Insight Talenta 5 min read

Tarif PPh 21 Progresif Berdasarkan UU HPP Terbaru

By Jordhi FarhansyahPublished 04 Oct, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Bagi yang belum tahu, pemerintah telah menetapkan tarif PPh 21 terbaru wajib pajak orang pribadi dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP No 7 Tahun 2021. UU HPP ini telah berlaku per Januari 2022. Selengkapnya akan diulas blog Mekari Talenta di sini.

Jadi bagi Anda yang nanti hendak menghitung pajak penghasilan karyawan, Anda sudah harus menggunakan peraturan terbaru ini.

Melalui artikel ini, Mekari Talenta ingin membahas UU HPP dan apa yang menjadi pembeda antara tarif terbaru PPh 21 2022 dengan tarif pajak sebelumnya pada Undang-Undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008. Simak selengkapnya.

Apa Itu UU HPP?

uu hpp

Secara umum, UU HPP mengatur perubahan ketentuan PPh 21 terbaru seperti tarif, PPN, dan juga program pengungkapan sukarela atau tax amnesty jilid II.

Jadi dapat dikatakan bahwa UU HPP merupakan bentuk peraturan baru yang dibuat untuk mereformasi perpajakan yang ada di Indonesia.

UU HPP sendiri merevisi berbagai UU mencakup aturan yang menyangkut PPh, Ketentuan Umum Perpajakan, PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Cukai, serta Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Dasar Pengenaan Pajak PPh 21, Ini Penjelasannya

Poin Penting UU HPP

UU HPP sendiri terdiri dari 9 bab dan memiliki 6 pembahasan pengaturan. Di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  2. Pajak Penghasilan (PPh)
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  4. Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
  5. Pajak Karbon
  6. Cukai

Penjelasan Singkat Mengenai PPh 21

Secara singkat, pajak penghasilan adalah jenis pajak yang dikenakan kepada individu dan badan berdasarkan jumlah pendapatan selama satu tahun.

Sedangkan, PPh 21 adalah jenis potongan pajak yang dikenakan kepada seorang Wajib Pajak Orang Pribadi di dalam negeri atas penghasilan yang mereka terima berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan juga pembayaran lainnya dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang mereka lakukan.

Orang yang membayar PPh disebut Wajib Pajak dan hal yang mereka bayarkan pajaknya adalah Objek Pajak.

Baca juga: Apa Itu PPh 21, SPT, dan Beserta Cara Perhitungan Tarifnya!

Objek PPh 21

Berikut adalah beberapa hal yang menjadi objek dari pajak penghasilan atau PPh 21.

  • Penghasilan dari karyawan tetap, baik itu penghasilan rutin maupun penghasilan yang tidak rutin seperti bonus atau THR
  • Penghasilan dari penerima yang pensiun
  • Penghasilan dari karyawan yang terkena PHK yang bisa berupa uang pesangon, jaminan hari tua, uang pensiun, dan pembayaran lainnya
  • Penghasilan dari karaywan tidak tetap atau tenaga kerja lepas
  • Penghasilan dari bukan pegawai
  • Imbalan dari para peserta suatu kegiatan, misalnya berupa uang saku, hadiah, honorarium, uang kehadiran, dan lain sebagainya.

Tarif PPh 21 Progresif pada UU HPP

Pada UU PPh sebelumnya, terdapat empat lapisan tarif penghasilan dari WP orang pribadi yang telah diatur pada Pasal 17 ayat (1) huruf a, di mana tarifnya adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan 0 – Rp50 juta
  • Penghasilan Rp50 juta – Rp250 juta
  • Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta
  • Penghasilan di atas Rp500 juta

Sementara itu dengan adanya UU HPP, pemerintah telah merevisi batas bawah tarif penghasilan kena pajak dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta serta menambahkan lapisan ke lima.

  • Penghasilan 0 – Rp60 juta
  • Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta
  • Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta
  • Penghasilan Rp500 juta – Rp 5 miliar
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar

Perbedaan Besaran Tarif Pajak Progresif

Lewat UU HPP, besaran tarif pajak progresif PPh 21 juga mengalami perubahan.

Hal ini juga disebabkan karena adanya penambahan lapisan ke lima pada tarif penghasilan PPh 21. Berikut perbedaannya.

  • Penghasilan 0 – Rp60 juta = 5 persen
  • Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta = 15 persen
  • Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta = 25 persen
  • Penghasilan Rp500 juta – Rp 5 miliar = 30 persen
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar = 35 persen

Pada UU HPP, ditetapkan bahwa tarif 5 persen ini ditentukan bagi para wajib pajak dengan penghasilan sampai Rp60 juta.

Hal ini berbeda di mana sampai 2021 akhir kemarin, tarif ini hanya berlaku untuk penghasilan maksimal di Rp50 juta.

Ini juga akan mengubah tarif pajak WP yang penghasilannya Rp60 juta.

Jika sebelumnya ia dikenakan dua lapis tarif, maka dengan UU HPP ia hanya akan dikenakan tarif pertama saja yaitu 5 persen.

Jadi, UU HPP ini akan berdampak pada besaran pajak penghasilan yang akan ditanggung wajib pajak dan nilainya jadi lebih kecil.

Baca juga: Pengertian PTKP dan Cara Menghitungnya

Landasan Hukum Terkait Tarif PPh 21

Adanya UU HPP kini membuat tarif PPh 21 progresif memiliki 5 lapisan di mana sebelumnya hanya memiliki 4 lapisan. Pemerintah

Berdasarkan perubahan tersebut tarif PPh 21 UU HPP terdapat 5 lapisan dimana sebelumnya pada UU PPh hanya terdapat 4 lapisan.

Pemerintah menambahkan lapisan ke-5 dengan tarif 35% dengan Penghasilan Kena Pajak dalam setahun diatas 5 Milyar Rupiah.

Kemudian, pada lapisan pertama atau ke-1 pemerintah memperbesar Penghasilan Kena Pajak dalam setahun dari Rp 0 sampai dengan Rp 50 Juta menjadi dari 0 sampai dengan Rp 60 Juta.

Adapun landasan hukum atas PPh 21 yang dibahas di depan mengacu pada beragam peraturan yang mengatur ketentuan-ketentuan pemotongan PPh 21, sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 hingga Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 68/2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
  5. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Menimbang Pajak Penghasilan.
  8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Hitung PPh 21 dengan Tarif Sesuai UU HPP

Berikut cara menghitung PPh 21 berdasarkan UU HPP terbaru.

Contoh:

Budi merupakan karyawan swasta di PT Semesta dan telah bekerja sejak bulan Januari 2021. Ia sudah menikah dan memiliki dua orang anak.

Gaji Budi adalah sebesar Rp10.000.000 per bulan dan memiliki tambahan tunjangan di bulan Januari 2021.

1. Tunjangan Lembur = Rp1.000.000
2. Tunjangan Komunikasi = Rp300.000
3. Tunjangan Transportasi = Rp500.000

Selain itu, perusahaan juga mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menimbulkan iuran yang harus dibayarkan sebagai berikut:

  1. Jaminan Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang ditanggung Perusahaan 4% dan oleh Karyawan 1%
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) oleh Perusahaan 0,24%
  3. Jaminan Kematian ( JKM ) ditanggung Perusahaan 0,3%
  4. Jaminan Hari Tua ( JHT ) oleh Perusahaan 3,7% dan ditanggung Karyawan 2%
  5. Jaminan Pensiun ditanggung Perusahaan 2% dan oleh Karyawan 1%

Maka perhitungan PPh Pribadi Pasal 21 sesuai tarif PPh 21 terbaru dalam UU HPP adalah sebagai berikut:

Januari 2021
– Gaji Pokok = Rp10.000.000
– Tunjangan Lembur = Rp1.000.000
– Tunjangan Komunikasi = Rp300.000
– Tunjangan Transportasi = Rp500.000 (+)
Penghasilan dari pemberi kerja = Rp11.800.000
Jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja:
– Jaminan Kesehatan (4%) = Rp472.000
– JKK (0,24%) = Rp28.320
– JKM (0,3%) = Rp35.400
– JHT (3,7%) = Rp436.600
– Jaminan Pensiun (2%) = Rp236.000 (+)
Penghasilan Bruto Per Bulan = Rp13.008.320
Pengurang:
– Biaya Jabatan (5% x Penghasilan Bruto) Maksimal Rp500.000 = Rp500.000
– Jaminan Kesehatan (1%) = Rp118.000
– JHT (2%) = Rp236.000
– Jaminan Pensiun (1%) = Rp118.000 (-)
Penghasilan Neto Per Bulan = Rp12.036.320
Penghasilan Neto Per Tahun:
– Rp12.036.320 x 12 bulan = Rp144.435.840
PTKP (K/2) = Rp67.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak = Rp77.435.840
PPh Terutang:
– 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
– 15% x Rp17.435.840 = Rp2.615.376 (+)
PPh Terutang setahun = Rp5.615.376
PPh Terutang Januari 2021 = Rp5.615.376 / 12 bulan = Rp467.948

 

Jadi, PPh 21 dari Budi di PT Semesta berdasarkan tarif PPh 21 dalam UU HPP adalah sebesar Rp467.948.

Baca juga: Begini Aturan dan Simulasi Perhitungan PTKP PPh 21 Terbaru

Hitung Tarif PPh 21 Terbaru Karyawan dengan Mudah Menggunakan Mekari Talenta

Ingin menghitung pajak penghasilan karyawan dengan mudah yang sudah menyesuaikan UU HPP?

Anda bisa gunakan Mekari Talenta yang memiliki fitur perhitungan PPh 21.

Fitur ini membuat HR dapat menghitung pajak karyawan secara bulanan atau tahunan dan juga tersedia rumus perhitungan PPh 21 gross, net dan gross-up.

Jadi, hitung gaji dan pajak penghasilan jadi lebih mudah dan akurat.

Selain itu dengan Mekari Talenta, proses penghitungan gaji dan PPh 21 dapat dilakukan otomatis hanya dengan satu klik di setiap bulannya.

Kemudian, potongan PPh 21 juga otomatis masuk ke slip gaji karyawan.

Tertarik menggunakan Mekari Talenta? Coba gratis demonya dengan mendaftarkan perusahaan Anda melalui form berikut ini.

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.