa Timur, Berikut Daftar Lengkapnya

By ErvinaPublished 18 May, 2017

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah merilis daftar UMK 2017. Simak artikel dari Talenta ini untuk mengetahui daftar selengkapnya.

Sebagai provinsi dengan pertumbuhan ekonomi kedua tercepat di Indonesia, Jawa Timur bisa dibilang menjadi tujuan para pekerja dari seluruh penjuru tanah air untuk mencari penghidupan yang layak.

Berbagai industri berkembang pesat di provinsi ini. Mulai dari perdagangan, jasa, media massa hingga industri minyak dan gas hingga.

Menilik perkembangan industri yang cukup pesat ini, tak heran pemerintah provinsi Jawa Timur pun mulai tahun ini mematok upah minimum yang cukup besar terutama di kabupaten dan kota yang industrinya berkembang pesat.

aplikasi absen untuk Kelola Seluruh Proses Absensi Lebih Efisien

Peningkatan UMK 2017 Jawa Timur dari Sebelumnya

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mulai awal tahun ini diketahui telah menetapkan UMP sebesar Rp 1.388.000 yang ditetapkan berdasarkan UMK terendah di provinsi tersebut yakni Pacitan, Ponorogo, Trenggalek dan Magetan.

Besaran UMP ini tentu menjadi acuan perusahaan dalam menggaji karyawannya. Selain UMP, penggajian karyawan juga dapat berdasarkaan performa. Saat ini sudah hadir aplikasi performance appraisal dengan 360 degree feedback untuk membantu perusahaan menilai performa karyawannya.

Bagi Anda yang mungkin berniat mencari peruntungan di provinsi paling timur Pulau Jawa itu, berikut adalah daftar lengkap UMK atau Upah Minimum Kabupaten dan/atau Kota tahun 2017 di Provinsi Jawa Timur.

  1. Kota Surabaya : Rp.3.296.220
  2. Kab Gresik : Rp.3.293.510
  3. Kab Sidoarjo : Rp.3.290.800
  4. Kab Pasuruan : Rp.3.288.100
  5. Kab Mojokerto : Rp.3.279.980
  6. Kab Malang : Rp.2.368.510
  7. Kota Malang : Rp.2.272.170
  8. Kota Batu : Rp.2.193.150
  9. Kab Jombang : Rp.2.082.730
  10. Kab Tuban : Rp.1.901.960
  11. Kota Pasuruan : Rp.1.879.220
  12. Kab Probolinggo : Rp.1.879.220
  13. Kab Jember : Rp.1.763.400
  14. Kota Mojokerto : Rp.1.735.250
  15. Kota Probolinggo : Rp.1.735.250
  16. Kab Banyuwangi : Rp.1.730.920
  17. Kab Lamongan : Rp.1.702.780
  18. Kota Kediri : Rp.1.617.260
  19. Kab Bojonegoro : Rp.1.582.620
  20. Kab Kediri : Rp.1.576.120
  21. Kab Lumajang : Rp.1.555.560
  22. Kab Tulungagung : Rp.1.537.150
  23. Kab Bondowoso : Rp.1.533.910
  24. Kab Bangkalan : Rp.1.530.660
  25. Kab Nganjuk : Rp.1.527.410
  26. Kab Blitar : Rp.1.520.920
  27. Kab Sumenep : Rp.1.513.340
  28. Kota Madiun : Rp.1.509.010
  29. Kota Blitar : Rp.1.509.010
  30. Kab Sampang : Rp.1.501.430
  31. Kab Situbondo : Rp.1.487.360
  32. Kab Pamekasan : Rp.1.461.380
  33. Kab Madiun : Rp.1.450.550
  34. Kab Ngawi : Rp.1.444.060
  35. Kab Ponorogo : Rp.1.388.850
  36. Kab Pacitan : Rp.1.388.850
  37. Kab Trenggalek : Rp.1.388.850
  38. Kab Magetan : Rp.1.388.850

Dari daftar di atas dapat dilihat bahwa Kabupaten Magetan, Trenggalek, Pacitan, dan Ponorogo memiliki nilai UMK terkecil yaitu Rp 1.388.850.

Sementara untuk UMK terbesar pada tahun 2017 di Jawa Timur dipegang oleh Kota Surabaya dengan nilai Rp.3.296.220.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Ervina