Insight Talenta 7 min read

Pengertian Penghasilan dalam Konteks Pajak Adalah Seperti Apa?

By Jordhi FarhansyahPublished 10 Nov, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Pengertian penghasilan adalah salah satu faktor perhitungan untuk mengukur seberapa besar kemampuan suatu individu dalam meningkatkan nilai ekonomisnya dimana komponen dalam perhitungannya mencakup penghasilan bruto dan neto.

Pengukuran yang dimaksud misalnya perhitungan PPh 21 karyawan, pengajuan pinjaman, atau mengukur diri sendiri dalam memenuhi hasrat dan kebutuhan hidupnya.

Artikel ini secara khusus akan membahas mengenai pajak penghasilan serta apa itu penghasilan secara umum. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

Definisi Penghasilan

Mengacu pada OJK, penghasilan adalah sebuah pendapatan yang diperoleh seseorang atau badan sehubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Apa Itu Penghasilan?

Kemudian, definisi lebih lengkap dari penghasilan adalah sejumlah uang yang didapatkan pada jangka waktu tertentu setelah dikurangi dengan biaya dan komponen lainnya.

Istilah ini juga dikenal dengan pendapatan bersih atau neto.

Di perusahaan sendiri, penghasilan ini akan menentukan harga saham perusahaan karena dapat menunjukkan apakah bisnis yang dijalankan dapat menguntungkan secara jangka panjang.

Peraturan Yang Mengatur Terkair Pajak Penghasilan Adalah Sebagai Berikut

Pajak penghasilan secara singkat merupakan pajak yang dikenakan dari pengasilan wajib pajak.

Penghasilan ini pun bisa diraih dari pekerjaan maupun, baik pekerjaan tetap maupun tidak tetap.

Payung hukum mengenai pajak penghasilan ini sendiri awalnya tercantum pada UU Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 dan telah berubah sebanyak 4 kali, yaitu:

  • UU no 7 Tahun 1991.
  • UU No 10 Tahun 1994
  • UU Nomor 17 Tahun 2000.
  • UU Nomor 36 Tahun 2008

Yang terbaru, peraturan terkait pajak penghasilan direvisi kembali dan terdapat pada UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Adalah Sebagai Berikut

Pajak penghasilan atau PPh 21 sendiri terbagi menjadi beberapa jenis PPh, berikut di antaranya.

Orang Pribadi

Pajak penghasilan yang dikenakan pada wajib pajak perorangan seperti karyawan, wirausahawan, maupun bukan karyawan.

Perusahaan atau badan

Pajak penghasilan yang dikenakan wajib pajak berupa perusahaan. Ia juga merupakan subjek pajak penghasilan yang bisa berupa PT, CV, firma, koperasi, dan lain sebagainya.

Warisan yang Belum Terbagi

Warisan yang belum dibagikan ke ahli waris wajib dihitung pajaknya dan masih merupakan dari pajak penghasilan.

Namun jika sudah dibagikan, para ahli waris wajib membayar pajaknya.

Badan Usaha Tetap

Mirip seperti pajak penghasilan untuk perusahaan, namun badan usaha tetap merupakan subjek pajak yang berasal dari luar negeri namun memiliki kegiatan di Indonesia, baik perorangan maupun dalam bentuk badan.

Ia harus terdaftar sebagai wajib pajak agar mendapatkan NPWP.

Jenis Objek Pajak Penghasilan Adalah Sebagai Berikut

Terdapat tiga jenis objek pajak yang akan menentukan jenis PPh yang dikenakan. Berikut di antaranya.

Objek dari pajak penghasilan:

  • Penggantian atau imbalan terkait pekerjaan
  • Hadiah undian
  • Laba usaha
  • Royalti
  • Sewa
  • Bunga
  • Dividen
  • Keuntungan penjualan.
  • Keuntungan selisih dari kurs mata uang asing
  • Premi asuransi
  • Penerimaan pembayaran secara berkala
  • Kuntungan pembebasan utang
  • Kelebihan selisih dari penilaian aktiva kembali
  • Iuran dari suatu perkumpulan
  • Pendapatan usaha industri
  • Surplus dari Bank Indonesia
  • Imbalan dari bunga
  • Tambahan kekayaan yang belum terkena pajak

Jenis penghasilan yang dikenai pajak penghasilan:

  • Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan
  • Penghasilan hadiah undian
  • Penghasilan dari saham dan sekuritas
  • Penghasilan dari pengalihan harta
  • Penghasilan lainnya yang diatur melalui Peraturan Pemerintah

Apa itu Penghasilan?

Pengertian penghasilan bruto, neto, penghasilan kena pajak dalam konteks perpajakan adalah seperti yang akan di jelaskan pada Insight Talenta disini.

Hingga saat ini, sebenarnya tidak ada definisi pasti mengenai pengertian atau apa itu penghasilan secara komprehensif dan universal.

Namun belakangan, pengertiannya ternyata dapat diartikan berdasarkan konteks atau tujuan digunakannya istilah tersebut.

Misalnya, pengertian dari konteks pajak berbeda dengan arti pendapatan menurut teori ekonomi mikro.

Namun secara umum, bisa disepakati bahwa ia merupakan sesuatu hasil yang didapat oleh baik pribadi maupun perusahaan yang berkaitan dengan suatu kegiatan usaha maupun pekerjaan.

Jadi, apa pun hasilnya. Baik dalam bentuk uang maupun aset yang diperoleh pribadi maupun perusahaan itu disebut pendapatan.

Sekarang, mari pahami mengenai aspek pendapatan, mulai dari jenis hingga perhitungan dalam konteks perpajakan seperti apa.

Jenis-Jenis Pendapatan dalam Konteks Pajak

Berikut beberapa jenis pendapatan dalam konteks pajak.

Berdasarkan Ada atau Tidaknya Sumber

Dalam konteks pajak, ada dua jenis konsep pendapatan yaitu konsep sumber dan konsep yang tidak memandang dari mana pendapatan itu diperoleh.

Konsep pertama adalah konsep berdasarkan sumber. Di mana konsep ini menjelaskan bahwa penghasilan adalah penerimaan yang mengalir terus-menerus dari suatu sumber pendapatan.

Dengan kata lain, pendapatan hanya ada apabila terdapat sumber pendapatan yang berkesinambungan, seperti gaji atau upah.

Konsep kedua adalah tanpa memandang sumber atau yang lebih dikenal sebagai konsep pertambahan nilai atau akresi.

Konsep ini dikemukakan oleh George Schanz, Robert Murray Haig, dan Henry Simons. Di mana menurut mereka dalam mengartikan pendapatan perlu memerhatikan poin-poin berikut.

  • Tidak memandang dari mana sumber pendapatan baik itu dari dalam maupun luar negeri
  • Bisa berasal dari bentuk usaha, pekerjaan, modal, maupun pendapatan lainnya
  • Pemungutan pajak diperlakukan sama untuk semua pendapatan terlepas apakah dikonsumsi maupun ditabung

Seperti yang Anda tahu bahwa sebuah entitas atau orang mampu mendapatkan penambahan kemampuan yang berasal dari pendapatannya tidak hanya berada pada satu sumber atau aktivitas saja.

Misalnya, Anda seorang karyawan, namun Anda juga mendapatkan perolehan dari menabung atau investasi.

Oleh karena itu, konsep akresi digunakan oleh banyak negara dalam mendefinisikan pendapatan dalam konteks pajak. Salah satunya Indonesia yang akan dibahas pada akhir artikel ini.

Berdasarkan Perolehan yang Diterima

Jenis pendapatan lainnya adalah pendapatan berdasarkan perolehan yang diterima yaitu apakah pendapatan tersebut diterima secara bersih atau tidak.

Istilah ini dinamakan penghasilan neto dan bruto.

Pendapatan Neto

Penghasilan neto atau pendapatan bersih adalah pendapatan yang diterima oleh subjek berpendapatan yang sudah melalui perhitungan baik faktor pengurang maupun penambah.

Faktor pengurang perolehan neto misalnya potongan pajak, utang, asuransi, pendapatan yang tertunda atau belum diterima, dan potongan lainnya yang sifatnya subjektif.

Sedangkan faktor penambah pendapatan adalah bonus insentif, tunjangan, atau faktor penambah lainnya yang sifatnya tidak terduga.

Penghasilan Bruto

Sedangkan penghasilan bruto atau pendapatan kotor adalah pendapatan yang diterima sebelum adanya perhitungan oleh faktor pengurang atau penambah pendapatan

Kenapa ada pemasukan kotor atau bruto jika pada akhirnya yang diterima merupakan pendapatan bersih?

Sebenarnya pertanyaan ini sudah terjawab dari definisinya. Di mana tidak mungkin ada pendapatan bersih jika tidak melalui perhitungan dari penghasilan bruto.

Itu artinya, alih-alih sebagai pendapatan final, pendapatan bruto adalah pendapatan yang berperan sebagai acuan untuk menghitung pendapatan yang diterima oleh subjek.

Pengertian Pendapatan Berdasarkan Perhitungan Pajak

kalkulator pph 21

Jenis pendapatan selanjutnya adalah berdasarkan perhitungan pajak. Di mana definisi ini berlaku di Indonesia yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Jadi, pendapatan berdasarkan perhitungan pajak ialah Penghasilan Kena Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Penghasilan Kena pajak 

Penghasilan Kena Pajak adalah pendapatan yang menjadi dasar perhitungan tarif pajak PPh 21.

Adapun tarif Penghasilan Kena Pajak diatur dalam Pasal 17 UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Di mana tarif pajak pendapatan atas orang pribadi berlaku atas lapisan perhitungan yaitu:

  • Pendapatan tidak lebih dari Rp50 juta per tahun dikenakan tarif 5%
  • Pendapatan lebih dari Rp50 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 15%
  • Pendapatan lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25%
  • Pendapatan lebih dari Rp500 juta dikenakan tarif 30%

Perlu diingat juga bahwa perhitungan ini tidak serta-merta dihitung sekaligus. Misal, Anda berpendapatan Rp80 juta maka perhitungan pajaknya tidak langsung 15%.

Perhitungan yang benar adalah membagi batas atas lapisan tarif kemudian dijumlahkan. Jadi dari Rp80 juta itu dikurangi Rp50 juta maka hasilnya adalah Rp30 juta.

Itu artinya perhitungannya adalah Rp50 juta dikali 5% dan Rp30 juta dikali 15%. Kemudian hasil dari kedua lapisan tersebut dijumlahkan.

Hasil dari penjumlahan merupakan tarif pajak yang dikenakan.

Baca juga: Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak dan DPP bagi Pegawai

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Jika tadi sudah membahas mengenai penghasilan bruto dan neto, kini masuk ke pembahasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Ia merupakan batas atas di mana seseorang dengan pendapatan tertentu tidak dikenakan pajak perolehan.

Selain itu, untuk meringankan tarif pajak, PTKP juga digunakan sebagai faktor pengurang dari pendapatan yang diterima subjek pajak yang hasilnya menjadi Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Berapa batas PTKP?

Jika mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016, tarif PTKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tanpa tanggungan adalah Rp54 juta.

Itu berarti, jika dibagi 12 bulan maka PTKP sebesar Rp4.500.000.

Baca juga: Inilah Penjelasan Jumlah Tanggungan NPWP dalam Menghitung PTKP

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Adalah Sebagai Berikut

Di awal sudah dibahas dalam konteks pajak bahwa definisi perolehan adalah berdasarkan dua konsep yaitu konsep sumber dan akresi.

Pada UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh sejatinya menganut konsep akresi di mana pendapatan adalah sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri.

Adapun yang dianggap sebagai pendapatan terutama yang dikenakan pajak oleh Undang-Undang adalah sebagai berikut:

  • Upah atau imbalan atas pekerjaan. Misalnya gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, insentif, uang pensiun, dll
  • Hadiah dari kegiatan lomba atau penghargaan
  • laba usaha dan keuntungan lainnya yang berasal dari penjualan atau pengalihan harta. Misalnya modal, keuntungan dari saham, dan lain-lain
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan jaminan pengembalian utang.
  • Dividen
  • Royalti
  • Pendapatan dari sewa
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran yang diterima secara berkala
  • Keuntungan dari pembebasan utang yang batasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  • Premi asuransi
  • Iuran yang diterima perkumpulan dari anggota yang terdiri dari Wajib pajak
  • Tambahan kekayaan neto yang berasal dari pendapatan yang belum dikenakan pajak
  • Pendapatan dari usaha berbasis syariah
  • Imbalan bunga sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Surplus Bank Indonesia

Itulah beberapa jenis pendapatan yang dianggap dalam UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan.

Jika dilihat dari jenis pendapatannya, sudah pasti bersifat akresi di mana penghasilannya tidak memandang sumber pendapatan namun dampak yang diberikan kepada kemampuan ekonomis seseorang.

Meski begitu, Undang-Undang PPh juga menganggap arti pendapatan berdasarkan sumber.

Namun meski begitu, UU PPh tidak menganggap konsep tersebut mampu membatasi istilah dari pendapatan itu sendiri.

Terkait pajak, semua orang yang berpenghasilan wajib membayar pajak, termasuk karyawan baru.

HR dapat mengetahui data-data yang diperlukan terkait pembayaran pajak karyawan baru dengan rekrutmen karyawan online, karena aplikasi tersebut sudah memiliki data lengkap karyawan baru dan terintegrasi.

Sehingga HR tidak perlu kesulitan untuk mencari data-data yang diperlukan untuk perhitungan komponen pajak, selain itu HR dan karyawan dapat mengetahui perhitungan pajak melalui kalkulator pajak penghasilan di Talenta.

Itulah penjelasan singkat mengenai penghasilan terutama dalam konsep pajak.

Tentu sekarang Anda sudah paham mengenai penghasilan bruto, neto, penghasilan kena pajak dalam konteks perpajakan adalah seperti yang telah dijelaskan di atas.

YouTube video
Jika berbicara tentang Pajak Penghasilan, pendapatan neto dan bruto maka biasanya yang paling umum berkaitan dengan payroll atau gaji.

Untuk itu, bagi Anda yang masih kesulitan dalam melakukan perhitungan PPh 21 dalam payroll, Anda bisa menggunakan software payroll Talenta.

Software payroll Talenta memungkinkan Anda mengelola dan menghitung payroll secara otomatis dengan komponen gaji seperti pendapatan neto dan bruto, tunjangan hingga cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi (PPh 21), sampai pembuatan contoh slip gaji excel.

Jika tertarik, Anda bisa berkonsultasi dengan Kami dan ajukan demo melalui link di bawah ini!

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

 

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.