Sistem Payroll Indonesia: Pahami Kewajiban Pengusaha & Hak Karyawan

By EmanuellePublished 27 May, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Kewajiban pengusaha dalam sistem payroll Indonesia berimplikasi pada banyaknya administrasi manajemen SDM yang harus dikerjakan bagian HRD. Seperti apa dan bagaimana aplikasi payrol Talenta bisa mempermudahnya?

Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, pengusaha memiliki hak dan kewajiban yang setara, sebagaimana juga karyawan.

Namun, dalam sistem payroll Indonesia yang berlaku umum, sebagian besar hak karyawan merupakan kewajiban dari pengusaha pemberi kerjanya.

Tentunya hal ini juga merupakan timbal balik dari kewajiban yang harus dilakukan oleh karyawan kepada pengusaha.

Adanya pengaturan hak dan kewajiban tersebut dalam peraturan perundang-undangan serta sistem payroll adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas hak karyawan dan pengusaha sebagai pemberi kerja.

Hak Karyawan dalam Sistem Payroll Indonesia

Berikut adalah hak-hak yang diterima karyawan dari pemberi kerja dalam sistem payroll Indonesia:

  • Jam kerja karyawan dibatasi 40 jam per minggu, atau karyawan bekerja sekitar 8 jam per hari dalam sistem lima hari kerja,
  • Upah yang sesuai dengan upah minimum regional,
  • Jaminan perlindungan sosial, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan,
  • Asuransi kesehatan, dalam hal ini BPJS Kesehatan,
  • Cuti serta izin lain sesuai peraturan.
  • Tunjangan Hari Raya ( THR )
  • Insentif atas kerja lembur

Baca Juga: Tentang Aturan Payroll Di Indonesia : Penjelasan Terlengkap yang Wajib Anda Ketahui

Kewajiban Pengusaha dalam Sistem Payroll Indonesia

Kewajiban Pengusaha dalam Sistem Payroll Indonesia

1. Insentif

Dalam sistem payroll Indonesia, ada kewajiban perusahaan untuk memberikan Insentif kepada karyawan.

Insentif adalah upah yang didapatkan karyawan sebagai bentuk penghargaan, di luar dari upah wajib atau upah yang biasanya diterima.

Salah satu insentif yang wajib diberikan pengusaha adalah upah lembur, apabila menugasi karyawan bekerja melebihi jam kerja normal.

2. Jaminan Perlindungan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan)

Jaminan perlindungan sosial yang wajib diberikan pengusaha kepada karyawannya adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini meliputi, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.

3. Asuransi Kesehatan (BPJS Kesehatan)

Pengusaha wajib memfasilitasi penyediaan asuransi kesehatan karyawan seperti asuransi BPJS Kesehatan, hal ini menjadi kewajiban perusahaan dalam sistem payroll di Indonesia

Adapun pembayaran dilakukan secara iuran antara pengusaha dengan karyawan dengan proporsi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Cara Mudah Hitung Iuran BPJS Kesehatan untuk Karyawan

4. Peraturan Cuti dan Izin

Perusahaan wajib memberikan cuti karyawan berupa cuti tahunan selama 12 hari, cuti hamil dan melahirkan selama total 3 bulan.

Tidak hanya untuk karyawan tetap, hak cuti karyawan kontrak pun harus diperhatikan.

Selain cuti, pengusaha juga wajib memberikan izin sakit kepada karyawan berdasarkan rekomendasi dokter serta izin untuk keperluan pribadi.

Izin untuk keperluan pribadi meliputi izin karyawan untuk alasan pernikahan, kehilangan anggota keluarga, dan lain-lain.

Kewajiban Pengusaha terkait Sistem Payroll Indonesia Lainnya

Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak penghasilan badan yang dimilikinya.

Namun, selain itu, terkait sistem payroll Indonesia, pengusaha juga memiliki kewajiban untuk menghitung serta memungut pajak penghasilan orang pribadi.

Setiap keterlambatan pembayaran dan pelaporan akan menyebabkan Anda menerima denda yang harus Anda bayar ke kantor pajak.

Untuk menghindari hukuman, penting untuk mempertimbangkan membayar pajak tepat waktu.

Banyaknya kewajiban sebagai pengusaha memiliki konsekuensi terhadap administrasi di bagian Sumber Daya Manusia yang banyak dan membutuhkan sumber daya dari perusahaan Anda.

Hal ini penting untuk memastikan tidak ada kewajiban yang lalai dipenuhi oleh perusahaan, dan mengakibatkan sanksi hukum.

Anda dapat membuat administrasi dan sistem manajemen SDM di perusahaan Anda tersebut menjadi lebih efisien dengan menggunakan aplikasi manajemen SDM digital seperti aplikasi Talenta HRIS.

Dengan menggunakan sistem manajemen SDM digital, dimana di dalamnya juga termasuk sistem payroll Indonesia, Anda akan memperoleh keuntungan sebagai berikut:

  • Aplikasi pencatatan kehadiran absensi online, sehingga walaupun sedang work from home, Anda dapat mencatat kehadiran karyawan yang bekerja secara remote,
  • Penggunaan aplikasi absensi online juga dapat digunakan dalam pencatatan,
  • Aplikasi digital Talenta, selain dapat digunakan dalam rangka penggajian, juga dapat disinergikan dengan database pegawai, serta fitur cuti pegawai,
  • Anda juga dapat memanfaatkan fitur perhitungan BPJS, baik Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,
  • Yang tak kalah penting, aplikasi ini juga dapat disinergikan dengan aplikasi perpajakan online.

Tertarik untuk mencoba aplikasi HRIS dari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis HRIS software dari Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRD HRMS Talenta Sekarang!
Anda dapat mencari tahu tentang produk Talenta di website Talenta dan pelajari solusi yang bisa diberikan Talenta untuk perusahaan anda.

Emanuelle