Software Slip Gaji Karyawan: Bahasan Terlengkap

By HafidhPublished 22 Jun, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Berbicara software slip gaji karyawan, Anda perlu memahami apa itu slip gaji karyawan online seperti pada fitur Talenta HRIS.  Apakah perusahaan wajib memberikan slip gaji? Apa saja komponennya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dibahas lengkap dalam artikel ini yang bertajuk, Software Slip Gaji Karyawan: Sebuah Panduan Utama. 

Lalu jika Anda penasaran dengan seperti apa contoh slip gaji karyawan itu, Anda juga bisa menemukannya pada tulisan di Insight Talenta disini.

Slip Gaji Karyawan

Slip gaji karyawan merupakan bukti informasi berisi gaji yang diterima oleh karyawan dalam satu periode tertentu (umumnya bulan).

Informasi dalam slip gaji karyawan meliputi komponen-komponen perhitungan gaji sebagai bahan transparansi informasi perusahaan.

Ya, tentu hal ini dilakukan agar semua hak karyawan dapat diukur dengan jelas oleh karyawan apakah ada salah perhitungan atau bahkan kekeliruan distribusi gaji.

Sebenarnya apakah perusahaan wajib mengeluarkan slip gaji?

Di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, slip gaji tidak disebutkan di dalamnya sebagai kewajiban yang harus diberikan kepada perusahaan.

Nah, aturan slip gaji karyawan baru diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan di sana dijelaskan secara jelas bahwa pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah (komponen upah) yang diterima oleh pekerja pada saat upah dibayarkan.

Komponen dalam Slip Gaji

Seperti yang disebutkan sebelumnya, komponen dalam slip gaji sama dengan komponen perhitungan gaji. Intinya sejelas-jelasnya, seterang-terangnya.

Apa saja komponen dalam slip gaji?

Pertama, tentunya gaji pokok yang diterima atau gapok. Komponen ini menjadi bagian terpenting karena merupakan hak dasar. Gaji pokok diberikan biasanya berdasarkan perjanjian saat interview, fungsi, jabatan, upah minimum, dan juga lama bekerja.

Kedua, tunjangan sebagai tambahan penghasilan yang berfungsi sebagai penyokong gaji pokok.Tunjangan ini terbagi dua, yaitu tetap dan tidak tetap. Di Indonesia tunjangan tetap terdiri dari tunjangan keluarga, jabatan, atau perumahan.

Sedangkan tunjangan tidak tetap merupakan tunjangan yang berubah-ubah sesuai waktu. seperti THR, makan siang dan transportasi.

Ketiga, potongan atau deduksi. Sama seperti tunjangan, potongan punya dua jenis yaitu potongan tetap seperti potongan pajak penghasilan atau BPJS. Potongan tidak tetap seperti unpaid leave, keterlambatan, cicilan, atau kasbon.

Keempat, komisi/insentif/bonus. Komponen ini memuat apa saja yang diberikan perusahaan oleh karyawan sebagai apresiasi atas kinerja dan pencapaiannya dalam satu periode tertentu.

Terakhir, lemburan. Uang lemburan merupakan upah sebagai imbalan bekerja melebihi aturan  yaitu delapan jam sehari atau 40 hari seminggu.

Sebenarnya komponen ini adalah komponen kondisional. Pertama, jika Anda tidak memiliki jam lemburan. Kedua, perusahaan tersebut memang memberlakukan bekerja lebih dari delapan jam namun ada upah tersendiri seperti perusahaan event organizer.

Selain kelima komponen di atas, slip gaji juga harus memuat; nama perusahaan, gaji kotor, dan gaji bersih, nama, jabatan, nomor induk karyawan, golongan, nomor NPWP, tanggal terbit, dan periode penggajian.

Beberapa bahkan ada yang mencantumkan nama dan tanda tangan direksi, jumlah hak cuti tahunan, jumlah cuti lain (sakit, menikah, dll).

Baca juga: Bagaimana Cara Mendesain HR di Masa Depan?

Komponen Pemotong Gaji Karyawan Indonesia: Ada Tapera? Apa Tuh?

Jika sebelumnya Anda telah mengetahui komponen gaji karyawan secara umum. Nah, sekarang Anda akan mengetahui komponen pemotong gaji karyawan di Indonesia. Ada apa saja?

erbicara software slip gaji karyawan, Anda perlu memahami apa itu slip gaji karyawan online seperti pada fitur Talenta HRIS.

Pertama: Pajak Penghasilan

Di Indonesia, pajak penghasilan dibebankan oleh perusahaan (PPh badan) dan juga pajak penghasilan karyawan (PPh pribadi).

Namun berdasarkan aturan PTKP 2016, Pajak penghasilan pasal 21 pribadi hanya dikenakan kepada karyawan dengan gaji Rp 4,5 juta per-bulan atau gaji di atas Rp 54 juta per-tahun.

Jadi, untuk karyawan yang penghasilannya dibawah 4,5 juta per-bulan bebas dari potongan PPh 21.

Nah, pemotongan PPh 21 ini dilakukan langsung dari gaji dan dibayar tiap setahun sekali, biasanya pada awal-awal tahun.

Bagi karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 21 dikenakan sebesar 5% untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan tahunan hingga Rp 50 juta. Sementara penghasilan di atas 50 juta hingga 250 juta dikenakan tarif 15%.

Wajib pajak dengan penghasilan diatas 250 juta rupiah hingga 500 juta rupiah dikenakan tarif 25% dan lebih dari 500 juta rupiah setahun dikenakan tarif 30%.

Namun Anda perlu berhati-hati, jika tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dibanding mereka yang memiliki NPWP.

Kedua: BPJS

Sejak 2015, pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan di Indonesia mengikutsertakan karyawannya dalam program kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

Potongan iuran BPJS berasal dari potongan langsung gaji bulanan. Jumlah iurannya 5% yang terdiri dari 4% dibayar perusahaan dan 1% dibayar karyawan.

Sebagai contoh, Andi memiliki gaji Rp 4.000.000, maka Ia harus membayar iuran BPJS sebesar Rp. 40.000.

Ketiga: Jaminan pensiun

Jaminan pensiun diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) dimana potongannya sebesar 3% terdiri dari 2% potongan langsung dari gaji oleh perusahaan dan 1% dibayarkan oleh karyawan.

Hasil dari jaminan ini nantinya akan dirasakan ketika Anda sudah memasuki usia pensiun.

Keempat: Jaminan Hari Tua

Lantas apa yang membedakan jaminan hari tua dan jaminan pensiun?

Jaminan hari tua merupakan tabungan dari pendapatan yang diterima selama Anda aktif bekerja yang sebagian disisihkan sebagai bekal memasuki hari tua nanti.

Sedangkan, jaminan pensiun adalah pendapatan bulanan untuk memastikan dasar yang layak bagi Anda ketika memasuki hari tua sesuai besaran pendapatan Anda.

Intinya jaminan hari tua bisa diambil kapanpun selagi masa kepesertaan telah berlangsung selama 10 tahun jika belum mencapai usia 57 tahun atau bisa diambil ketika memasuki usia 57 tahun/meninggal/cacat total tetap/berhenti bekerja dengan masa kepesertaan lima tahun dan masa tunggu satu bulan.

Potongan jaminan hari tua sebesar 5,7% dimana 3,7% dibayar oleh perusahaan dan 2% dibayar oleh karyawan.

Kelima: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian

Potongan lainnya yang ada dalam slip gaji adalah potongan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan juga jaminan kematian oleh BPJS ketenagakerjaan.

Jumlah potongan relatif kecil yaitu hanya 0.24% JKK dan 0.3% untuk jaminan kematian dari total gaji.

Keenam: Tapera

Tapera merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah agar masyarakat terutama pekerja di Indonesia memiliki tabungan untuk memiliki rumah. Ya, seperti namanya Tapera, tabungan perumahan rakyat.

Tapera sendiri saat ini diatur dalam PP Nomor 25 tahun 2020. Di sana dimuat bahwa potongan tapera sebesar 3%. Dimana 0.5% dibebankan oleh pemberi kerja dan 2.5% dibebankan oleh karyawan.

Baca juga: Perusahaan dan Karyawan Harus Tahu, Ini Sanksi Lengkap yang Diatur dalam PP Tapera

Fungsi Slip Gaji Karyawan

Selain sebagai media/bukti resmi informasi dan transparansi hasil perhitungan gaji kepada karyawan, slip gaji juga memiliki fungsi bagi perusahaan.

Maksudnya adalah slip gaji juga berfungsi bagi perusahaan sebagai bukti kepada shareholders atau badan hukum jika perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban untuk memberikan upah atau gaji kepada karyawan.

Baru merintis bisnis? Begini cara hitung gaji karyawan yang benar, Panduan Menghitung Gaji Karyawan

Lalu bagaimana fungsi bagi karyawan?

Pertama, slip gaji berfungsi sebagai dokumen melamar pekerjaan. Lho kenapa?

Pertama sebagai bukti validasi bahwa karyawan benar-benar telah bekerja dan digaji sesuai dengan keterangan karyawan saat interview. Kedua, sebagai acuan membentuk skala upah jabatan yang akan diberikan.

Memang banyak perusahaan yang telah menentukan skala upah tersendiri. Namun dengan adanya slip gaji, HR bisa mengukur tingkat ekspektasi dan kemampuan perusahaan dalam menggaji karyawannya nanti.

Kedua, Bukti akademis. Ya, Jika karyawan Anda ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, beberapa instansi pendidikan meminta slip gaji sebagai syarat administrasi sebagai bahan acuan dalam menentukan biaya kuliah.

Ketiga, mengajukan kredit tanpa agunan. Salah satu syarat mengajukan kredit tanpa agunan adalah menunjukkan slip gaji. Dalam kredit tanpa agunan, slip gaji berfungsi sebagai penilaian kemampuan membayar pelamar yang nantinya kredit tersebut bisa diajukan atau tidak.

Keempat, kredit alat elektronik dan kendaraan. Slip gaji juga sebagai syarat untuk mendapatkan kredit alat elektronik yang akan mempengaruhi lamanya cicilan, disetujui atau tidak, dan juga kemampuan untuk membayar cicilan tiap bulannya.

Kelima, kredit pemilikan rumah. Sama dengan kredit-kredit lainnya, slip gaji sebagai bahan pertimbangan apakah kredit Anda disetujui atau tidak. Bank juga akan menganalisis seberapa kemampuan pelamar untuk membayar cicilan tiap bulannya.

Baca juga: Employee Self-Service (ESS), Pengertian dan Peran dalam HR

Beralih ke Software Slip Gaji Karyawan: Apa Untungnya?

Dari dulu hingga saat ini, slip gaji karyawan umumnya berbentuk lembaran kertas. Karena bukti fisik masih dianggap sebagai bukti paling otentik karena biasanya memuat tanda tangan manajer personalia atau C-level.

Namun dalam perkembangannya, slip gaji saat ini bisa diterima dalam bentuk digital berupa email atau dalam bentuk digital lainnya berupa aplikasi atau software payroll.

Transformasi inilah yang memberikan perubahan dari segi bentuk usaha dan juga kecepatan operasional terutama dalam human capital management.

Slip gaji online memiliki beberapa jenis; pertama email pdf payslip dimana karyawan dapat mengakses slip gaji melalui emailnya dalam bentuk pdf. Kekurangan dari payslip jenis ini adalah karyawan tidak bisa melihat histori slip gajinya.

Kedua, pdf portal payslip. Karyawan bisa mengakses slip gaji mereka melalui satu platform yang dapat diunduh oleh karyawan. Kekurangan dari payslip ini adalah kurangnya portabilitas, karena hanya bisa diakses dalam waktu tertentu dan sistem internal perusahaan.

Ketiga, ess digital payslip. Bentuk slip gaji yang hanya bisa Anda dapatkan dari software slip gaji karyawan. Kelebihannya karyawan dapat mengakses, mencetak, atau mengkonversi slip gaji di mana pun hanya bermodalkan akses internet.

Ada beberapa alasan kenapa perusahaan perlu bahkan wajib untuk menggunakan software slip gaji online karyawan.

Pertama, kemudahan dan kecepatan aksesibilitas. Karyawan dapat mengakses slip gaji bahkan ketika mereka sedang berlibur. Portabilitas sebuah slip gaji online memang tidak diragukan lagi.

Dengan slip gaji biasa apalagi kertas, karyawan seringkali butuh ke kantor atau tidak bisa menerimanya di hari libur. Dengan slip gaji online, karyawan bisa mengakses slip gaji mereka di mana pun dan kapan pun 24 jam.

Karyawan juga bisa melihat history atau jejak slip gaji mereka dari bulan-bulan lalu. Sebagai bahan pembanding atau keluhan dan kejelasan kepada tim HR apabila ada perbedaan perhitungan.

Kedua, lebih ramah lingkungan dan biaya. Tentu dengan software slip gaji karyawan online yang tidak memerlukan kertas bisa menjadi bentuk perusahaan Anda peduli terhadap lingkungan.

Selain itu, dengan slip gaji manual memungkinkan biaya yang lebih besar untuk dialokasikan ke pembelian kertas. Ya, memang tidak banyak, namun biaya ini bisa menjadi mengganggu jika digunakan berulang dalam jangka waktu yang lama.

Ketiga, memperingkas dan mempermudah kerja HR. Masih berbicara tentang efektifitas, dengan adanya software slip gaji karyawan tim HR bisa mempercepat pekerjaan proses payroll.

Penghitungan gaji karyawan secara otomatis dan komprehensif dengan segala komponennya sehingga mungkin bagi tim HR untuk mengurangi adanya double check atau human error.

Kelima, lebih aman dan privasi. Kerahasiaan slip gaji memang menjadi penting. Informasi slip gaji yang bocor seringkali menjadi pemicu tidak sehatnya sebuah tim.

Jabatan sama, fungsi sama, masuk kerja sama, kok gaji beda?”

Tahukah Anda kebocoran informasi slip gaji oleh karyawan lain bisa menyebabkan dampak negatif. Misalnya bagi karyawan yang iri, bisa menurunkan produktivitas. Bagi karyawan yang mendapatkan gaji lebih bisa juga bisa mempengaruhi produktivitas, lho!

Dengan slip gaji karyawan online, Anda bisa meningkatkan privasi informasi gaji karyawan. Pertama, double authentication: kata sandi akses aplikasi dan kata sandi akses slip gaji.

Dengan double authentication ini, informasi gaji dijamin keamanannya bagi karyawan.

Baca juga: Kupas Tuntas Sistem Lembur Karyawan di Indonesia

Talenta, Bukan Sekedar Software Slip Gaji Karyawan!

Talenta merupakan software payroll dan HR yang memiliki fitur slip gaji karyawan online.

Dengan Talenta, Anda bisa melakukan beberapa metode distribusi slip gaji. Pertama Anda bisa mendistribusikan slip gaji dalam bentuk .pdf.

Anda juga bisa langsung mengirimkan slip gaji melalui email atau langsung ke dalam portal employee self-service Talenta.

Informasi pada slip gaji Talenta juga sangat komprehensif sesuai dengan komponen slip gaji profesional.

Bagaimana jika ingin membayar gaji secara bertahap? Talenta juga bisa mengirim payslip atau slip gaji karyawan secara parsial.

Selain fitur slip gaji karyawan, Talenta juga disematkan dengan fitur absensi online yang dilengkapi dengan geotagging dan selfie. Dengan absensi online, memungkinkan karyawan Anda bekerja dari rumah (WFH) atau check in-check out tanpa harus ke kantor.

Perhitungan gaji otomatis juga langsung terintegrasi dengan absensi online dan rekapitulasi time tracking karyawan. Komponen gaji seperti potongan iuran BPJS, pajak, bahkan tapera bisa dilakukan dengan Talanta.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRD HRMS HRIS Talenta Sekarang!

Hafidh