Perbedaan Bonus Tahunan, Gaji ke-13, dan Tunjangan Hari Raya

By Dewi MaharaniPublished 27 Apr, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Ada beberapa bentuk apresiasi yang kita sering dengar, mulai dari pemberian fasilitas khusus, sertifikat, tunjangan, hingga bonus-bonus di luar gaji pokok. Tiga jenis apresiasi yang paling sering diberikan perusahaan kepada karyawannya adalah bonus tahunan, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Tentunya aetiap perusahaan memiliki cara tertentu untuk memberikan apresiasi atas kinerja karyawan mereka yang teladan. Meskipun demikian, apresiasi tersebut menjadi bentuk perhatian terhadp kesejahteraan karyawan saat bekerja, sekaligus memantik semangat untuk terus berdedikasi dalam setiap tugas yang diberikan.

Banyak orang, baik pemimpin perusahaan atau karyawan, yang mengira bahwa ketiga bonus tersebut memiliki aturan yang sama. Padahal, ada beberapa perbedaan mendasar antara bonus tahunan, THR, dan gaji ke-13. Baik perusahaan dan karyawan yang bekerja di dalamnya harus memahami tentang ketiga bonus tersebut sehingga tidak ada kesalahpahaman yang terjadi antara perusahaan dan karyawan.

Baca juga: Bonus Tahunan Karyawan dan Cara Mudah untuk Menghitungnya

Memahami Bonus Tahunan dan Jenis Tunjangan dari Perusahaan

1.   Gaji ke-13

Gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi yang biasanya diberikan perusahaan milik negara kepada mereka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Latar belakang dari pemberian bonus ini berawal dari niatan negara membantu ASN dan PNS saat membutuhkan dana pendidikan anak di tahun ajaran baru.

Fasilitas gaji ke-13 dari pemerintah biasanya berbentuk uang dengan besaran satu kali gaji dan diberikan di luar gaji rutin. Adapun peraturan yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada PNS dan ASN tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19, 20, 21 dan 22 Tahun 2016. Di dalam peraturan tersebut, hanya ASN dan PNS yang berhak menerima gaji ke -13. Kendati demikian, beberapa perusahaan swasta juga mengadopsi bentuk apresiasi ini untuk pegawai mereka.

2.   Tunjangan Hari Raya (THR)

THR adalah salah satu tunjangan yang wajib diberikan setiap perusahaan dalam negeri kepada karyawannya. Seperti halnya gaji ke-13, pemberian THR juga diatur dalam Undang-Undang. Aturan mengenai pemberian THR tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.20 tahun 2016. Di dalam peraturan tersebut, ada pasal yang mengatur sanksi dan konsekuensi bagi perusahaan yang tidak memberikan hak THR bagi karyawannya. Di Indonesia, THR biasanya diberikan sebelum hari raya Idul Fitri, dan besaran nilai dari pencairan THR adalah satu kali gaji.

3.   Bonus Tahunan

Perbedaan paling mencolok antara bonus tahunan dan THR atau gaji ke-13 terletak pada kekuatan hukumnya. Tidak seperti THR dan gaji ke-13 yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku, bonus tahunan adalah jenis apresiasi yang pemberiannya diatur sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Segala hal terkait dengan bonus tahunan, seperti persentase bonus hingga prosedur pencairan, diatur sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Baca juga: Bonus Tahunan, Strategi Efektif Mempertahankan Karyawan

Gunakan Aplikasi Payroll Talenta untuk Hitung Bonus Karyawan

Perhitungan berbagai bonus dan tunjangan untuk para karyawan harus dilakukan dengan metode yang benar, karena ada berbagai variabel yang menentukan perhitungan tersebut. Tentunya, membebankan penghitungan bonus kepada tim HR atau akuntan secara manual bukanlah hal yang efektif untuk dilakukan karena ada terdapat risiko kesalahan penghitungan dan pengisian data.

Mari permudah perhitungan gaji dan bonus untuk karyawan dengan menggandeng Talenta sebagai mitra solusi teknologi Anda. Aplikasi payroll dalam solusi HRIS milik Talenta yang menghadirkan kepraktisan dalam proses perhitungan gaji karyawan bisa dimanfaatkan untuk kemajuan perusahaan Anda.

Cari tahu selengkapnya mengenai solusi Talenta dari absensi online hingga payroll melalui link berikut ini. Anda juga dapat mencoba gratis Talenta untuk mendapatkan pengalaman kelola karyawan yang efektif dan cepat.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Dewi Maharani