Resmi! Penurunan Tarif Pajak UMKM Sudah Berlaku

By RisnaPublished 26 Feb, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Jika Anda adalah salah satu pelaku UMKM di Indonesia, mungkin pernah mengeluhkan nominal pajak penghasilan yang dirasa cukup memberatkan. Sebagai contoh warga negara yang baik, memang sudah menjadi kewajiban untuk para pelaku bisnis membayarkan pajak kepada negara. Jadi, bagaimana ketentuant tentang tarif pajak UMKM?

Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Tertulis bahwa wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. Mengacu pada Pasal 2 dan 3, tarif PPh final untuk UMKM sebelumnya adalah 1%. 

Beberapa waktu lalu, revisi atas PP No. 46 Tahun 2013 telah disetujui. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang beromzet maksimal Rp4,8 miliar setahun bisa bernapas lega.

Hal ini karena adanya peraturan resmi atas penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dari 1% menjadi 0,5%. Mulai diberlakukannya PP No. 23 Tahun 2018 pada 1 Juli 2018  sebagai pengganti PP No. 46 Tahun 2013 adalah bentuk dukungan pemerintah pada perkembangan UMKM.

Diskon yang diberikan adalah separuhnya, cukup besar dan berarti bagi pemilik bisnis kecil. Dengan kebijakan ini, diharapkan semakin banyak UMKM masuk dalam basis wajib pajak dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

Sejak 1 Juli 2018 berlaku, Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan rajin menggelar sosialisasi tarif PPh Final 0,5% kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Untuk para pelaku UMKM yang belum tahu mengenai tarif PPh Final ini, keuntungan, dan cara perhitungannya, berikut penjelasannya.

Isi Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Tarif Pajak UMKM

PP No. 23 Tahun 2018 pada dasarnya mengatur pengenaan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan 4,8 Miliar Rupiah dalam satu tahun pajak.

Peraturan tersebut mencabut PP No. 46 Tahun 2013 yang telah berlaku selama lima tahun sejak pemberlakuannya 1 Juli 2013. Adapun pokok-pokok perubahannya adalah sebagai berikut:

  1. Penurunan tarif PPh Final 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
  2. Wajib Pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008
  3. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% sebagai berikut:
    1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun;
    2. Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun;
    3. Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.

Saat batas waktu tersebut ditutup, UMKM yang dijalankan Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak PT tidak bisa lagi menikmati tarif rendah ini. Mereka harus menyelenggarakan pembukuan atau menyusun laporan keuangan dengan rapi, serta membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai Undang-undang PPh.

Tidak ada alasan lagi tidak bisa membuat pembukuan, karena periode waktu yang diberikan sudah cukup bagi UMKM untuk belajar menyusun laporan keuangan.

Apalagi di era digital sekarang ini, bikin pembukuan sudah lebih mudah. Tinggal berselancar di dunia maya, keluarlah cara maupun aplikasi pembukuan sederhana yang bisa ditiru. Bisa juga belajar dari bimbingan Account Representative Ditjen Pajak. 

Baca juga : Employee Self-Service: Solusi Masalah Klasik UMKM

Tarif Pajak UMKM Sudah Berlaku

Syarat UMKM yang Bisa Menikmati Diskon PPh Final

Pada dasarnya tidak semua UMKM bisa menikmati diskon PPh Final ini, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Tarif pajak setengah persen ini hanya berlaku untuk:

  1. UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Antara lain usaha dagang, industri jasa seperti toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung atau rumah makan, salon, dan usaha lainnya;
  2. Berlaku untuk UMKM konvensional atau offline maupun yang berjualan di toko online melalui marketplace atau media sosial.

Pelaku UMKM bisa memilih mekanisme pembayaran pajak penghasilan antara yang bersifat final dan reguler. Adanya pilihan ini menjadikan pelaku UMKM dapat menyesuaikan perhitungan pajak dengan karakteristik bisnis yang dijalankan.

Perlu diketahui, perhitungan pajak penghasilan yang bersifat final dibebankan pada omzet. Ketika pelaku usaha merugi, mereka tetap wajib membayar pajak.

Sebaliknya, untuk mekanisme reguler atau normal yang sesuai dengan ketentuan umum, perhitungan pajak menggunakan catatan laba. Dengan demikian, pelaku usaha wajib melakukan pembukuan penerimaan dan pengeluaran.

Keuntungan Adanya Diskon PPh Final

Pemberlakuan aturan baru ini dimaksudkan untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dengan penerapan tarif baru ini maka beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi. 

Aturan penurunan tarif pajak menjadi 0,5% sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM. Beberapa keuntungan itu, di antaranya:

  1. UMKM dapat membayar pajak dengan mudah dan sederhana. Dengan adanya PPh Final, maka perhitungan pajak buat UMKM offline maupun online tinggal menjumlahkan omzet dalam sebulan, kemudian dikalikan tarif, yaitu 0,5%;
  2. Bisa mengurangi beban pajak para pelaku bisnis yang tengah merintis usaha. Dengan tarif murah, sisa omzet bersih setelah dipotong pajak bisa dipakai pengusaha untuk mengembangkan usahanya;
  3. Tarif pajak yang rendah dapat merangsang warga negara Indonesia untuk terjun sebagai wirausaha. Dengan begitu, tidak perlu khawatir dibebankan pajak tinggi;
  4. Dengan adanya tarif istimewa itu diharapkan mendorong kepatuhan UMKM dalam membayar pajak serta meningkatkan basis wajib pajak;
  5. UMKM bisa naik kelas dalam hal laporan keuangan. Setelah mereka dapat menyusun laporan keuangan secara rapi, patuh membayar pajak, bisa menjadi jalan bagi mereka untuk memperoleh akses permodalan lewat bank. 

Pajak usaha UMKM tidak seharusnya menjadi penghalang bagi entrepreneur untuk terus mengembangkan usahanya.

Dengan memenuhi kewajiban bayar pajak UMKM, artinya pemilik bisnis mendukung kebijakan pemerintah dan mendorong pengembangan infrastruktur untuk dunia industri. 

Pajak Penghasilan pelaku UMKM yang terutang dapat dilunasi dengan cara disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya atau dengan cara dipotong oleh Pemotong atau Pemungut pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.

Baca juga  Peran Penting UMKM dalam Sektor Ekonomi

Penurunan tarif pajak UMKM oleh pemerintah memang patut untuk diapresiasi. Dengan diturunkannya tarif pajak menjadi 0,5% diharapkan para pelaku usaha UMKM dapat mengembangkan usahanya dan memberikan kontribusi lebih kepada negara tanpa menghilangkan nilai kejujuran di dalamnya mengingat pentingnya pajak bagi penerimaan negara.

Pemberlakukan pajak UKM ini pasti membuat para pelaku usaha lebih memperhatikan keuangan perusahaan. Anda dapat mencoba menggunakan bantuan software Talenta yang memiliki fitur penghitungan pajak bagi UMKM.

Pengeluaran perusahaan yang berhubungan dengan gaji karyawan dapat dicatat dan dianalisis dengan software Talenta.

Perhitungan PPh 21, tunjangan, upah lembur, hingga potongan gaji dapat dihitung dengan bantuan Mekari Talenta. Harapannya, dengan software payroll terbaik ini, perusahaan dapat lebih fokus dengan kebijakan strategis bisnis.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis aplikasi employee self service Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Risna