Pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru perhitungan BPJS Kesehatan, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 31 Maret 2016. Perubahan pertamanya dilakukan lewat Perpres Nomor 111 Tahun 2013 terus dilanjutkan perubahan kedua lewat Perpres Nomor 19 Tahun 2016. Dalam Perubahan Perpres yang ketiga ini ditetapkan perubahan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias Peserta Mandiri.
aplikasi payroll untuk Proses Penggajian yang Efisien
Pemerintah memutuskan iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas 3 tidak dinaikkan atau tetap Rp25.500 per orang per bulan. Namun pembatalan kenaikan iuran tersebut tidak berlaku untuk peserta yang kelas 1 dan kelas 2. Besaran iuran peserta kelas 1 dan kelas 2 tetap disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016.
Untuk peserta kelas 1 dan kelas 2 yang sebelumnya iuran peserta per bulan sebesar Rp59.500 dan Rp42.500, maka berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016Â yang baru tersebut besarannya menjadi Rp80.000 untuk iuran peserta kelas 1 dan Rp 51.000 untuk iuran peserta kelas 2.
Tarif iuran untuk peserta kelas 3 tidak jadi dinaikkan karena memang peserta kelas 3 dipandang betul-betul untuk masyarakat dan rakyat menengah ke bawah yang mampu membayar iuran Rp25.500 perbulannya sedangkan untuk tarif iuran untuk peserta kelas 1 dan kelas 2 diharapkan untuk masyarakat yang menengah ke atas.
Tidak hanya itu, ada perubahan lainnya yang dalam peraturan sebelumnya bahwa untuk peserta kelas 3 tidak bisa pindah kelas perawatannya ke kelas 1 atau kelas 2, maka untuk saat ini peserta kelas 3 dapat pindah kelas perawatannya ke kelas I atau kelas 2 dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan. Namun, ketentuan pindah kelas perawatan bagi peserta kelas 3 dikecualikan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan, Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Tabel berikut ini menjelaskan peraturan terbaru perhitungan BPJS Kesehatan dan yang membedakan antara peraturan terbaru dengan sebelumnya.
Sebelum Perubahan | Setelah Perubahan |
Skema Pembayaran: 4% dibayarkan oleh perusahaan sebagai benefit 1% dibayarkan oleh pegawai yang direduksi dari gaji |
Skema Pembayaran: 4% dibayarkan oleh perusahaan sebagai benefit 1% dibayarkan oleh pegawai yang direduksi dari gaji |
Batas minimal perhitungan pembayaran berdasarkan Upah Minimum Regional | Batas minimal perhitungan pembayaran berdasarkan Upah Minimum Regional |
Batas maksimal perhitungan pembayaran
Rp 4.725.000,00 bagi pegawai non PNS dan pegawai pemerintah |
Batas maksimal perhitungan pembayaran
Rp 8.000.000,00 bagi pegawai non PNS dan pegawai pemerintah |
Contoh Perhitungan
Upah Minimum Regional Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016 sebesar Rp 3.100.000,00
Gaji Pokok | Perhitungan BPJS 1 Januari 2016 | Perhitungan BPJS Per 1 April 2016 |
Rp 2.500.000,00 | 4% x 3.100.000 = 124.000 1% x 3.100.000 = 31.000 TOTAL YANG DIBAYARKAN Rp 155.000,00 |
4% x 3.100.000 = 124.000 1% x 3.100.000 = 31.000 TOTAL YANG DIBAYARKAN Rp 155.000,00 |
Rp 4.000.000,00 | 4% x 4.000.000 = 160.000 1% x 4.000.000 = 40.000 TOTAL YANG DIBAYARKAN 200.000 |
4% x 4.000.000 = 160.000 1% x 4.000.000 = 40.000 TOTAL YANG DIBAYARKAN 200.000 |
Rp 10.000.000,00 | 4% x 4.725.000 = 189.000 1% x 4.725.000 = 47.250 TOTAL YANG DIBAYARKAN 236.250 |
4% x 8.000.000 = 320.000 1% x 8.000.000 = 80.000 TOTAL YANG DIBAYARKAN 400.000 |
Salah satu tujuan penyebab kenaikan iuran BPJS di Bulan April 2016 adalah untuk menekan defisit klaim pembayaran serta meningkatkan mutu layanan kesehatan di kelas pertama. Kenaikan iuran itu juga diharapkan dapat memenuhi prinsip gotong royong dalam memberikan subsidi bagi pasien peserta BPJS yang memiliki pendapatan kurang.
Walaupun pekerja dan perusahaan harus membayar biaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan aturan sebelumnya terlepas dari segala kekurangan dan pro-kontra BPJS yang banyak diberitakan media selama ini, pendirian BPJS Kesehatan adalah suatu usaha yang seharusnya perlu diapresiasi.
Perlu disadari bahwa dengan adanya BPJS Kesehatan, terbuka pula jaminan kesehatan untuk rakyat yang tidak mampu atau non-pekerja yang kesehatannya tidak ditanggung oleh perusahaan.
Kita tidak akan selamanya menjadi pekerja. Ketika kita telah memasuki masa pensiun, atau ada halangan lain, misalnya ketika harus melakukan cuci darah atau operasi besar. Dengan membayar iuran BPJS perorangan tiap bulan tentu saja akan membantu bila dibandingkan harus keluar biaya jutaan rupiah. Selain itu layanan BPJS Kesehatan juga bisa dinikmati oleh saudara-saudara kita yang tidak mampu.
Hal ini dimungkinkan karena model subsidi silang yang diatur dalam undang-undang BPJS Kesehatan, baik dari pekerja dalam bentuk iuran serta dari pemerintah dalam bentuk alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Mudah mudahan BPJS ke depannya bisa terus menjadi lebih baik, sehingga intitusi ini dapat menjadi institusi yang bisa membantu rakyat Indonesia memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, yaitu kesehatan.
Dalam melakukan perhitungan BPJS Kesehatan ini, Anda harus teliti, apalagi masing-masing karyawan tidak memiliki upah yang sama. Untuk menghitungnya, Anda membutuhkan waktu yang cukup banyak terutama ketika karyawan di perusahaan Anda berjumlah cukup banyak. Namun, tidak perlu khawatir. Anda dapat mengelola dan menghitung iuran BPJS karyawan sesuai peraturan terbaru perhitungan BPJS Kesehatan dengan lebih mudah melalui Talenta.
Talenta merupakan software payroll dan aplikasi HR yang dapat mempermudah Anda dalam mengelola iuran BPJS Karyawan dan menghitung seluruh komponen gaji lainnya. Dengan begitu, Anda bisa tetap fokus pada pekerjaan yang lebih strategis seperti mengembangkan karyawan itu sendiri. Ajukan demo Talenta sekarang!
Tertarik untuk mencoba software HRIS Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.