Resign Karyawan dan Kententuan Pengajuannya

By Ervina LutfiPublished 23 Aug, 2019 Diperbarui 20 Maret 2024

Resign karyawan sudah menjadi hal sering terjadi pada saat ini. Pengunduran diri atau resign seringkali diajukan karyawan dengan tujuan berpindah tempat kerja atau hal lainnya. Bagi seorang karyawan yang sering berpindah-pindah pekerjaan mungkin sudah paham tentang ketentuan pengajuan resign yang harus dilakukan.

Namun, bagi karyawan yang baru saja akan mencoba mengundurkan diri dari perusahaan, penting untuk mengetahui syarat-syarat pengajuan resign serta proses apa saja yang akan dilalui. Untuk mengetahui hal tersebut lebih jauh, simak uraiannya berikut ini:

Syarat-syarat Pengajuan Resign Karyawan

Tak hanya mengatur tentang kewajiban dan peraturan terkait tenaga kerja, syarat-syarat pengajuan resign juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Syarat-syarat tersebut tercantum pada Pasal 162 Ayat 3 sebagai berikut:

  1. Karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri tanpa paksaan dari pihak lain.
  2. Karyawan yang hendak melakukan resign wajib mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri.
  3. Karyawan yang melakukan pengunduran diri harus sudah tidak terikat dalam ikatan dinas,
  4. Bagi karyawan yang masih terikat dalam ikatan dinas wajib melaksanakan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri.
  5. Pemutusan hubungan kerja atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dari ketentuan di atas dapat diketahui bahwa ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia menetapkan permohonan pengunduran diri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri.

Maka, ketentuan tersebut tidak menetapkan batas maksimal permohonan pengunduran diri diajukan tapi justru menetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum resign. Artinya, karyawan boleh mengajukan resign lebih dari 30 (tiga puluh) hari, tapi jika kurang dari itu tidak diperbolehkan.

Dalam beberapa kondisi, terdapat perusahaan yang kemudian menetapkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama bahwa pengunduran diri harus diajukan 2 (dua) bulan sebelum tanggal pengunduran diri. Berdasarkan ketentuan di atas, maka hal tersebut sah-sah saja untuk dilakukan.

Dalam praktinya, bagi pekerja dalam posisi-posisi strategis, umumnya perusahaan mensyaratkan waktu yang cukup lama untuk karyawannya mengajukan permohonan resign. Pengaturan tersebut dibuat agar perusahaan memiliki waktu yang cukup atau tidak mendadak dalam mencari karyawan pengganti.

Secara umum, perusahaan wajib memberikan jawaban atas permohonan pengunduran diri tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal terakhir bekerja. Jika perusahaan tidak memberi jawaban dalam batas waktu tersebut, maka perusahaan dianggap telah menyetujui pengunduran diri yang diajukan karyawan.

Hak Karyawan

Karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela berbeda dengan karyawan yang mengundurkan diri karena PHK. Karyawan yang resign tidak akan mendapatkan pesangon, tetapi berhak mendapatkan Uang Pengganti Hak (UPH). Hal ini tertera pada Pasal 162 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
“Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 4.”

Pasal 156 Ayat 4 tersebut berbunyi:
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Besarnya hak cuti tahunan yang belum gugur dihitung sesuai dengan penghasilan tetap yaitu upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap. Kemudian, dikalikan dengan sisa masa cuti yang belum diambil. Selain itu, jika ada bonus, intensif, atau hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, maka hal itu termasuk hak karyawan yang mengundurkan diri.

Tak hanya itu, Pasal 162 Ayat 2 menyebutkan bahwa karyawan yang mengundurkan diri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung,  berhak mendapatkan Uang Pengganti Hak (UPH) serta uang pisah. Uang pisah tersebut besaran dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Perusahaan Menahan yang Resign

Terdapat beberapa alasan mengapa perusahaan menahan karyawan yang hendak mengundurkan diri. Misalnya, karyawan masih memiliki tanggungan baik pekerjaan maupun pinjaman, perusahaan sedang menawarkan counter offer sebagai cara menahan karyawan potensial pindah ke perusahaan lain.

Hal tersebut wajar saja di lakukan, namun jika karyawan merasa terganggu dengan penahanan surat resign, perbuatan itu bisa menjadi pelanggaran hukum. Setelah 30 (tiga puluh) hari mengajukan surat pengunduran diri, maka karyawan sudah tidak ada kaitannya dengan perusahaan lagi. Maka, sah-sah saja jika karyawan tetap meninggalkan perusahaan walau surat resign masih ditahan.

Walaupun demikian, agar hubungan antara karyawan dan perusahaan tetap baik, maka sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan dan tetap taat aturan. Sebagai tim HR, penting bagi Anda untuk mengetahui ketentuan pengajuan resign secara rinci.

Di samping itu, Anda bisa menggunakan layanan Talenta untuk mengelola data personal serta kinerja karyawan dengan cepat dan akurat. Talenta menyediakan fitur Administrasi HR dapat membantu Anda menyiapkan new employee melalui tahapan onboarding yang dapat disesuaikan dengan regulasi perusahaan. 

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis software HRIS online terbaik Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.