Contoh Surat Peringatan Karyawan, Surat Peringat Kerja, SP!

By Dewi MaharaniPublished 08 May, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Dear HR, berikut ini adalah contoh surat peringatan karyawan, surat peringat kerja, contoh surat SP 1, 2, 3 untuk bisa digunakan.

Seperti hal yang pada hubungan sosial, hubungan industrial juga bisa sarat dengan permasalahan atau konflik pekerjaan.

Salah satu output yang bisa hadir dalam permasalahan di hubungan industrial sendiri adalah adanya surat peringatan atau biasa disingkat dengan SP karyawan.

Menurut UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, hubungan industrial adalah hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang/jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dear HR, Ini Contoh Surat Peringatan Karyawan, Surat Peringat Kerja, Contoh Surat SP 1,2,3!

Dimulai dari penjelasan mengenai apa itu surat yang biasa digunakan untuk memperingatkan karyawan ini?

Apa Itu Surat Peringatan Kerja?

Dear HR, berikut ini adalah contoh surat peringatan karyawan, surat peringat kerja, contoh surat SP 1, 2, 3 untuk bisa digunakan.

Secara umum, surat peringatan kerja adalah suatu teguran secara tertulis kepada karyawan yang melakukan pelanggaran peraturan perusahaan dengan tujuan untuk membina karyawan tersebut.

Surat peringatan juga dilakukan guna menghindari adanya pemecatan atau PHK terhadap karyawan.

Karena surat peringatan diharap mampu memberikan teguran dan binaan yang tepat kepada karyawan dengan ekspektasi karyawan tidak lagi melakukan pelanggaran.

Baca Juga : Cara Buat Surat Lamaran Kerja Jika Miliki Latar Berbeda

Seberapa Pentingkah Surat Peringatan Kerja Karyawan?

Seberapa Pentingkah Surat Peringatan?

Pada Pasal 102, UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dijelaskan masing-masing peran dari pemerintah, pekerja dan juga perusahaan sebagai berikut:

  • Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
  • Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
  • Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.

Untuk dapat menjalankan masing-masing peran pada hubungan industrial, diperlukan adanya perjanjian kerja yang memuat syarat-syarat, hak, dan kewajiban antara pekerja dan juga pengusaha dengan tujuan baik pekerja maupun pengusaha dapat mendapatkan hak-haknya dengan adil dan juga menjalankan kewajibannya.

Surat peringatan menjadi salah satu jalan yang diambil perusahaan bila kemudian ada karyawan yang tidak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan sesuai aturan padahal perusahaan telah memenuhi hak-hak kerja karyawan tersebut.

Baca Juga : Unsur Hubungan Kerja dalam Membuat Perjanjian Kerja

Bagaimana Ketentuan SP Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan?

Surat peringatan

Ketentuan tentang surat peringatan kerja karyawan ini tercantum pada Pasal 161 ayat (1) – (3) yang berbunyi:

  • Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
  • Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  • Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Pada ayat 1 dijelaskan bahwa sebenarnya perusahaan tidak dapat langsung memutuskan untuk melakukan pemecatan atau PHK terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran peraturan perusahaan, namun perusahaan harus memberikan surat peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga dengan jarak waktu 6 bulan untuk masing-masing surat peringatan.

Baca Juga : Menghitung Bonus Tahunan Karyawan, Ini Contohnya!

Contohnya, bila perusahaan memberikan surat peringatan pertama pada bulan Maret kepada Andi, maka ada waktu selama 6 bulan bagi Andi untuk memperbaiki kesalahannya.

Namun bila kemudian selama waktu yang telah diberikan tersebut tidak ada perubahan dan semakin buruk, maka perusahaan dapat memberikan surat peringatan (SP) kedua kepada Andi pada bulan Agustus.

Tetapi hal ini bisa berbeda tergantung pada perjanjian kerja sama yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Yang terakhir, tim HR juga harus memahami bahwa karyawan yang dipecat atau PHK setelah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi perusahaan seperti memperoleh uang pesangon dengan perhitungan sebagai berikut:

 

Masa Kerja Ketentuan Uang Pesangon
< 1 tahun 1 bulan upah
1 – 2 tahun 2 bulan upah
2 – 3 tahun 3 bulan upah
3 – 4 tahun 4 bulan upah
4 – 5 tahun 5 bulan upah
5 – 6 tahun 6 bulan upah
6 – 7 tahun 7 bulan upah
7 – 8 tahun 8 bulan upah
> 9 tahun 9 bulan upah

 

Uang penghargaan masa kerja dengan hitungan:

 

Masa Kerja Ketentuan Uang Penghargaan Masa Kerja
3 – 6 tahun 2 bulan upah
6 – 9 tahun 3 bulan upah
9 – 12 tahun 4 bulan upah
12 – 15 tahun 5 bulan upah
15 – 18 tahun 6 bulan upah
18 – 21 tahun 7 bulan upah
21 – 24 tahun 8 bulan upah
> 24 tahun 10 bulan upah

 

Dan uang penggantian hak dengan yang meliputi cuti tahunan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 156 ayat (4).

Note: Ketahui bagaimana Ketentuan Pemberian Surat Peringatan Karyawan hanya di artikel tentang SP karyawan di sini.

Contoh Surat Peringatan Karyawan

Berikut merupakan contoh Surat Teguran karyawan atau Surat Peringatan (SP) 1 yang melanggar ketentuan jam masuk kerja:

[DOWNLOAD TEMPLATE SURAT PERINGATAN GRATIS DI SINI]

Salah satu pelanggaran yang mungkin dilakukan karyawan adalah ketidakdisiplinan karyawan terhadap jam kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Oleh karena itu penting bagi perusahaan memiliki data kehadiran karyawan yang lengkap dan akurat untuk meminimalisir dan menekan tindak ketidakdisiplinan karyawan tersebut.

Terdapat sejumlah aplikasi pendukung kinerja HR dengan fitur Employee Self Service atau ESS sehingga HR dapat mengecek kedisiplinan absensi dari tiap-tiap karyawan.

Baca juga: Ketentuan THR bagi Karyawan yang Terkena SP

Gunakan Software HR Talenta Untuk Permudah Pengelolaannya

Salah satu software HR yang bisa membantu hal ini adalah Talenta.

Talenta memiliki fitur pencatatan absen secara online sehingga data kehadiran online karyawan dapat dicatat dengan akurat dan data tersebut langsung terintegrasi dengan sistem payroll gaji setiap karyawan.

Hal ini tentu akan memudahkan melakukan perhitungan denda dan pemberian sanksi seperti SP yang harus diterima karyawan.

Tertarik untuk mencoba software HR sekaligus software attendance management Talenta?

Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis  software HRD terbaik dari Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Nah, diatas adalah contoh surat peringatan karyawan, surat peringat kerja, contoh surat SP 1, 2, 3 untuk bisa digunakan.

Semoga informasi ini bisa berguna untuk Anda yang memerlukannya. Jangan lupa untuk dibagikan ke sosial media.

Dewi Maharani