Peraturan Cuti Melahirkan dan Ketentuan Hamil di Luar Nikah!

By Mekari TalentaPublished 06 Jul, 2018 Diperbarui 20 Maret 2024

Memahami peraturan cuti melahirkan merupakan hak setiap karyawati yang tengah hamil. Mengingat melahirkan bukanlah kondisi yang memungkinkan untuk kembali bekerja setelahnya. Perusahaan menyediakan cuti kehamilan dan melahirkan yang juga sudah diatur oleh Undang-Undang.

Namun, bagaimana jika kehamilan tersebut terjadi pada karyawati hamil di luar nikah? Apakah cuti melahirkan masih tetap bisa dilakukan? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Peraturan Cuti Melahirkan dan Hamil bagi Karyawati

Perlu diketahui bahwa cuti melahirkan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang. khusus bagi pekerja bertalenta seperti perempuan sesuai syarat yang telah ditetapkan. Hak cuti melahirkan ini tidak memutus hubungan kerja sehingga tidak akan menghilangkan atau mengurangi masa kerja. Aturan mengenai cuti melahirkan ini terdapat pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

peraturan cuti melahirkan

Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga berhak mendapatkan cuti istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Lalu, Apakah Karyawan yang Melahirkan di Luar Nikah Berhak Mendapatkan Cuti Hamil?

Berdasarkan aturan perundang-undangan yang telah diuraikan di atas diketahui bahwa cuti hamil dan melahirkan tidaklah memandang status kehamilannya. Hak cuti melahirkan ini ditujukan khusus pada kondisi pekerja perempuan yang hamil.

Dengan begitu, tidak peduli kehamilan tersebut terjadi sebelum atau setelah menikah, pekerja perempuan yang tengah hamil tetap memiliki hak untuk mengambil cuti melahirkan.

Tunjangan Bagi Karyawati yang Cuti Melahirkan

Bagi karyawati yang melakukan cuti melahirkan, ada dua jenis tunjangan yang akan didapatkan, yakni tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Kedua tunjangan ini berlaku bagi karyawati hamil di luar nikah maupun setelah menikah.

Tunjangan tetap merupakan sebuah pembayaran yang teratur terkait dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarga. Selain itu, tunjangan ini juga dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok.

Selain itu, Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport juga dapat dimasukkan pada komponen tunjangan. Hal ini terjadi jika pemberian tunjangan itu tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja berdasarkan satuan waktu, harian, maupun bulanan.

Sedangkan tunjangan tidak tetap adalah sebuah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja. Tunjangan ini diberikan secara tidak tetap bagi pekerja dan keluarganya.

Lalu, pembayarannya dilakukan pada satuan waktu berbeda dari waktu pembayaran upah pokok. Yang termasuk tunjangan tidak tetap ini di antaranya adalah Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran.

Tunjangan konsumsi atau makan juga dapat dimasukkan ke tunjangan tidak tetap dengan syarat tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran. Pemberian tunjangan ini dapat berupa uang maupun fasilitas makan.

Realisasi Tunjangan

Untuk tunjangan tetap, karyawati yang cuti melahirkan tetap berhak menerima cuti ini karena pembayaran tunjangan tetap dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan upah pokok dan diterima secara tetap. Dengan begitu, pekerja wanita yang cuti melahirkan tetap berhak atas tunjangan tetap ini.

Sedangkan, mengenai tunjangan tidak tetap, bisa jadi tidak diberikan kepada pekerja wanita yang mengambil cuti melahirkan. Khususnya tunjangan-tunjangan berdasarkan kehadiran seperti transportasi, uang makan, insentif, hingga biaya komunikasi. Jadi, karyawati yang melahirkan bisa jadi tidak memperoleh tunjangan tidak tetap.

Hak ini disebabkan oleh tunjangan tidak tetap dibayarkan menurut satuan kerja yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok dan diberikan berdasarkan kehadiran. Lebih lanjut, mengenai tunjangan melahirkan, hingga saat ini belum ada peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan tunjangan melahirkan kepada karyawannya.

Itulah informasi lengkap mengenai cuti melahirkan bagi karyawati hamil di luar nikah. Menurut peraturan perundang-undangan, cuti melahirkan merupakan hak karyawati tanpa memandang apakah kehamilan tersebut terjadi setelah atau di luar pernikahan.

Agar proses mengajukan dan mengatur cuti dapat lebih mudah dilakukan, Anda bisa menggunakan Talenta. Semua dilakukan secara online sehingga Anda bisa mengajukan request atau memberikan approval dari mana pun dan kapan pun secara praktis. Semoga bermanfaat!

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Mekari Talenta
Mekari Talenta adalah software HR berbasis komputasi awan yang aman dan telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia. Profil ini dipetakan khusus untuk artikel-artikel editorial dari redaksi Insight Talenta.