Tunjangan Anak, Tunjangan Keluarga Bagi Karyawan Swasta, Adakah Regulasinya?

By Ervina LutfiPublished 29 Mar, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Tunjangan anak lekat dengan PNS dan pegawai pemerintahan, namun tunjangan anak, tunjangan keluarga bagi karyawan swasta, adakah regulasinya? Lalu tunjangan anak merupakan contoh dari tunjangan apa? Berapa besaran tunjangan melahirkan, dan tunjangan istri karyawan swasta? Adakah tunjangan nikah atau menikah karyawan swasta?

Selengkapnya bisa Anda temukan dengan membaca tulisan ini di Insight Talenta

Tunjangan tetap merupakan salah satu jenis tunjangan yang diberikan secara rutin setiap bulan bersama dengan gaji yang diterimakan pada karyawan.

Tentu dalam variabel yang masuk ke dalam tunjangan ini sangat beragam. Salah satunya adalah tunjangan anak.

Jika tunjangan anak sebelumnya sangat erat kaitannya dengan pegawai negeri sipil, adakah ketentuan untuk pegawai swasta?

Meski kurang begitu mendapat perhatian, nyatanya regulasi mengenai hal ini memang terdapat pada beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Secara spesifik bahkan disebutkan syarat, ketentuan dan kondisi di mana tunjangan anak dapat diperoleh oleh pegawai swasta.

Syarat yang Harus Disiapkan dan Ketentuan Umum Tunjangan Anak

Tunjangan anak lekat dengan PNS dan pegawai pemerintahan, namun tunjangan anak, tunjangan keluarga bagi karyawan swasta, adakah regulasinya? Lalu tunjangan anak merupakan contoh dari tunjangan apa? Berapa besaran tunjangan melahirkan, dan tunjangan istri karyawan swasta? Adakah tunjangan nikah atau menikah karyawan swasta?

Karena tunjangan anak masuk ke dalam salah satu variabel tunjangan tetap, maka terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai sebelum mendapatkan tunjangan ini.

Tunjangan anak merupakan contoh dari tunjangan tetap untuk karyawan.

Baca Juga : Pentingnya Mengetahui 8 Jenis Tunjangan Karyawan

Setidaknya ada 4 syarat utama, yakni:

  • Akta atau surat keterangan kelahiran anak dari pejabat negara yang berwenang (pejabat kantor catatan sipil, lurah, camat dan sebagainya).
  • Surat keputusan pengadilan yang mengesahkan perceraian dan menyatakan anak sebagai tanggungan penuh.
  • Surat keterangan bahwa anak perlu tanggungan, hal ini diperlukan ketika pasangan pegawai meninggal dunia.
  • Surat keputusan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak atau adopsi anak.

Ketentuan umum yang digunakan untuk peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sendiri sebenarnya juga sudah didefinisikan secara jelas.

Untuk jumlah tanggungan yang dapat dimasukkan ke dalam tunjangan anak, maksimal adalah 3 anak.

Namun demikian pada beberapa perusahaan ada yang menerapkan jumlah tanggungan maksimal 2 anak saja.

Beberapa ketentuan umum juga diberlakukan untuk pegawai swasta.

  • Anak dengan status adopsi, batas umurnya adalah 21 tahun atau belum menikah atau tidak bekerja.
  • Anak kandung maksimal berumur 25 tahun dengan syarat masih menjalani proses pendidikan.
  • Untuk anak berkebutuhan khusus, tidak ada batasan umur namun harus disertai dengan surat keterangan dokter.
  • Tunjangan anak tidak dapat diberikan untuk perawatan kecantikan atau keindahan tubuh.
  • Tunjangan anak juga tidak dapat diberikan untuk perawatan penyakit menular seksual.

Untuk dua poin terakhir sendiri merupakan pengecualian kondisi di mana perusahaan tidak berkewajiban memberikan bantuan atau penggantian karena dianggap bukan disebabkan atau untuk keperluan alami.

Baca Juga: 7 Tunjangan Karyawan yang Bisa Diberikan, Simak Selengkapnya!

Hak Cuti untuk Keperluan Anak

Pada Pasal 93 UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, juga disebutkan bahwa karyawan bisa mendapatkan cuti berbayar untuk keperluan anak.

Berikut beberapa kondisinya:

  • Menikahkan anak, cuti berbayar sebanyak 2 hari.
  • Mengkhitankan anak, cuti berbayar sebanyak 2 hari.
  • Membaptiskan anak, cuti berbayar sebanyak 2 hari.
  • Anak meninggal dunia, cuti berbayar sebanyak 2 hari.

Dapat dilihat pada beberapa poin di atas bahwa negara sudah memberikan peraturan jelas mengenai hak karyawan atas keperluan anak.

Tunjangan anak ini berbeda dengan besaran tunjangan istri karyawan swasta seperti tunjangan melahirkan.

Baca Juga : Ragam Komponen Gaji Tidak Tetap Karyawan di Indonesia

Biaya Penggantian

Selain syarat dan ketentuan serta hak cuti yang dimiliki oleh karyawan terkait anak atau tanggungannya, karyawan juga berhak mendapatkan biaya penggantian ketika anaknya mengalami gangguan kesehatan.

Dalam Pasal 3 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( Sekarang BPJS Ketenagakerjaan ) disebutkan bahwa ‘Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.’

Karena anak masuk dalam tanggungan karyawan, maka secara langsung anak juga menjadi tanggungan dari perusahaan.

Biaya yang diberikan penggantian terkait anak karyawan yang mengalami gangguan kesehatan antara lain adalah rawat inap, tindakan operasi, biaya konsultasi, pembelian obat hingga pemeriksaan laboratorium.

Namun yang perlu diingat, untuk variabel biaya yang diganti tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.’

Baca Juga : Benefit Karyawan di Indonesia, HR Wajib Tahu Jenisnya!

Tunjangan Anak: Syarat Melakukan Klaim

Nah, untuk melakukan klaim atau permintaan penggantian biaya perawatan anak, biasanya ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh karyawan.

Salah satu berkas terpenting adalah bukti fisik dokumen resmi bahwa anak mengalami tindakan perawatan dan tindakan lain.

Bukti ini kemudian diajukan pada perusahaan untuk ditinjau dan diberikan tindak lanjut.

Baca Juga : Tunjangan Jabatan, Pengertian, Jenis, dan Besaran

Kelola Tunjangan Bersih dan Tunjangan Prorata dengan Lebih Mudah dengan Talenta

Sebenarnya tunjangan terkait anak sendiri untuk pegawai swasta sama dengan tunjangan lainnya, tergantung pada apa yang disetujui bersama pada surat perjanjian kerja atau berkas sejenis.

Ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah sifatnya menjadi acuan agar perusahaan dapat menjamin hak karyawannya terpenuhi.

Ketika ada poin yang berlawanan dalam surat perjanjian kerja namun sudah ditandatangani, maka dianggap karyawan menyetujui hal tersebut.

Permudah menghitung tunjangan anak di perusahaan dengan menggunakan layanan payroll Talenta, hal ini bisa dilakukan dengan lebih praktis dan sederhana.

Hanya dengan memasukkan data dari karyawan, maka tunjangan akan dengan sendirinya terhitung dan masuk dalam slip gaji karyawan.

Baik, Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang

Nah, diatas telah diulas mengenai tunjangan anak, tunjangan keluarga bagi karyawan swasta di blog Insight Talenta.

Dengan kemudahan software attendance management yang memudahkan karyawan dan perusahaan.

Sekarang anda bisa tahu terkait beberapa hal seperti :

  • Tunjangan keluarga bagi karyawan swasta apa saja?
  • Syarat pemberhentian tunjangan anak apa?
  • Adakah tunjangan nikah atau menikah karyawan swasta?
  • Berapa besaran tunjangan melahirkan, dan tunjangan istri karyawan swasta?

Semoga informasi tersebut bisa berguna ya. Jangan lupa untuk dibagikan di sosial media.

Baca Juga : Keuntungan Menggunakan Aplikasi Software Attendance Management

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.