HR Planning 3 min read

3 Pertimbangan Sebelum Kembali Bekerja Pasca COVID-19

By Jordhi FarhansyahPublished 06 Jul, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Pandemi COVID-19 di Indonesia memaksa terjadinya berbagai penyesuaian di sektor kehidupan kita, termasuk dunia perkantoran. Dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas kantor menghadapi tantangan dalam hal operasionalnya karena harus beradaptasi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pasca COVID-19

Namun, belakangan ini pemerintah mulai melonggarkan aturan PSBB dan membuat banyak perusahaan mulai mempertimbangkan berbagai opsi yang dapat diambil di era new normal.

Pada era new normal, perusahaan pun mulai melakukan langkah pemulihan. Salah satu yang menjadi pertimbangan bagi perusahaan adalah pembukaan aktivitas operasional di kantor.

Selama PSBB, berbagai perusahaan menerapkan sistem work from home (WFH) yang memungkinkan para pekerja menunaikan tugasnya dari rumah masing-masing. Kini, setelah PSBB dilonggarkan, pertimbangan untuk memanggil kembali karyawan ke kantor menjadi topik yang hangat didiskusikan.

Meminta karyawan untuk kembali datang ke kantor dapat mendorong performa kerja mereka. Terlebih, banyak karyawan yang sudah bosan bekerja di rumah. 

pertimbangan bekerja pasca covid

Namun, para pemimpin harus memperhatikan beberapa hal berikut sebelum kembali menerapkan sistem work from office (WFO)  karena ada berbagai faktor seperti protokol kesehatan dan kemungkinan terjadinya gelombang kedua dari penyebaran COVID-19.

1.   Bagaimana Membuat Karyawan Merasa Aman ke Kantor Pasca COVID-19?

Meski PSBB telah dilonggarkan pasca-COVID-19, perusahaan tetap harus melakukan beberapa penyesuaian sebelum meminta karyawan datang kembali ke kantor. Pasalnya, penyebaran COVID-19 masih bisa terjadi bahkan di lingkungan kantor. Perusahaan harus sadar akan kekhawatiran karyawan terhadap penyebaran virus di lingkungan kantor.

Untuk mengatasi hal tersebut, perusahaan wajib menghadirkan rasa aman sehingga karyawan mereka dapat bekerja dengan nyaman di kantor. Penerapan protokol kesehatan wajib diberlakukan, dan perusahaan juga dapat menyediakan fasilitas dan peralatan kesehatan seperti masker dan hand sanitizer di kantor.

Selain itu, perusahaan juga perlu mengumumkan skenario yang akan diberlakukan apabila ada karyawan yang terbukti positif COVID-19. Misalnya melanjutkan work from home selama masa inkubasi yaitu satu bulan.

2.   Perlukah Perusahaan Melakukan Penyesuaian Jam Kerja?

Sebelum meminta karyawan kembali ke kantor, ada baiknya bagi perusahaan untuk memikirkan ketentuan terkait dengan jam kerja, izin, atau cuti karyawan. Hal ini ditujukan untuk mengakomodasi berbagai aturan baru dari pemerintah untuk era new normal.

Misalnya saja aturan shift kerja yang diusulkan pemerintah atau sistem rotasi untuk meminimalkan kerumunan dalam kantor.

Selain masalah jam kerja, Anda juga bisa memodifikasi atau mempertimbangkan aturan cuti bagi karyawan yang terdaftar sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yaitu selama satu bulan atau paling sedikit 14 hari sesuai dengan anjuran WHO.

3.   Mengapa Karyawan Harus Kembali ke Kantor Pasca covid-19?

Penting juga bagi perusahaan untuk mengetahui pendapat karyawan sebelum kembali memanggil mereka ke kantor. Pertama, apakah selama work from home ada penurunan produktivitas? 

Kedua, Apakah dengan kembali ke kantor capaian perusahaan bisa diraih kembali? Intinya, perusahaan harus mempertimbangkan banyak hal sebelum kembali ke kantor terutama terkait keselamatan karyawan dan juga tujuan perusahaan.

Solusi HRIS Pegang Peranan Kunci

Kunci keberhasilan pengelolaan sumber daya manusia di perusahaan pada era new normal pasca COVID-19 saat ini terletak pada adopsi teknologi yang dilakukan oleh perusahaan. Pencatatan kehadiran karyawan, kemudahan pemberian tugas saat WFH, hingga proses penggajian dapat dipermudah dengan solusi teknologi HRIS.

Mekari Talenta sebagai penyedia solusi HRIS terbaik dapat Anda pilih untuk mendukung perusahaan Anda beradaptasi di periode pasca Covid-19. Kemudahan yang ditawarkan produk Mekari Talenta membuat transisi manajemen karyawan baik pada manajemen WFH dan WFO dapat dilakukan dengan mudah.

Terdapat fitur-fitur yang akan mempermudah proses transisi perusahaan Anda, seperti fitur absensi online, database karyawan, payroll, hingga pengelolaan reimbursement karyawan.

Software HRIS Mekari Talenta bisa Anda kunjungi pada laman berikut https://www.talenta.co/fitur/software-hris/ atau Anda juga dapat mengisi formulir berikut ini untuk mendaftar demo gratis untuk menggunakan Talenta.

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.