Bagaimana Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Ketahui Syaratnya!

By Ervina LutfiPublished 25 Nov, 2019 Diperbarui 20 Maret 2024

Jika ingin mencairkan atau pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu tahu syarat yang harus dipenuhi, seperti legalisir dokumen BPJS dan beberapa berikut.

Istilah Jamsostek kini sudah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada beberapa tahun lalu.

Ketika mendengar kata Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, selalu dikaitkan dengan jaminan hari tua (JHT) ataupun jaminan keselamatan kerja.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Bagi Anda yang memiliki usaha dan karyawan ataupun yang saat ini menjadi berstatus sebagai karyawan tentu sudah tidak asing dengan istilah tersebut.

Sejak berdirinya perusahaan bernama BPJS ini, pekerja tidak perlu khawatir berlebihan saat menghadapi hari tua dan risiko keselamatan kerja.

Sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan keselamatan kerja dan kesehatan.

Begitu juga dengan para pemilik usaha yang berkewajiban menjamin keselamatan dan kesehatan pekerjanya.

Dengan adanya jaminan keselamatan kerja, risiko-risiko yang bakal diterima oleh karyawan jika kehilangan pekerjaan akan di-cover oleh BPJS.

Mengenal BPJS Ketenagakerjaan

Bagi Anda yang bekerja di sektor swasta, nama BPJS sudah tidak asing lagi.

BPJS merupakan suatu badan penyelenggara jaminan sosial berdasarkan funded social security dan masih terbatas pada masyarakat yang bekerja di sektor formal.

Talenta memberikan kemudahan untuk kelola data BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang akan permudah juga pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Skema program jaminan sosial yang ditawarkan oleh BPJS  Indonesia meliputi empat program jaminan yang berhubungan dengan kegiatan berisiko.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini memberikan manfaat berupa kompensasi/santunan dan penggantian biaya perawatan bagi tenaga kerja yang mengalami kematian atau cacat fisik karena kecelakaan kerja dimulai saat berangkat kerja hingga kembali ke rumah.

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

Hak para tenaga kerja adalah memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan. Untuk manfaat program ini adalah pelayanan berupa rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan unit gawat darurat bagi tenaga kerja atau keluarganya yang menderita sakit.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Jaminan Hari Tua (JHT)

Program ini merupakan tabungan yang disisihkan selama masa kerja kemudian dibayarkan kembali saat tenaga kerja masuk usia 55 tahun atau usia pensiun dengan persyaratan tertentu. Jadi pencairan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan pada usia pensiun.

Jaminan Kematian (JK)

Program ini adalah berupa pembayaran tunai kepada ahli waris atas tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 tahun.

Baca Juga : Panduan Lengkap BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Manfaat Menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan, Dan Bagaimana Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat untuk menjadi anggota BPJS adalah dengan membayar iuran setiap bulannya.

Sebagai pekerja di industri swasta, biasanya iuran BPJS ketenagakerjaan ini langsung dipotong dari gaji yang diterima.

Biasanya pada contoh slip gaji karyawan potongan iuran BPJS ini akan tertera informasinya.

Menjadi salah satu peserta BPJS, inilah beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan:

  • Tidak perlu khawatir dengan dana pensiun, karena semua tenaga kerja yang terdaftar berhak atas Jaminan Hari Tua yang bisa dicairkan saat memasuki usia non produktif, yaitu 56 tahun.
  • Memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja melalui iuran yang dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha setiap bulannya.
  • Adanya jaminan kematian yang diberikan kepada ahli waris, selama tenaga kerja yang bersangkutan statusnya masih karyawan.
  • Memiliki jaminan pemeliharaan kesehatan setiap bulan dengan memiliki Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK). Kartu ini bisa dibawa saat berobat ke rumah sakit atau dokter yang ditunjuk yang memiliki rekanan dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan: Informasi Terlengkap bagi Perusahaan

Metode Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Agar keanggotaan Anda di BPJS tidak hangus, Anda tidak boleh lupa untuk membayar iuran bulanannya.

Selain kewajiban membayar iuran, Anda juga dapat melakukan pencairan BPJS saat benar-benar membutuhkannya.

Untuk mencairkan BPJS, Anda harus memiliki alasan yang mendasari pencairan tersebut.

Hal ini karena berbeda alasan pencairan BPJS, berbeda juga syarat-syarat yang harus diajukan.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta usia 56 Tahun

BPJS mengizinkan pencairan dana bagi peserta yang berusia di atas 55 tahun atau sudah masuk usia pensiun walaupun masih bekerja.

Program ini bernama Jaminan Hari Tua atau biasa disingkat JHT.

Anda dapat mencairkan seluruh JHT yang sudah terkumpul.

Syarat-syarat dokumen yang harus Anda lengkapi diantaranya:

Dokumen-dokumen tersebut harus dibawa ke kantor BPJS beserta dengan lembar fotokopiannya.

Langkah selanjutnya, Anda bisa melakukan klaim pencairan di kantor BPJS melalui bantuan customer service.

Klaim bisa dilakukan secara online maupun dengan mendatangi kantor BPJS terdekat.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta yang Mengalami Cacat Total

Untuk melakukan klaim terhadap manfaat BPJS atas kecelakaan yang menyebabkan tenaga kerja mengalami cacat total, dokumen yang harus disiapkan adalah:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan/pernyataan kerja dari perusahaan
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan dari rumah sakit
  • Buku tabungan

Pada pencairan ini, peserta yang mengalami kecelakaan kerja tidak perlu mendatangi kantor BPJS langsung.

Pengajuan klaim dapat dilakukan dengan bantuan saudara atau kerabat dengan membawa surat kuasa.

Bagi pemegang kuasa, harap membawa surat kuasa asli dan bukti identitas diri kemudian mendatangi kantor BPJS terdekat.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk Kematian

Jaminan kematian atau JK diperuntukkan bagi ahli waris pasca peserta meninggal.

Ahli waris dapat langsung mendatangi kantor BPJS dengan membawa syarat-syarat ini:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan miliki almarhum
  • Surat keterangan dari perusahaan tempat almarhum bekerja
  • KTP/SIM almarhum
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan, rumah sakit, atau polisi
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan ahli waris dari kelurahan
  • KTP/SIM ahli waris
  • Buku tabungan milik ahli waris

Dokumen-dokumen tersebut harus dibawa dalam bentuk asli dan fotokopiannya.

Yang tidak boleh ketinggalan, dokumen tersebut harus mendapatkan legalisir dari kelurahan atau kepolisian.

Pencairan BPJS Ketanagakerjaan untuk Peserta yang Akan Meninggalkan Indonesia

Jika peserta BPJS ingin pindah tempat tinggal ke luar negeri, maka dapat melakukan klaim pencairan BPJS Ketenagakerjaan jaminan sosial yang dimilikinya sebanyak 100%.

Syarat-syarat yang harus dilengkapi di antaranya:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat Mutasi ke luar negeri atau bisa juga surat keterangan berakhirnya kontrak kerja di Indonesia
  • Paspor
  • Visa bagi peserta WNI

Dokumen-dokumen perlu disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi kemudian dibawa ke kantor BPJS terdekat.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online

Jika Anda tidak sempat ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, Anda bisa melakukan e-klaim.

Layanan ini memungkinkan Anda untuk mengajukan klaim pencairan dari mana saja hanya bermodalkan layanan internet dan komputer.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Lakukan pendaftaran e-klaim melalui website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi formulir secara lengkap mulai dari data diri hingga alasan klaim
  • Cek kelengkapan data lalu masukkan PIN dan kode verifikasi melalui email atau SMS yang dikirimkan
  • Unggah dokumen-dokumen yang diminta
  • Tunggu konfirmasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan
  • Untuk proses pencairan, Anda tetap diminta untuk datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
  • Proses pencairan membutuhkan waktu 10 hari kerja

Setelah mengetahui syarat-syarat klaim BPJS, kini Anda tidak lagi kebingungan saat hendak mencairkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bagi Anda yang berstatus sebagai tenaga kerja, jangan lupa untuk membayar iuran secara rutin agar dapat merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi Anda yang memiliki usaha, pastikan bahwa karyawan Anda mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan bersamaan dengan lancarnya pembayaran gaji.

Untuk kelancaran pembayaran gaji, Anda bisa menggunakan Talenta, software payroll yang sudah terpercaya.

Gabung Talenta sekarang bersama ribuan pengguna lainnya.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Sekarang Anda tahu jika ingin mencairkan atau pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu tahu syarat yang harus dipenuhi, seperti legalisir dokumen BPJS dan beberapa hal yang telah dibahas diatas.

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.